Bagaimanakah Aspek Hukum Praktik Kebidanan?

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.

Bagaimanakah Aspek Hukum Praktik Kebidanan ?

Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hukum yang telah dibuat sistematikanya. Kumpulan peraturan hukum disebut sebagai hukum. Pengertian lain hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, berisi perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, guna mengatur tata tertib masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan.

Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hukum bertujuan untuk memberikan pengayoman bagi manusia. Hukum juga bertujuan untuk mewujudkan apa yang berguna atau berfaedah bagi orang, yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyak – banyaknya. Indonesia adalah negara hukum. Suatu negara hukum mempunyai ciri sebagai berikut :

  • ada super of law
  • ada landasan hukum untuk setiapkegiatan negara
  • ada jaminan hak asasi
  • ada proses peradilan yang bebas

Peranan hukum yaitu memperlancar dan mendukung

  • Sosial kontrol
  • Sosial interaction
  • Sosial Enginering

Sumber hukum formal adalah :

  • Perundang – undangan
  • Kebiasaan
  • Traktat (perjanjian internasional publik)
  • Yurisprudensi
  • Doktrin (pendapat pakar)

Tindakan yang diambil oleh alat negara terhadap pelanggaran hukum tidak boleh sewenang – wenang, tetapi harus menurut hukum yang berlaku. Macam-macam hukum adalah sebagai berikut: hukum perdata dan hukum publik, hukum material dan hukum formal, hukum perdata, hukum pidana, hukum tatanegara / tata usaha negara, hukum Internasional.

Pengantar Hukum Kesehatan

Dalam undang – undang kesehatan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kesehatan“ adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spriritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Sumber hukum (health law) secara umum dapat kita temukan dalam :

  • Peraturan hukum tertulis, seperti undang – undang;
  • Kebiasaan yang tidak tertulis;
  • Yurisprudensi tetap; dan
  • Doktrin / ajaran ilmu pengetahuan

Hak asasi manusia yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :

  • The right to health care ( hak untuk mendapat pelayanan kesehatan )
  • The right to self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
  • The right to information ( hak untuk mendapat informasi)

Konsep hukum pemeliharaan kesehatan tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan berakar dari ketiga hak asasi tersebut diatas yang diadopsi dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration of Human Right 1948 dan pasal 1 The United Nation International Concention Civiland Political Rights 1966.

Menurut Leemen hukum kesehatan disusun sebagai berikut :

“Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut pula pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan juga yurisprudensi berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu, dan literatur menjadi sumber hukum kesehatan. “

Gambaran adanya jalur etik dan hukum dapat dideskripsikan di bawah ini :

image

  • Etika profesi bersifat intern (self imposed regulation)
  • Majelis disiplin bersifat sebagai hukum publik (ada unsur pemerintah)
  • Hukum bersifat berlaku umum (sifat memaksa)

Berdasarkan paparan diatas maka pemahaman bidan tentang etika, hukum dan hukum kesehatan merupakan hal yang penting bagi bidan dalam menjalankan praktik profesinya. Hal ini untuk menghindari bidan dari kesalahan, kelalaian dan sanksi hukum baik perdata atau hukum pidana.

Aspek hukum dalam paktik kebidanan

Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam Kepmenkes RI No.369/Menkes/SK/III/2007.

Hubungan perikatan antara bidan dengan pasien termasuk dalam kategori perikatan ikhtiar. Bidan berupaya semaksimal mungkin, sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktik bidan untuk mendapatkan pelayanan kebidanan, maka perikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.

Perjanjian adalah ikatan antara satu orang dengan orang lain atau lebih, yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Perjanjian selalu merupakan perbuatan hukum. Perikatan bidan dengan rumah sakit adalah dalam hubungan ketenagakerjaan, yaitu terbentuk hubungan antara rumah sakit sebagai pemberi kerjaan dan bidan sebagai penerima kerja.

MALPRAKTIK

Malpraktik berasal dari kata “mal” yang berarti salah dan “praktik” yang berarti pelaksanaan atau tindakan, sebagai arti harafiahnya adalah pelaksanaan atau tindakan yang salah “Lazimnya istilah ini hanya digunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi (profesional misconduct).

Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut legal malpractice. Setiap malpraktik yuridik sudah pasti malpraktik etik, tetapi tidak semua malpraktik etika merupakan malpraktik yuridik

Legal malpractice

Legal malpractice masih dibagi menjadi tiga kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar :

  • criminal malpractice (malpraktik pidana)
  • civil malpractice (malpraktik perdata)
  • administrative malpractice (ingkar janji)

Criminal Malpractice (Malpraktik Pidana)

Suatu perbuatan dapat dikategorikan Criminal malpraktice yaitu;: pertama, perbuatan tersebut (baik positive act maupun negative act ) harus merupakan perbuatan tercela (actus reus); kedua dilakukan dengan sikap batin yang salah (means rea), yaitu berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recleness), atau kealpaan (negligence).

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang – undangan dan undang – undang yang terkait dengan praktik bidan diantaranya Undang- Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Kepmenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelggaraan praktik bidan, undang-undang tentang aborsi, undang-undang tentang adopsi. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.