Batas waktu penahanan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di BNN

56876_75838_hakim

Berapa batas waktu penahanan di BNN untuk kepentingan penyidikan? Dan apa yang harus dilakukan pihak tersangka jika batas waktu tersebut telah lewat namun BAP masih belum selesai?

Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,

Terhadap upaya paksa penahanan, UU Narkotika tidak memberikan suatu pengaturan khusus layaknya penangkapan. Oleh karena itu, upaya paksa penahanan mengacu kepada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari dan penyidik dapat memintakan perpanjangan kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 40 hari.

Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

sumber: www.hukumonline.com