Batasan Peran Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

image
Sejauh mana kedudukan pengacara dalam proses penyidikan di Kepolisian? Bagaimana kedudukannya? Apakah dijamin dalam KUHAP? Karena selama ini penasihat hukum tidak memiliki peran yang besar dalam proses penyidikan.
Terimakasih.

Kududukan Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan

Peran atau kedudukan penasihat hukum dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 115 KUHAP yang berbunyi:
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 133-134), dalam praktek penegakan hukum, secara harfiah dapat kita uraikan:

  1. Pada waktu pejabat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik dapat memperbolehkan atau mengizinkan penasihat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Berarti atas persetujuan penyidik, penasihat hukum dapat hadir dan mengikuti pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik. Tetapi kalau penyidik tidak menyetujui atau tidak memperbolehkan, penasihat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

  1. Kedudukan dan kehadiran penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah secara pasif. Demikian makna penjelasan Pasal 115 ayat (1) KUHAP, yakni kedudukan penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan pada tingkat penyidikan hanya sebagai “penonton”. Terbatas hanya melihat serta mendengar atau within sight and within hearing. Selama kehadirannya mengikuti jalannya pemeriksaan, tidak diperkenankan memberi nasihat. Seolah-olah kehadirannya berupa persiapan menyusun pembelaan atau pemberian nasihat pada taraf pemeriksaan selanjutnya.

Kehadiran penasihat hukum pada setiap pemeriksaan penyidikan, besar sekali manfaatnya. Kehadiran penasihat hukum pada setiap pemeriksaan penyidikan paling tidak mencegah penyidik menyemburkan luapan emosi dan membuat suasana pemeriksaan lebih manusiawi, kecuali memang pemeriksa sendiri lupa daratan dimabuk kecongkakan kekuasaan dan sudah berteman dengan emosi dan telah kehilangan akal sehat.

Demikian juga dari segi psikologis, kehadiran penasihat hukum dalam pemeriksaan mendorong tersangka lebih berani mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahuinya.

  1. Kehadiran yang pasif dalam kedudukan boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan bagi penasihat hukum, hanya berlaku terhadap tersangka yang akan dituntut dalam kejahatan tindak pidana di luar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika tindak pidana kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka kejahatan atas keamanan negara, kedudukan pasif penasihat hukum dikurangi semakin pasif. Dalam hal ini penasihat hukum memang masih dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tapi terbatas melihat saja namun tidak boleh mendegar. Barangkali hanya dapat melihat pemeriksaan tersangka dari dinding kaca di dalam mana tersangka diperiksa.

Sumber