Bantuan dana dari pemerintah bagi startup

56876_75838_hakim

Startup sekarang mulai banyak bermunculan, seiring dengan daya kreatifitas anak bangsa. Selama ini permasalahan startup adalah sulitnya mencari investor yang akan mendanai ide kreatif mereka. Apakah pemerintah bisa menjadi investor bagi startup-startup baru? Kalau bisa apakah ada celah bagi startup untuk meminta suntikan dana dari pemerintah?

Startup bisa mendapatkan bantuan dana (bantuan modal) dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup melalui bantuan dari pemerintah. Startup yang akan memperoleh bantuan pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-UP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup). Untuk menerima bantuan pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi.

sumber: www.hukumonline.com