Bagaimanakah Hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal?

Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Apakah mendirikan suatu media lokal ada undang-undangnya ? Bagaimanakah Hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal?

Undang-undang No. 32 tahun 2002 secara jelas mengemukakan bahwa di daerah-daerah dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal. Gagasan undang-undang penyiaran ini tentu menarik karena beberapa alasan :

  1. Pertama , demokrasi akan berjalan dengan baik jika masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas. Dalam konteks demokrasi lokal, pasokan informasi itu juga harus bersifat lokal karena lokalitas informasi penting dalam konteks partisipasi publik dalam demokrasi (lihat Rianto, 2007). Maka, keberadaan LPP lokal akan sangat membantu dalam mendorong representasi lokalitas yang dimaksud.

  2. lembaga penyiaran swasta lokal menghadapi beragam kendala, diantaranya adalah sulitnya bersaing dengan tv-tv swasta Jakarta yang bersiaran nasional. Perampokan sumber daya daerah ternyata tidak hanya dalam hal frekuensi, tapi juga mencakup keseluruhan sumber-sumber ekonomi yang seharusnya mengalir ke daerah. Dalam situasi semacam ini, keberadaan lembaga penyiaran publik lokal menjadi sedemikian penting.

Berbeda dengan lembaga penyiaran publik nasional (TVRI), lembaga penyiaran publik lokal berada dalam tiga payung hukum utama, yakni undang-undang penyiaran, peraturan pemerintah dan peraturan daerah (perda). Undang-Undang No. 32 tahun 2002 pasal 14 ayat (1) berbunyi:

  • Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Ayat (3) menyebutkan:

  • Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

pasal 1 ayat (1) PP No 11 tahun 2005 menyatakan dengan sangat jelas keberadaan lembaga penyiaran publik lokal sebagai berikut :

  • Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan RRI untuk radio dan TVRI untuk televisi.

Pasal itu kemudian dipertegas kembali dengan pasal 7 Ayat (3) :

  • Lembaga Penyiaran Publik lokal yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat.

Titik penting LPP Lokal dalam Perpu ini adalah adanya klausul atas usul masyarakat. Pada kenyataannya, hampir sebagian besar lembaga penyiaran tv lokal seperti Batik TV, Muba TV, ataupun Ratih TV didirikan atas inisiatif pemerintah daerah dan bukan atas usulan masyarakat. Di sini, pertanyaan pokoknya adalah apakah usul masyarakat itu bersifat mutlak ataukah tidak? Dasar hukum berikutnya keberadaan lembaga penyiaran publik lokal Peraturan Daerah (Perda) yang proses penggodokkannya dilakukan bersama Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) sebagai representasi lembaga penyiaran publik. Anggaran sebagian besar berasal dari APBD setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Meskipun demikian, peraturan peraturan daerah yang menaungi LPP Televisi Lokal itu memunyai dinamikanya sendiri.

Ringkasan

Judhariksawan (2013). Kapita Selekta Hukum Penyiaran. Makassar: Qalam Insani