Bagaimanakah Aspek Legal dan Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan?

Seorang bidan harus mengenali beberapa konflik dan isu yang berkembang di masyarakat serta mulai memberdayakan klien dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan yang akan mereka terima. Selain itu, bidan harus dapat menerapkan aspek legal dalam pelayanan kebidanan melalui persetujuan klien atau keluarga atas tindakan yang akan mereka terima.

Bagaimanakah Aspek Legal dan Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan ?

Bidan merupakan profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, memiliki pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.

Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

  • Permenkes No. 1464/MENKES/ X/2010 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan
  • PP No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Kepmenkes Republik Indonesia 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes
  • UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan
  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU Tentang Aborsi, Adopsi, Bayi Tabung, dan Transplantasi
  • KUHAP, dan KUHP, 1981
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/Menkes/Per/IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis.
  • UU yang terkait dengan Hak Reproduksi dan Keluarga Berencana
  • UU No. 10/1992 Tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  • UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Tentang Otonomi daerah

Legislasi, Registrasi, Lisensi

a. Legislasi

Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :

  • Mempertahankan kualitas pelayanan
  • Memberi kewenangan
  • Menjamin perlindungan hukum
  • Meningkatkan profesionalisme

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atas nama Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan.

b. Registrasi

Menurut Permenkes No 1464/Menkes/X/2010, registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

Tujuan Registrasi

  • Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
  • Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
  • Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

Syarat Registrasi

  • Fotokopi ijasah bidan
  • Fotokopi transkrip nilai akademik
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak2 (dua) lembar.
  • Sertifikat Uji kompetensi.

c. Lisensi

Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Tujuan lisensi bidan adalah sebagai berikut :

  • Tujuan umum lisensi adalah melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.
  • Tujuan khusus lisensi adalah:
    • Memberikan kejelasan batas wewenang.
    • Menetapkan sarana dan prasarana.

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik Bidan). Menurut Permenkes No. 1464/ MENKES/X/2010 SIPB berlaku sepanjang STR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan

a. Pengertian Issue Etik dan Dilema

  1. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian.
  2. Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
  3. Issue moral adalah topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari – hari.
  4. Dilema yaitu suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.

Issue Etik Bidan

Contoh bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan

a. Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat

  1. Kasus:
    Seorang perempuan hamil 38 minggu datang ke polindes dengan keluhan perutnya terasa mengencang sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan VT, pembukaan 3, janin letak sungsang. Bidan merencanakan dirujuk ke rumah sakit. Keluarga klien terutama suami menolak untuk dirujuk dengan alasan tidak punya biaya. Bidan memberikan penjelasan persalinan anak letak sungsang bukan kewenangannya dan menyampaikan tujuan dirujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya, tetapi keluarga tetap ingin ditolong bidan di polindes. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidanpun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.

  2. Konflik:
    Keluarga / suami menolak untuk dirujuk ke rumah sakit dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi.

  3. Issu:
    Di mata masyarakat, bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesioanl. Selain itu juga masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.

  4. Dilema:
    Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang seharusnya dilaksanakan di rumah sakit dan ditolong oleh spesialis kebidanan. .

b. Issue Etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman Sejawat

  1. Kasus :
    Di suatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada dua orang bidan yaitu bidan “A” dan bidan “B” yang sama – sama memiliki BPM (Bidan Praktik Mandiri) dan ada persaingan di antara dua bidan tersebut. Pada suatu hari datang seorang pasien yang akan melahirkan di BPM bidan “B” yang lokasinya tidak jauh dengan BPM bidan “A”. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan “B” menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar wewenang sebagai seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk bersaing dengan bidan “A”. Sedangkan bidan “A” mengetahui hal tersebut. Jika bidan “B” tetap akan menolong persalinan tersebut, bidan “A” akan melaporkan bidan “B” untuk menjatuhkan bidan “B” karena dianggap melanggar wewenang profesi bidan.

