Bagaimanakah manajemen koperasi tingkat sekolah?

Koperasi sekolah merupakan salah satu sub-organisasi yang dibuat untuk menanamkan jiwa kewirausahaan pada siswa dan mendidik para siswa mengenai disiplin dan tanggung jawab berkoperasi. Saya ingin tahu, apakah ada sebuah manajemen formal yang dibangun untuk koperasi berskala kecil ini? Bila ada, seperti apakah bentuknya? Adakah peraturan-peraturan yang membahas mengenai pengelolaan koperasi sekolah?

Landasan dasar dalam koperasi Indonesia berakar dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 (1) yang berbunyi :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”

yang nilainya dapat dilihat pada tujuan utama pendirian koperasi sekolah yaitu mengajarkan gotong royong dan mengembangkan kewirausahaan pada siswa. Kemudian untuk rincian apa itu koperasi sekolah dapat dijelaskan lebih lanjut pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor 633 / SKPTS / Men / 1974, dimana koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Untuk proses pendiriannya dapat dibagi menjadi empat(4) tahap, yaitu :

  1. Tahap persiapan, yaitu diadakannya rapat yang dihadiri oleh siswa, pengurus OSIS, para guru, kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan rincian pembentukan koperasi, seperti penetapan waktu dan tempat, persiapan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pencarian sumber pendanaan, dan persiapan pemilihan dan pelantikan pengurus.

  2. Tahap Pembentukan; disini akan diadakan rapat resmi pembentukan koperasi berdasarkan rapat pada tahap persiapan.

  3. Tahap pelaporan, dimana hasil pembentukan koperasi sekolah yang berupa laporan diserahkan ke kantor koperasi setempat.

  4. Tahap pengesahan, dimana permohonan pembentukan koperasi akan dievaluasi sesuai dengan laporan. Bila semua syarat telah terpenuhi, sekolah akan memperoleh surat tanda pengesahan yang akan dikirim dari direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah dapat melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk manajemennya, pertama-tama lihatlah bagan berikut :

Seperti badan usaha pada umumnya, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Proses bisnis yang ada padanya meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan.
Struktur organisasi koperasi sekolah juga menentukan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota, diantaranya :

  1. Rapat Anggota yang terdiri dari para siswa sekolah bisa dikatakan memiliki tugas layaknya para eksekutif; mereka bertanggungjawab untuk mengembangkan rencana, merundingkan usulan, mempertimbangkan proposal, memberikan masukan, dan mengambil keputusan.

  2. Pengurus yang bertugas untuk menyampaikan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.

  3. Badan Penasihat dan Pembina yang beranggotakan para guru atau wakil yang ditunjuk kepala sekolah bertugas untuk membantu jalannya kepengurusan koperasi.

  4. Sub-bagian dari pengurus yang terdiri dari Bagian Organisasi dan Administrasi, yang memiliki tugas seputar keorganisasian; Bagian Usaha yang bertugas untuk melakukan wirausaha dalam sekolah, dalam artian mengumpulkan dana; dan Bagian Keuangan yang mengurus sumber daya dan aset finansial dari koperasi.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa koperasi sekolah memiliki organisasi yang sama pada umumnya, dimana rapat anggota dapat dikatakan sebagai board of director/top level management, pengurus sebagai manajer level middle, dan sub-bagian pengurus sebagai low-level management yang menjalankan keputusan yang diambil oleh rapat anggota.