Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?

image
Apakah yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada aturan yang menganjurkan setiap pengendara kendaraan bermotor harus berkonsentrasi? Apakah merokok dan mendengarkan music tidak diperbolehkan karena mengganggu konsentrasi menurut Undang-Undang?

Kewajiban Mengemudikan Kendaraan Dengan Penuh Konsentrasi
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.[1]

Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.[2]

Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan diwajibkan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, jika tidak, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Apakah Merokok atau Mendengarkan Musik Dikategorikan Menggaggu Konsentrasi Saat Berkendara?
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yang dimaksud dengen penuh konsentrasi itu adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena:
Sakit;
Lelah;
Mengantuk;
Menggunakan telepon;
Atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan;
Meminum minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

Dari pengertian tersebut, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ. Tetapi merokok atau mendengarkan musik dapat dikatakan sebagai mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan dalam artikel Larangan Dengar Musik Berkendara, Tafsir ‘Penuh Konsentrasi’ Jadi Polemik, memang Kasubdin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pernah mengeluarkan pernyataan di media perihal kebiasaan mendengarkan radio atau musik dan menghisap asap rokok saat mengemudi kendaraan merupakan bentuk pelanggaran Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ. Namun kemudian, AKBP Budiyanto meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, tafsir pasal-pasal tata cara berlalu lintas dalam UU LLAJ sudah benar. Hal tersebut mesti menjadi pegangan bagi masyarakat saat berkendara dengan selamat. Dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan konsentrasi kata Budiyanto adalah penuh perhatian. Sehingga, pengendara tidak boleh melakukan kegiatan lain yang dapat mempengaruhi situasi menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya capek, lelah, ngantuk, menggunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika, dan lain-lain.

Mengenai merokok dan mendengarkan radio, AKBP Budiyanto mempersilakan masyarakat menilai kegiatan tersebut, apakah mengganggu konsentrasi atau tidak.

Informasi lainnya kami dapatkan di laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia/National Traffic Management Center (NTMC Polri) dimana Kepala Korps Lalu Lintas Polri (“Kakorlantas”) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan bahwa tidak ada larangan merokok saat berkendara, itu tidak benar. Kakorlantas juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. Yang dilarang itu adalah sopir menonton video atau tv sambil menyetir, kalau mendengarkan radio atau musik tidak dilarang.

Jika Perbuatan Merokok atau Mendengarkan Musik Mengakibatkan Kecelakaan
Akan tetapi perlu diketahui, perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).