Batas Usia Pembuat Surat Wasiat


Adakah peraturan yang membatasi (membuat batas usia maksimum) dalam penyusunan sebuah Surat Wasiat/Warisan?

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Pada dasarnya dalam membuat surat wasiat, seseorang harus mempunyai budi akal atau kemampuan bernalar sebagaimana diatur dalam Pasal 895 KUHPer:

“Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.”

KUHPer tidak memberikan batasan usia maksimum seseorang dapat membuat surat wasiat. Yang diatur dalam KUHPer adalah batas usia minimum seseorang dapat membuat surat wasiat. Dalam Pasal 897 KUHPer dikatakan bahwa anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.

sumber: hukumonline