Adanya covid-19 membawa dampak yang signifikan dibidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna menekan permasalahan yang timbul agar tidak semakin parah. Salah upaya pemerintah tersebut adalah dengan pemberian bantuan sosial untuk rakyat. Dimana pemerintah berharap dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) serta memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran dan tepat waktu.
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan tujuan:
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Mendorong konsumsi masyarakat
- Menggenjot pertumbuhan perekonomian Indonesia
- Mempercepat penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Namun, dalam pelaksanaanya terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan dana bansos tersebut untuk kepentingan pribadinya. Dimana dalam kasus ini Juliari Batubara yang telah melakukan korupsi terhadap suap pengadaan bantuan sosial Covid 19.
Lalu bagaimana tanggung jawab pidana pelaku korupsi di masa pandemi covid 19?
Saya setuju terhadap pendapat dari Saudari @yunikartika02 dimana memang betul bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa ( extraordinary crime ) sehingga dalam pemberantasannya pun harus dilakukan dengan langkah yang luar biasa ( extraordinary measure ).
Dalam proses penegakan hukum maka semua tindakan termasuk tindak pidana korupsi wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun, khusus untuk kejahatan tipikor ini harus merujuk pada UU Tipikor ( adanya asas lex specialis derogat legi generalis ).
Dalam kasus ini korupsi yang dilakukan adalah merupakan kerugian negara , sehingga kita dapat merujuk pada pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor :
Ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda.”
Ayat (2) : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"
Frasa “keadaan tertentu” merupakan bentuk pemberatan hukuman apabila korupsi dilakukan dalam keadaan seperti bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Keadaan tertentu bisa diartikan sebagai bencana nasional atau keadaan darurat. Covid 19 ini juga merupakan bencana nasional non alam yang diperkuat dengan dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang termuat pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Dimana dampak yang ditimbulkan pandemi covid 19 ini sangat luas, bukan hanya terkait kesehatan, melainkan juga berdampak pada segala aspek seperti sosial , ekonomi, keamanan dan lain-lain.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan kondisi pandemi Covid-19 masuk dan memenuhi unsur dalam "keadaan tertentu‟ sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
Berdasarkan uraian diatas maka saya setuju bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi bansos dapat dijatuhi hukuman mati. Dimana melihat unsur keadaan tertentu terpenuhi dalam masa kedaruratan covid-19. Namun, vonis penjatuhan tetap diserahkan kepada hakim selaku pemegang keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.