Bagaimanakah hukum jual beli valuta asing (valas) atau forex menurut pandangan Islam?

Valuta asing

Valuta asing atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.

Bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.

    Hukum transaksi forward adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.

  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:

“Ubadah Bin ash Shomit r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan.” (H.R Ahmad)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Dua ketentuan terakhir di atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut:

  • Jual beli mata uang sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya.

  • Jual beli mata uang yang berbeda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai.

Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan.

Wallahu a’lam.