  2. Issu :
    Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan sungsang.

  3. Konflik :
    Menolong persalinan sungsang untuk nendapatkan pasien demi persaingan atau dilaporkan oleh bidan “A”.

  4. Dilema :

    • Bidan “B” tidak melakukan pertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.
    • Bidan “B” menolong persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “A” dengan dilaporkan ke lembaga yang berwewenang

c. Issu Etik Bidan dengan Team Kesehatan Lainnya

  1. Kasus :
    Seorang wanita berusia 35 tahun sedang hamil mengalami jatuh dan perdarahan hebat. Suami memanggil bidan dan bidan memberikan pertolongan pertama. Bidan menjelaskan pada keluarga, agar istrinya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan kuretase. Keluarga menolak dan menginginkan agar bidan saja yang melakukan kuretase. Bidan kemudian melakukan kuretase dan 2 hari kemudian, pasien mengalami perdarahan dan dibawa ke rumah sakit. Dokter menanyakan riwayat kejadian pada suami pasien. Suami pasien kemudian mengatakan bahwa 2 hari lalu isterinya mengalami perdarahan dan dilakukan kuretase oleh bidan. Dokter kemudian memanggil bidan tersebut dan terjadilah konflik antara bidan dengan dokter tersebut.

  2. Issu :
    Malpraktek Bidan melakukan tindakan di luar wewenangnya.

  3. Konflik :
    Bidan melakukan kurentase di luar wewenangnya sehingga terjadilah konflik antara bidan dan dokter.

  4. Dilema :
    Jika tidak segera dilakukan tindakan dikuatirkan dapat merenggut nyawa pasien karena BPM jauh dari RS. Namun, jika dilakukan tindakan, bidan merasa melanggar kode etik kebidanan dan merasa melakukan tindakan di luar wewenangnya.

d. Issue Etik Yang Terjadi Antara Bidan dan Organisasi Profesi

  1. Kasus :
    Seorang ibu yang ingin bersalin di BPM. Sejak awal kehamilan, ibu tersebut sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi, maka kemungkinan lahir pervagina sangat berisiko saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk, maka berisiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Risiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan sudah mengerti risiko yang akan terjadi. Tapi bidan lebih memetingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar, Organisasi Profesi Indonesia (IBI), memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktik (BPM) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

  2. Issu :
    a) Terjadi malpraktik
    b) Pelangaran wewenang Bidan

  3. Dilema :
    Perlu disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.

ISSUE ETIK DAN DILEMA

Issue Etik adalah topik yang cukup penting untuk dibicarakan sehingga mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut sesuai dengan asas ataupun nilai yang berkenaan dengan akhlak nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dilema Etik adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan, dan tidak satupun dari pilihan itu dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.

  1. Contoh issue etik dalam kehidupan sehari - hari
    a. Persetujuan dalam proses melahirkan.
    b. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan
    c. Kegagalan dalam proses persalinan
    d. Pelaksanaan USG dalam kehamilan
    e. Konsep normal pelayanan kebidanan
    f. Bidan dan pendidikan seks

  2. Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi
    a. Perawatan intensif pada bayi
    b. Screening bayi
    c. Transplantasi organ
    d. Teknik reproduksi dan kebidanan.

  3. Contoh masalah etik yang berhubungan dengan profesi
    a. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik
    b. Otonomi bidan dan kode etik professional
    c. Etik dalam penelitian kebidanan
    d. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive

Biasanya beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayananan kebidanan adalah berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:

  1. Agama / kepercayaan
  2. Hubungan dengan pasien
  3. Hubungan dokter dengan bidan
  4. Kebenaran
  5. Pengambilan keputusan
  6. Pengambilan data
  7. Kematian Kerahasiaan
  8. Aborsi
  9. AIDS
  10. In Vitro fertilizationbern

ISSUE MORAL DAN DILEMA MORAL

Isu Moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari - hari menyangkut kasus abortus euthansia, keputusan untuk terminasi kehamilan.

Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan, yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Kasus abortus
  2. Euthanansia
  3. Keputusan untuk terminasi kehamilan