Benarkah ada kewajiban konsleing dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin?

56876_75838_hakim

Apakah benar aturan gubernur baru Jakarta mengatur setiap calon pengantin yang akan menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti konseling? Apa saja yang diperiksa? Apa tujuannya?

Di Jakarta calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Kemudian, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut (sertifikat) dijadikan sebagai persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

Tujuan umum pemeriksaan kesehatan ini adalah dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh tenaga kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dan lembaga pernikahan serta sektor terkait.

sumber: www.hukumonline.com