Bagaimanakah perbandingan teori tentang fungsi dan tujuan negara?

Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. -Harold J. Laksi

Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. -Max Weber

Dengan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi tertinggi yang memiliki sifat memaksa dan lebih agung dari pada kelompok atau organisasi masyarakat lainnya.

Setiap fungsi negara pasti selaras dan berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut, setiap negara yang berdiri pasti memiliki tujuan tertentu, ini disebabkan karena perbedaan pemikiran pemerintah dan orang orang yang ada didalam organisasi tersebut.

FUNGSI
Fungsi dari negara diantaranya adalah,

  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Fungsi negra menurut para ahli

  1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
    a. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
    b. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
    c. Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai

  2. Moh. Kusnardi, SH.
    a. melaksanakan ketertiban
    b. menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

  3. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
    a. fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
    b. fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
    c. fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

  4. Van Vallenhoven, menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
    a. Regeling, yaitu membuat peraturan
    b. Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
    c. Rechstaat, fungsi mengadili
    d. Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.

TUJUAN
Tujuan dari negara diantaranya adalah,

  1. Untuk memperluas kekuasaan
    Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
  2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
    Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
  3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
    Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang didalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

Tujuan negara menurut para ahli

  1. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  2. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
  3. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.

TEORI tentang tujuan negara

  1. Teori Fasisme
    Fasis adalah barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah ”Imperium Dunia” pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjaadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

  2. Teori Individualisme atau Liberalisme
    Individualisme atau liberalisme dalam arti luaas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
    Dalam pandangan individualisme negar tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.

  3. Teori Sosialisme
    Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keebradaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.

sumber : PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN RI ~ tulisanku