Benarkah Fenomena Kawin Kontrak di Puncak dapat Membantu Perekonomian Warga?

kawin kontrak

Kawin kontrak adalah perkawinan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta dan menikah dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati di awal kontrak. Pernikahan akan berakhir ketika kontrak berakhir tanpa adanya talak dan tidak ada kewajiban bagi laki-laki tersebut untuk memberi nafkah seterusnya. Fenomena kawin kontrak di kawasan puncak bogor hingga kini masih menuai pro-kontra. Pada umumnya yang melakukan kawin kontrak ini adalah warga negara asing yang berasal dari Timur Tengah.

Kawin kontrak dianggap dapat membantu perekonomian masyarakat karena biasanya yang mengikuti kontrak ini berasal dari keluarga yang perekonomiannya rendah dengan mendapatkan uang sebesar 1 - 50 juta tergantung lamanya kontrak, namun disisi lain juga merugikan terutama untuk kaum wanita karena setelah kontrak selesai berarti wanita tersebut akan berpisah dengan suaminya dan menjadi janda.

Bagaimana tanggapan youdics terkait fenomena ini, setuju atau tidak? Tuliskan alasannya di komentar ya

  • Ya
  • Tidak

0 voters

Sumber

Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak
Kemiskinan memantik kawin kontrak

1 Like

Walaupun fenomena kawin kontrak sudah lama dilakukan di Indonesia, tapi tentunya saya tidak setuju dengan adanya fenomena ini, walaupun dengan alasan perekonomian pun perbuatan ini tidak dapat dibenarkan karena hal ini bisa berkedok eksploitasi terhadap perempuan. Jika dilihat dari sisi agama Islam, kawin kontrak ini haram dilakukan karena pernikahan sejatinya harus dilakukan dengan niat yang baik dan untuk seumur hidup, yang mana hal ini bertentangan dengan niat dari kawin kontrak yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Kawin kontrak juga merupakan hal yang ilegal di mata hukum karena tidak sesuai prosedur hukum untuk memenuhi syarat bahwa perwakinannya sah atau tidak. Selain itu menurut saya kawin kontrak hanyalah dalih untuk melakukan hubungan terlarang yang bisa dianggap sebagai perzinahan walau telah disetujui oleh keduanya

Menjawab pertanyaan tersebut, saya pribadi tim kontra terhadap hal tersebut. Banyak pro dan kontra mengenai kawin kontrak ini menurut saya. Mengacu pada deskripsi yang diberikan oleh kak @larasatifarumi ini. Menurut saya, kawin kontrak tidak hanya berbicara mendapatkan uang dalam jumlah luamayan banyak, tetapi juga berbicara mengenai kebutuhan setelah kontrak tersebut habis juga. Memang, pada saat kawin kontrak tersebut, suami akan memberikan biaya kebutuhan hidup. Namun, setelah kawin kontrak selesai, istri tersebut perlu untuk memikirkan biaya kebutuhan dia dan anaknya kedepannya. Masih mending apabila, memang ada ikatan perjanjian setelah kawin kontrak selesai. Namun, akan menjadi masalah apabila tidak ada perjanjian setelah kawin kontrak, seperti biaya kebutuhan sehari-hari anak mereka apabila memiliki anak. Kasus lainnya seperti ada perjanjian setelah kontrak selesai tetapi tidak dipenuhi oleh mantan suami.

Aku pribadi kontra terhadap kawin kontrak. Kawin kontrak ini sama aja kayak mempermainkan perkawinan demi kepentingan pribadi, Selain kurang etis, fenomena ini cukup jelas bahwa merupakan hal illegal yang tidak dibenarkan dalam hukum di indonesia maupun hukum agama (islam). Walaupun dalam pelaksanaan kawin kontrak, pasti antara kedua belah pihak sudah sepakat akan konsekuensinya, namun menurutku tetap tidak pantas apabila kawin kontrak ini dilakukan. Dalam perkawaninan ini cenderung buruk di pihak perempuannya karena seakan akan hanya menjadi komoditas seks semata. Selain itu, nasib anak hasil kawin kontrak pun sangat memprihatinkan, karena tidak mendapatkan status yang jelas dan akan diserahkan sepenuhnya kepada si ibu.