Bargaining Kasus Pembangunan PDAM Kenten Laut,la Menghantar kan' IR.S.A. SUPRIONO Menjadi Penguasa Banyuasin.

Bargaining Kasus Pembangunan PDAM Kenten Laut,la Menghantar kan’ IR.S.A. SUPRIONO Menjadi Penguasa Banyuasin.
FB_IMG_1521821569497

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Folitik Transaksional,Balter Coercive Power, : Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Bargaining Kasus Pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bertuah Banyuasin, di Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa tahun Anggaran 2008-2009 Menghantar Kan Ir. S.A. Supriono., menjadi Penguasa Banyuasin.

Dari Perbincangan lewat henpond dengan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Bappeda Kab.Banyuasin waktu lalu yang tidak ingin di sebutkan Namanya ini sial (x) jelasnya " Pembangunan PDAM Tanjung Lago Betung,Sumbawa,Talang kelapa dan Kenten laut Semuanya Proyek pekerjaannya di dapat kan oleh Anak Kandung Bupati iaitu Yan Anton Ferdian Semua tahun (2008,2009,2010,2011,2012 sampai 2013) Yan Anton Ferdian waktu itu Yan, Menjabat DPRD Provinsi Sum-Sel H. Amirudin Inoed.Menjabat Bupati Banyuasin.

Folitik Transaksional,Balter Coercive Power". Ir.S.A. Supriono, la yang mempaselitasi dan menskenarionya Penyelesayan kasus KKN Pembangunan PDAM di Kenten Laut terkait temuan adanya kerugian Negarah Oleh BPK. maka dari itu pada saat Yan Anton Ferdian maju mencalonkan diri di Pilkada Kab.Banyuasin tahun 2013, Yan Anton Ferdian dipasangkan dengan Sang Fasilitator, Ir. S.A. Supriono. karna suda Memfasilitasi dan mengaman kan Tindak KKN Pembangunan PDAM dan anggaran yang lain.

Pada saat itu’ Ir.A.S. Supriono, masi menjabat Inspektur di dinas Inspetorat Kab. Banyuasin. jadi Supriono la mendesain Pencurian Uang Kabupaten Banyuasin tersebut’ dan di bantu Kepala dinas Bappeda serta Kepala Dinas PPKAD.,paparnya.

“Kepala dinas Bappeda Ir. H. Ali Imron Bamin, M.Si dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Almarhum Fendi, menurut data dan informasi Kepala Dinas PPKAD Pendi ini hasil dari Hasil bargaining kasus KKN (temuan) Pembangunan PDAM Kenten Laut, dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) (tahun 2008) Uang senilai Rp:1,500.000.000, (satu milyar limaratus juta rupia) dan Pendi yang dulunya tim audittor BPKP Sum-Sel, di berikan tempat yang istimewa ia itu Menduduki Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Banyuasin Posisi yang Paling Penting”.kutipan.

Dari kombinasi Ir SA Supriono, Ali Imron dan Pendi., Lengkap suda dalam posisi dan kombinasi yang di skenario oleh Ir SA Supriono tersebut Legislatif,Eksekutif dan Federatif ,Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.,Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Bermuara dari ini la semua Tindak kejahatan Baik KKN maupun HAM serta Memiskinkan,mensensarakan,kebodohan,keterbelakangan kehidupan sehingga dengan sendirinya tingginya tindak Kremilan,Narkoba dan kejahatan yang lainnya dan dari sini la juga habisnya harta Kabupaten Banyuasin di rampok oleh Bupati Banyuasin dan Keroni keroninya.

Folitik Dinasti,Pada pilkada tahun 2013 Yan Anton Ferdian Maju mencalon kan diri sebagai Calon Bupati dan di dampingi Oleh Ir SA Supriono Sang Paselitator dari Hasil KKN Pembangunan PDAM ini la menghantar kan Yan Anton Ferdian dan Supriono Terpilih menduduki Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2013 - 2019".

Usai di lantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Untuk pembahasan anggaran APBD P Tahun 2013 Kabupaten Banyuasin di duga kuat anggaran yang di anggarkan pada APBDP 2013 tersebut itu semua di gunakan untuk Bayar hutang Pilkada dan pemberian hadia pada orang orang yang membantu dan mempaselitasi dalam kemenangan dalam perheletan Pesta demokrasi dalam konteks Pilkada Kabupaten Banyuasin seperti Para pengusaha2 Penegak hukum dan sebagainya di simpulkan Itu semua di hambur hambur kan itu semuanya Milik Pemkab Banyuasin,bukanya"

"Tepatnya hari Ahad, 4 September 2016, Yan Anton Ferdian Sang Bupati Balia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan Kasus Suap Ijon Beberapa Proyek Pembangunan di Dinas Pendidikan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian di tetap kan tersangka ketika terbukti menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari rekanan,” Yan Anton juga didenda Menerima Uang sebesar Rp 300 juta fee proyek dari Pengusaha bernama Zulfikar.

Sang Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut hukuman 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Diputus kan oleh jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 Maret 2017.Dengan Rasa legah Sang Fasilitator Ahirnya IR. S.A. SUPRIONO. Menjadi Sang Penguasa Banyuasin.(rn)