Kekaisaran Romawi (Imperium Romanum) adalah periode pasca-Republik dari peradaban Romawi kuno, dicirikan dengan pemerintahan yang dipimpin oleh kaisar, dan kepemilikan wilayah kekuasaan yang luas di sekitar Laut Tengah di Eropa, Afrika, dan Asia.
Pada masa itu, bagamana sistem hukum yang berlaku ?
Pengadilan Romawi memegang yurisdiksi asli atas kasus-kasus yang melibatkan warga negara Romawi di seluruh kekaisaran, namun ada juga beberapa fungsionaris yudisial yang memberlakukan hukum Romawi secara seragam di provinsi-provinsi. Sebagian besar wilayah kekaisaran Timur telah memiliki kode hukum dan prosedur peradilan yang tersusun baik.[178] Secara umum, sudah menjadi kebijakan Romawi untuk menghormati mos regionis (“tradisi daerah” atau “hukum adat”) dan menganggap hukum lokal sebagai sumber preseden hukum dan kestabilan sosial.[179] Adanya kompabilitas antara hukum Romawi dengan hukum lokal dianggap mencerminkan ius gentium, “hukum bangsa-bangsa” atau hukum internasional yang sebanding dengan perpaduan antara hukum umum dan hukum adat di berbagai masyarakat dunia.[180] Jika keputusan hukum provinsi bertentangan dengan hukum Romawi atau kebiasaan, pengadilan Romawi akan melakukan banding, dan kaisar memegang kewenangan untuk mengambil keputusan akhir.[181]
Di Kekaisaran Barat, hukum dikelola dengan dasar kedaerahan atau kesukuan, dan hak kepemilikan pribadi mungkin merupakan hal yang baru pada era Romawi, terutama di kalangan bangsa Keltik. Hukum Romawi memfasilitasi pengumpulan kekayaan pribadi oleh kalangan elite pro-Romawi yang memiliki hak-hak istimewa sebagai warga negara.[182] Pemberian status kewarganegaraan universal pada semua penduduk merdeka di seluruh Kekaisaran pada tahun 212 menyebabkan diterapkannya hukum Romawi secara seragam, menggantikan kode hukum adat yang sebelumnya diberlakukan kepada non-warga negara. Upaya Kaisar Diokletianus untuk menstabilkan Kekaisaran setelah Krisis Abad Ketiga antara lain dengan cara mengeluarkan dua kompilasi hukum utama dalam waktu empat tahun, yakni Kodeks Gregorianus dan Kodeks Hermogenianus, yang bertujuan memandu para pejabat provinsi dalam menetapkan standar hukum yang konsisten.[183]
Penerapan hukum Romawi di seluruh Eropa Barat menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap tradisi hukum Barat, yang tercermin dalam penggunaan terminologi hukum Latin dalam hukum modern.
Sumber: Wikipedia