Bagaimanakah ciri-ciri tipe negara yunani kuno?

Pengetahuan dan penyelidikan tentang negara mulai ada sejak zaman Yunani Kuno. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali memiliki peradaban yang sangat tinggi. Sejak Yunani Kuno mengenal pemerintahan yang demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya.

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat di puncak bukit dimana orang-orang mendirikan rumah dan tempat tersebut kemudian dikelilingi dengan tembok untuk menjaga penduduknya terhadap serangan musuh dari luar.

Polis merupakan organisasi yang tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar organisasi yang ada dalam polis, tetapi juga mengatur kehidupan pribadi warganya. Oleh karena polis identik dengan masyarakat negara atau negara maka polis merupakan negara kota (standstaat/citystate).

Pemerintahan di dalam polis merupakan demokrasi langsung (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana rakyat dalam polis ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people).

Hal ini dapat terjadi karena dua alasan, yaitu :

  1. Pengertian kota identik dengan negara dengan wilayah yang sangat terbatas.
  2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit.

Oleh karena itu, salah satu ciri dari demokrasi adalah turut sertanya rakyat dalam pemerintahan dan turut sertanya rakyat secara langsung berasal dari zaman Yunani Purba. Dengan turut serta secara langsung dalam pemerintahan berarti rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yang disebut ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang merupakan sebagian kecil dari penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, dalam bukunya The Web of Government, citizen adalah city dwellers yang berada di daerah Athena. Sedangkan pengawasan rakyat dijalankan dengan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia).

Pada zaman Yunani Kuno terdapat beberapa filsuf yang pemikirannya banyak mempengaruhi kehidupan dan kebudayaan di dunia saat ini, diantaranya adalah :

###Socarates ( 470 – 399 AD)

Socrates membawa metode dialektis/tanya jawab (dialog) yang mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu, dasar hukum dan keadilan objektif yang dapat diterapkan kepada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia terdapat hukum dan keadilan sejati sebab setiap manusia adalah bagian dari nur/cahaya Tuhan.

Walaupun seringkali tertutup oleh sifat-sifat buruk namun rasa hukum dan keadilan sejati dalam hati kecil manusia tetap ada. Hal ini dapat dipahami sebab dalam ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya kepada manusia, berarti dalam diri manusia ada sebagian kecil ruh Allah. Oleh karena itu dalam diri setiap manusia pasti ada unsur kebaikan.

Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibuat untuk kepentingan pribadi. Negara adalah suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia dan bertugas untuk melaksanakan hukum yang objektif yang memuat keadilan bagi masyarakat umum. Oleh karena itu negara harus berdasarkan keadilan sejati agar manusia mendapatkan ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman mati dengan diperintahkan untuk meminum racun.

###Plato ( 429 – 347 AD)

Plato merupakan murid Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda dengan Socrates, Plato meninggalkan beberapa buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya dengan Socrates.

Buku karangan Plato yang terpenting adalah :

  • Politeia (The Republic) tentang Negara
  • Politicos ( The Stateman) tentang ahli Negara
    Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan ahli Negara. Ahli Negara yang sejati harus menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan dan berpendirian sesuai dengan Politeia.
  • Nomoi (The Law) mengenai undang-undang.

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara sempurna (ideale staat). Oleh karena itu ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Dunia cita yang bersifat immateriil : idea atau kenyataan sejati berada di alam cita yang berada di luar ’dunia palsu’.
  • Dunia alam yang bersifat maeriil : dunia fana yang bersifat palsu.

Dunia cita bersifat sempurna dan sejati, sedangkan dunia alam bersifat palsu dan tidak sempurna oleh karena itu apa yang ada di dunia alam harus diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam dunia cita. Pandangan Plato bersifat normatif karena ia menghendaki bangunan di dunia alam sama dengan dunia cita.

Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita mutlak dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

  • Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
  • Estetika (asthetica) atau cita keindahan dan kesenian (idee der schoonheid)
  • Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, asal mula negara adalah karena banyaknya kebutuhan hidup dan keinginan manusia dan manusia tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginannya. Oleh karena itu kemudian manusia bekerja sama dan mendapat pembagian tugas sesuai kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara merupakan satu keluarga besar, satu kesatuan,oleh karena itu negara harus dapat memelihara dirinya sendiri. Agar dapat memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara harus diukur. Suatu negara tidak boleh memiliki luas yang tidak diketahui.

Negara yang ada di dunia bersifat tidak sempurna karena hanya merupakan bayangan dari negara yang sempurna (de ideale staat) yang ada dalam dunia cita. Dunia cita merupakan bagian dari filsafat. Tujuan negara adalah untuk mempelajari, mengetahui dan mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan manusia dalam negara adalah mencapai good life (kebahagiaan, sempurna),

Untuk mewujudkan negara yang sempurna ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Socrates mengemukakan dua buah syarat, kemudian Plato menambahkan satu syarat lagi. Syarat-syarat tersebut adalah :

  • Negara harus dijalankan oleh pegawai yang terdidik khusus.
  • Pemerintahan harus dijalankan untuk kepentingan umum.
  • Rakyat harus mencapai kesempurnaan kesusilaan.

