Bagaimanakah Pengelolaan dan Kebijakan Kerangka Kerja Perikanan yang Ilegal, tidak terlapor, dan tidak diatur (IUU) di Perairan Indonesia ?

Perikanan yang ilegal

Perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) merupakan hambatan utama bagi pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. Pengumpulan data yang akurat, terutama yang berkaitan dengan tangkapan ikan dan penetapan kuota tangkapan pada tingkat yang berkelanjutan, membantu memerangi penangkapan berlebih dan mencegah jatuhnya industri perikanan.

Bagaimanakah Pengelolaan dan Kebijakan Kerangka Kerja Perikanan yang Ilegal, tidak terlapor, dan tidak diatur (IUU) di Perairan Indonesia ?

Pada bulan Maret 2001 Komite Pangan dan Organisasi Pertanian (FAO) memperkenalkan Rencana Aksi Internasional untuk mencegah, menghilangkan dan menghilangkan Perikanan IUU. Rencana ini mewajibkan setiap negara anggota FAO untuk mengembangkan Rencana Aksi Nasional pada bulan Oktober 2004. Rencana FAO meminta kerjasama bilateral, regional dan internasional untuk menangani penangkapan IUU. Hal ini terutama terjadi pada perikanan bersama yang memerlukan koordinasi antar negara.

Salah satu perikanan bersama tersebut adalah Laut Sulawesi (atau Celebes), yang dimiliki oleh Indonesia dan Filipina. Faktor kunci yang berkontribusi terhadap masalah IUU di Laut Sulawesi meliputi:

  1. Kurangnya kesepakatan antara Indonesia dan Filipina mengenai batas maritim
    struktur administratif dan hukum yang kompleks (interaksi nasional, provinsi dan kabupaten) di kedua sisi Laut Sulawesi
  2. Kesulitan menyelaraskan langkah pengelolaan, administratif dan kebijakan di dua batas nasional
  3. Tingginya kejadian kegiatan penangkapan ikan asing ilegal di daerah tersebut.

Selain mengembangkan National Plan of Action, kerangka kerjasama antara Indonesia dan Filipina sangat penting untuk menangani masalah penangkapan ikan di IUU antara kedua negara, yang memiliki sejumlah saham ikan. Kerjasama sebenarnya merupakan persyaratan penting dalam Rencana Aksi Internasional untuk Perikanan IUU.

Para peneliti mengidentifikasi kesenjangan dalam kerangka kebijakan dan peraturan perikanan nasional saat ini yang bertentangan dengan persyaratan Rencana Aksi Internasional untuk Memerangi Perikanan IUU. Kesenjangan ini, dan juga langkah-langkah yang perlu diadopsi oleh Indonesia dan Filipina untuk menangani penangkapan ikan di IUU, diuraikan dalam makalah penelitian yang ditulis untuk proyek tersebut dan telah dibahas dalam lokakarya nasional yang dilaksanakan pada bulan September 2004 untuk Filipina dan di Maret 2005 untuk Indonesia. Dari studi dan kegiatan ini, penelitian menghasilkan informasi yang cukup untuk memulai pengembangan dua Rencana Aksi Nasional. Laporan tentang isu perikanan IUU di Laut Sulawesi dibahas dalam lokakarya bilateral yang diadakan pada bulan Juni 2006. Diskusi ini menghasilkan rumusan kerangka regional yang diusulkan untuk menangani perikanan IUU di Laut Sulawesi.

Kesimpulan dari lokakarya nasional tentang perikanan IUU di Indonesia dan Filipina pada periode pelaporan terakhir menjelaskan beberapa masalah yang perlu ditangani oleh kedua negara untuk mengatasi masalah penangkapan ikan di IUU secara efektif. Lokakarya ini berfungsi sebagai pendahulu lokakarya bilateral mengenai perikanan IUU yang diadakan pada bulan Juni 2006. Sebuah pertemuan perencanaan diadakan pada bulan Maret 2006 di Singapura sebelum lokakarya bilateral mengenai perikanan IUU. Dua perwakilan dari institusi mitra di Indonesia dan Filipina menghadiri pertemuan tersebut untuk membahas tema, hasil yang diharapkan, dan persiapan yang diperlukan untuk lokakarya bilateral tersebut.

Sumber:
http://aciar.gov.au/project/fis/2002/019