Bagaimanakah hubungan demokrasi dengan sistem politik ?

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Bagaimanakah hubungan demokrasi dengan sistem politik ?

Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.

  • Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

  • Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

  • Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.

  • Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.

  • Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau
    perdana menteri.

Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Henry B. Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory memberi definisi sistem politik yang demokratik sebagai berikut:

A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic election which are conducted on the principal of political equality and under conditions of political freedom

Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Di samping itu bahwa demokrasi tidak hanya merupakan suatu system pemerintahan, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu, yang karena itu juga mengandung unsur-unsur moral.

Dalam persepsi ini dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Henry B. Mayo telah mencoba untuk merinci nilai- nilai ini, dengan catatan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai yang dirinci itu, tetapi tergantung pada perkembangan sejarah serta budaya politik masing-masing. Beberapa nilai yang mendasari demokrasi yang dirumuskan oleh Henry B. Mayo antara lain :

  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (instirutionalized peaceful settlement of conflict).

    Dalam setiap masyarakat terdapat peselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan-perselisihan ini harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat. Kalau golongan-golongan yang berkepentingan tidak mampu mencapai kompromi, maka ada bahaya bahwa keadaan semacam ini akan mengundang kekuatan-kekuatan dan luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi atau mufakat.

  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society).

    Dalam setiap masyarakat yang memodernisasikan diri terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti misalnya majunya teknologi, perubahan-perubahan dalam pola kepadatan penduduk, dalam pola-pola perdagangan, dan sebagaìnya. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannva dengan perubahan- perubahan ini, dan sedapat mungkin membinanya jangan sampai tidak terkendali. Sebab kalau hal ini terjadi, ada kemungkinan sistem demokratis tidak dapat berjalan, sehingga timbul sistem diktator.

  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers ).

    Pergantian atas dasar keturunan, atau dengan jalan mengangkat diri sendiri, atau pun melalui coup d’etat , dianggap tidak wajar dalam suatu demokrasi.

  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum ( minimum of coercion ).

    Golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan kena paksaan akan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif; mereka akan lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggung jawab.

  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity ) dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku. Untuk hal ini perlu terselenggaranya suatu masyarakat terbuka ( open society ) serta kebebasan-kebebasan politik ( political liberties ) yang memungkinkan timbulnya fleksibilitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam hubungan ¡ni demokrasi sering disebut suatu gaya hidup (way of life). Tetapi keanekaragaman perlu dijaga jangan sampai melampaui batas, sebab di samping keanekaragaman diperlukan juga persatuan serta integrasi.

  • Menjamin tegaknya keadilan.

    Dalam suatu demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi karena golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga-lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.

Oleh karena itu untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:

  • Pemerintahan yang bertanggung jawab.

  • Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia dan atas dasar sekurang- kurangnya dua calon untuk setiap kursi. Dewan perwakilan ini mengadakan pengawasan (kontrol), memungkinkan oposisi yang konstruktif dan memungkinkan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontinu.

  • Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau Iebih partai politik (sistem dwi-partai, multi-partai). Partai-partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat umumnya dan pemimpin-pemimpinnya.

  • Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

  • Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

Namun kritik terhadap demokrasi akan selalu muncul, karena demokrasi mengandung kelemahan-kelemahan, akan tetapi demokrasi juga mengandung kekuatan dan kebaikan, yaitu bahwa demokrasi memperkuat harga diri manusia, menyediakan kesempatan pedidikan kewarganegaraan secara terus- menerus (mempertinggi budaya politik). Kesempatan pendidikan kewarganegaraan membuat masyarakat akan menjadi semakin berbudaya. Negara yang merespon terhadap kebutuhan penduduknya dan membantu meningkatkan standar hidup menjadi lebih baik adalah sebagai pendidikan bagi mereka untuk melihat demokrasi. Karena itulah kekuatan negara pun diperoleh dan rakyat.

Sumber : Prof.Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd, Dra. Neiny Ratmaningsih, M.Pd, Budaya Politik, Partisipasi Politik dan Demokrasi Sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia