Para fuqoha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa potongan, yang dicetak ataupun yang berbentuk bejana. Bahkan dalam Mazhab Hanafi, mengharuskan zakat kepada perhiasan yang terbuat dari bahan tersebut. Berbeda dengan Hanafi, Jika perak dan emas digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan, keduanya tidak wajib dizakati menurut Imam Syafi’i.
Adapun nisab zakat emas adalah 200 dinar, atau menurut jumhur ukuran emas tersebut sama dengan 91 gram. Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham yang kira-kira, menurut Mazhab Hanafi, sama dengan 700 gram perak, dan menurut jumhur ulama adalah 643 gram. Sedangkan zakat uang disesuaikan dengan nisab emas dan disesuaikan dengan nilai tukar yang ada. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak adalah 2,5 %.
Dengan demikian, jika seseorang memiliki nisab itu dalam waktu setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Untuk penetapan nisab emas terdapat berbagai pandangan. Ada yang berpendapat 85 gram, 91 gram, 93,6 gram, 94 gram dan 96 gram. Hal ini karena disebabkan ketidaksamaan dalam mengkonversi alat ukur yang dipergunakan dari masa lalu dan sekarang.
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
- Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
- Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
-
Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
-
Uang tunai Rp 5.000.000,-
-
Emas (150–50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram = Rp 35.000.000,- .
Maka, jumlahnya = Rp 140.000.000,-
-
Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
Saldo Rp 135.000.000,-. Besar zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000