Benarkah ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara

image

Apakah yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada aturan yang menganjurkan setiap pengendara kendaraan bermotor harus berkonsentrasi? Apakah merokok dan mendengarkan music tidak diperbolehkan karena mengganggu konsentrasi menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Dari pengertian tersebut, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ.

Akan tetapi, merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan membuat pengendara lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.