Bagian-bagian KUHPerdata (BW) yang sudah Tidak Berlaku

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Bagian-Bagian BW yang sudah Tidak Berlaku Lagi:

Bagian-Bagian BW yang sudah Tidak Berlaku Lagi:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka bagian Buku II BW tentang Benda, sepanjang mengenai Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan Hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-Udang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pasal-Pasal yang mengatur tentang Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan dalam Buku I BW, sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nasional tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang Hipotek dalam Buku II BW, tidak berlaku lagi. Namun, masih tetap berlaku bagi Kapal Laut yang berukuran 20m3 ke atas.

sumber: FH upnvj