Selanjutnya, dalam bagian kedelapan dari Politeia, Plato menguraikan tentang bentuk negara, dimana negara dapat dibedakan dalam lima macam, yaitu :

  • Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy). Aristoi ≈ cerdik pandai/golongan ningrat dan Archien/cratia ≈ memerintah.
    Aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan. Jika ternyata kemudian golongan tersebut memerintah demi kepentingan golongannya sendiri.

  • Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) : Oligos ≈ sedikit, kecil dan archien ≈ memerintah.
    Apabila golongan kecil itu memerintah dan memperoleh kekayaan yang berlimpah sehingga timbul hak-hak milik pribadi, maka lahirlah timokrasi.

  • Timokrasi (timocratie/timocraty) : Plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah)

  • Demokrasi (democratie/democracy) : Demos (rakyat) dan cratein (memerintah).
    Jika rakyat salah dalam menggunakan hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan melahirkan apa yang disebut anarki (anarchie). Anarki berasal dari kata a artinya tidak dan archien artinya memerintah. Jadi, tanpa ada pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seorang pemimpin yang dapat bertindak dengan keras dan tegas dan hal ini melahirkan tirani.

  • Tirani (tyranie/tyrany)
    Pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran yang bertindak sewenang-wenang sehingga sangat jauh dari cita-cita tentang keadilan.

Menurut Plato, timbulnya masyarakat adalah karena saling membutuhkan, oleh karena itu masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat adalah susunan manusia dimana setiap anggota harus memberi dan menerima. Negara harus memperhatikan pertukaran timbal balik tersebut dan harus berusaha sebaik-baiknya.

Dalam sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang diperlukan dan harga mereka bagi masyarakat tergantung dari nilai pekerjaan yang mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu adalah suatu kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu.

Pertukaran jasa menimbulkan asas pembagian kerja dan pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja dan spesialisasi. Setiap orang memiliki bakat yang berbeda, oleh karena itu pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yang dimilikinya.

Keadilan sosial menurut Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda yang bersatu karena saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan merupakan syarat bagi kerjasama dalam masyarakat.

Berdasarkan pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia tentang asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka dapat ditarik garis paralel antara sifat negara dengan sifat manusia yang menimbulkan tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan tiga kelas dalam negara utopia (ideal-etis), yaitu :

  • The Rulers (penguasa)
    Golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa disebut juga Philosopher King. Oleh karena itu menurut Plato, negara harus dipimpin oleh orang yang bijaksana.

  • The Guardians (pengawal negara)
    Mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan negara.

  • The Artisan (para pekerja)
    Mereka yang menjamin tersedianya makanan bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan dengan asal-usul negara, menurut Plato, negara tumbuh dibaginya atas berbagai taraf, yaitu :

  1. Plato berpendapat bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, untuk hidup manusia memerlukan bantuan dari mahluk lain.

  2. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri maka manusia berkumpul untuk merundingkan cara untuk memperoleh bahan-bahan primer (sandang,pangan dan papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang harus menghasilkan sesuatu lebih dari yang diperlukan sendiri untuk kemudian ditukarkan dengan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa.

  3. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama dan seterusnya sehingga kemudian terbentuk negara. Antara negara yang satu dengan negara yang lainnya juga saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan internasional.

Menurut Plato, ada tiga masalah penting yang harus diperhatikan, yaitu :

  • Harus ada an organic unity in social life.
    Dalam masyarakat harus ada satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini sering terganggu oleh adanya dua penyakit masyarakat, yaitu penyakit property dan family relationship. Penyakit inilah yang seringkali menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

  • Harus ada systematic education
    Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan di masa kanak-kanak dan meneruskan pendidikan sesuai dengan taraf umur dan jiwanya.

  • Harus ada rational basic of aristocracy government
    Pemerintahan harus dikendalikan oleh manusia-manusia yang berilmu dan berpengetahuan.

###Aristoteles (384-322 AD)

Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yang mempunyai banyak pengaruh pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan oleh raja Philippus untuk mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD ia kembali ke Yunani dan mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karena itu filsafat Aristoteles adalah ajaran tentang kenyataan (ontology) yaitu suatu cara berfikir yang realistis dan metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap).

