Bagaimana Yurisdiksi Negara Terhadap Orang Asing?

Yurisdiksi Negara Terhadap Orang Asing

Bagaimana Yurisdiksi Negara Terhadap Orang Asing ?

Yurisdiksi Negara Terhadap Orang Asing


Praktek pelaksanaan yurisdiksi oleh beberapa negara yang diberlakukan terhadap orang, harta bendanya, tindakan atau peristiwa, berbeda-beda dan perbedaan itu disebabkan oleh faktor-faktor historis dan geografis suatu negara.

Dalam hukum Internasional dikenal beberapa prinsip-prinsip yurisdiksi :

1. Yurisdiksi teritorial , pelaksanaan yurisdiksi teritorial oleh suatu negara terhadap harta benda, orang, tindakan dan peristiwa yang terjadi dalam wilayah suatu negara diakui oleh hukum internasional untuk semua negara anggota masyarakat internasional. Menurut pasal 9 Konvensi Montevideo Tahun 1933, bahwa :

The jurisdiction of states within the limits of national territory applies to all the inhabitants .”

Berlakunya jurisdiksi teritorial suatu negara adalah dalam batasbatas wilayahnya, dan akan tetap melekat padanya karena negara tersebut berdaulat. Termasuk pula teritorial suatu negara adalah jalur pantai maritim atau laut tertorial, kapal yang berbendera dari suatu negara tertentu, dan pelabuhan-pelabuhan. Perluasan pengertian yurisdiksi teritorial adalah prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial objektif. Yang dimaksud prinsip teritorial subyektif adalah suatu negara menjalankan yurisdiksinya untuk menuntut dan menghukum perbuatan pidana yang dilakukan di wilayah negaranya, tetapi perbuatan itu diselesaikan di wilayah negara lain .

Penerapan prinsip ini belum berlaku umum dalam praktek internasional tetapi dimasukan dalam pada Geneva Convention for Suppression of Cunterfeiting Currency 1929 dan Geneva Convention for Suppression of the Illicit Traffic Drug Tahun 1939. Sedangkan dalam teritorial obyektif, maka suatu negara tertentu dapat menerapkan yurisdiksi obyektif , apabila suatu perbuatan pidana atau perbuatan lainnya yang dilakukan di negara lain tetapi dilaksanakan atau diselesaikan di dalam wilayah negara mereka, atau perbuatan itu menimbulkan akibat yang sangat berbahaya bagi ketertiban sosial dan ekonomi di wilayah negara mereka. Prinsip ini dianut pula pada dua konvensi tersebut diatas dan diakui dalam keputusan-keputusan pengadilan di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Selain itu juga diakui yurisdiksi teritorial terhadap orang asing, dengan mengutip pendapat Hakim J.B. Moore dalam Lotus Case, antara lain menyatakan :

“Tidak ada anggapan imunitas yang muncul dari fakta bahwa orang yang dikenai perkara itu orang asing; seorang asing tidak dapat menuntut pembebasan dari pelaksanaan yurisdiksi demikian kecuali sejauh orang itu dapat memperlihatkan hal-hal berikut : Karena alasan imunitas khusus, ia tidak tunduk pada hukum lokal atau hukum lokal itu tidak sesuai dengan hukum internasional”.

Pengecualian dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial ini adalah : terhadap kepala negara asing, perwakilan dan konsul asing, kapal milik asing, dan angkatan bersenjata milik asing, lembaga internasional.

2. Yurisdiksi individu , penerapan yurisdiksi ini tergantung pada pelaku individunya yang terlibat dalam peristiwa hukum tertentu, bukan pada aspek teritorial suatu negara. Dalam praktek internasional, yurisdiksi individu ini diberlakukan menurut prinsip-prinsip nasionalitas aktif dan nasionalitas pasif. Menurut prinsip nasionalitas aktif, maka negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap semua warga negaranya, sedangkan menurut prinsip nasionalitas pasif, maka negara dapat menjalankan yurisdiksinya apabila seorang warga negara menderita kerugian. Hukum internasional mengakui prinsip ini dengan pembatasan tertentu, seperti dalam Cutting Case , dimana negara yang tidak mengakui prinsip ini juga tidak wajib memberikan pengakuan terhadap peradilan yang dilaksanakan oleh negara lain terhadap warga negaranya. Dasar pembenar terhadap prinsip nasionallitas pasif adalah setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri dan apabila negara teritorial dimana tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka negara asal korban berwenang terhadap tindak pidana itu, apabila orang tersebut berada dalam wilayahnya.

3. Yurisdiksi menurut prinsip perlindungan , setiap negara berwenang melaksanakan yurisdiksinya terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan, integritas dan kepentingan ekonomi yang vital, dengan alasan-alasan bahwa akibat tindak pidana itu sangat besar bagi negara yang dimaksud dan apabila yurisdiksi itu tidak dilaksanakan maka pelakunya akan lolos dari penghukuman karena tidak melanggar hukum lokal atau ekstradisi ditolak dengan alasan tindak pidana bersifat politis. Seperti misalnya praktek pengadilan di Inggris dalam Kasus Joyce V DPP, Majelis Tinggi berpendapat bahwa

”seorang asing yang menghianati Mahkota dapat di hukum meskipun dilakukan di luar negeri”.

4. Yurisdiksi menurut prinsip-prinsip universal . Suatu tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal ini adalah tindak pidana yang yang berada dalam di bawah yurisdiksi semua negara dimanapun tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelakunya, contohnya kejahatan perompakan dan kejahatan perang.

Seorang asing berhak atas perlindungan yang sama berdasarkan undang-undang negara tempat ia berada dan berhak pula atas hak-hak tertentu untuk memberikan kemungkinan kepadanya hidup secara layak, seperti diatur pada pasal 9 Konvensi Montevideo Tahun 1933, yang menyatakan:

Nationals and foreigners are under the same protection of law and the national authorities and the foreigners may not claim right other or more than those of nationals”

Terlepas dari perlindungan yang sama atas hak-hak orang asing berdasarkan peraturan perundang-undangan tuan rumah dihadapan pengadilan, tetapi hukum internasional tidak melarang suatu negara mengadakan perlakukan yang berbeda yang lebih mengutamakan pada warga negaranya sendiri dari pada orang asing. Pada umumnya tidak semua orang asing mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Orang asing penetap mempunyai hak dan kewajiban yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah suatu negara sementara, seperti turis asing.