Aristoteles tidak membagi dunia ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu dunia. Buku yang dikarang oleh Aristoteles berdasarkan penyelidikannya adalah :

  • Ethica atau Nicomachean Etics, Ethica merupakan pengantar bagi politica
  • Politica, Politica terdiri dari 8 buku, antara lain membicarakan tentang bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial dan hal lain yang bersifat riil.
  • Rhetorica, Dalam rhetorica, Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Aristoteles sependapat dengan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan untuk :

  • Menyelenggarakan kepentingan warga Negara
  • Berusaha supaya warga Negara hidup baik dan bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan harus ada dalam Negara.

Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, manusia berbeda dengan hewan sebab hewan dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan untuk hidup dengan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia merupakan Zoon Politicon.

Manusia dapat hidup berbahagia di dalam dan karena Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena merupakan bagian dari Negara atau masyarakat. Dengan demikian negaralah yang utama. Paham ini disebut universalism bukan collectivism.

Oleh karena itu tujuan Negara adalah kesempurnaan warga yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam Negara. Selain itu, hukum berfungsi untuk memberi kepada manusia setiap apa yang menjadi haknya.

Artistoteles berpendapat bahwa dalam setiap negara yang baik, hukumlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yang memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah dengan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur.

Menurut Aristoteles, pemerintahan yang didasarkan konstitusi mengandung tiga unsur, yaitu :

  • Pemerintahan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan saja.
  • Pemerintahan yang dijalankan menurut hukum, bukan sewenang-wenang.
  • Pemerintahan yang mendapatkan persetujuan dari warga negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan.

Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan dengan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar, yaitu :

Bentuk cita (ideal form)
Bentuk cita dapat terjadi jika pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut harus menjelma di dalam Negara.
Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke dalam bentuk cita yang didasarkan pada ukuran kuantitatif, yaitu mengenai jumlah orang yang memerintah, yaitu :

  1. Pemerintahan satu orang (one man rule) : monarchi.
  2. Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) : aristokrasi.
  3. Pemerintah orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum (the many man or the people rule) : politeia, polity atau republic.

Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form)
Bentuk pemerosotan dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan pribadi dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan umum dan keadilan.

Bentuk Negara yang termasuk dalam bentuk pemerosotan juga ada 3 macam yang didasarkan pada ukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:

  • Bila kepentingannya didasarkan pada kepentingan satu orang secara sendiri untuk kepentingan pribadi : tirani/despotie
  • Bila tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang : oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah. pemerintahan dimana pimpinan Negara berada di tangan segolongan orang kaya).
  • Bila tujuannya didasarkan tidak untuk kepentingan rakyat seluruhnya tetapi nama rakyat yang dipakai : demokrasi.

Bentuk gabungan (mixed form)
Merupakan gabungan antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan

###Epicurus (342-271 AD)

Pendapat Epicurus menyimpang dari pendapat umum yang ada di Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, masyarakat ada karena adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah masyarakat sebagai satu kesatuan tetapi manusia-manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat. Manusia sebagai warga di dalam Negara dimisalkan sebagai sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup untuk diri sendiri. Pandangan ini disebut pandangan yang bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan.

Tujuan Negara adalah menjaga tata tertib dan keamanan dalam masyarakat dan tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan masyarakat adalah kepentingan pribadi. Agar tidak timbul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai hasil dari suatu perjanjian.

###Zeno (300 AD)

Zeno merupakan pemimpin aliran filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hidup dalam zaman yang serba sulit, sama dengan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada murid-muridnya di jalan yang bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau hukum asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran hukum alam membedakan alam menjadi dua bagian, yaitu :

Kodrat manusia (natuur van de mens)

Kodrat manusia dilihat kepada sifat-sifat manusia. Yaitu kodrat yang terletak dalam budi manusia yang merupakan zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional.
Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan, Tuhan ada dimana-mana).

Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan ada dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia merupakan bagian dari Tuhan sehingga budi manusia merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan hukum sebagai ciptaan budi manusia juga bersifat abadi.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang dalam waktu, tempat dan keadaan bagaimanapun.

Manusia dilukiskan secara statis sehingga hukum bagi manusia juga tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu tidak ada perbedaaan antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang akan datang (ius constituendum).

Oleh karena itu paham kenegaraan didasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yang merupakan Negara dunia.

Kodrat benda (natuur van de zaak)

Yaitu kodrat benda yang timbul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos.

Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan dunia sebagai kosmos merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos, tidak ada paksaan terhadap suatu aturan, tidak terdapat suatu tatanan sehingga dalam masyarakat terdapat kekacauan.

###Polybios (204-122 AD)

Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia menurut ajaran Aristoteles, yaitu bahwa tidak adanya bentuk negara yang abadi disebabkan karena terkandung benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll.

Benih-benih tersebut disebabkan karena sifat-sifat manusia, yaitu :

  • Keinginan akan persamaan
    Yaitu terdapatnya hasrat persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama dengan orang-oranglain .
  • Keinginan akan perbedaan
    Yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda dengan orang lain.