Bagaimana wujud kebudayaan dalam Antropologi Hukum?

Antropologi Hukum

Antropologi Hukum mengkaji hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang berfungsi sebagai Pedoman Berlaku dan Pengendalian Sosial. Dalam Antropologi Hukum, Hukum ditinjau sebagai aspek dari kebudayaan, karena dirumuskan, ditetapkan, dan diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat.

Wujud kebudayaan, menurut Prof Koentjaraningrat (1996) digambarkan dalam 4 lingkaran konsentris yaitu :

  1. Lingkaran inti adalah nilai-nilai budaya (sistem ideologis)
  2. Lingkaran kedua dari dalam adalah sistem budaya (sistem gagasan)
  3. Lingkaran ketiga adalah sistem sosial (sistem tingkah laku)
  4. Lingkaran keempat adalah kebudayaan fisik (benda-benda fisik).

Contoh dari wujud konkret kebudayaan (lingkaran/wujud keempat) antara lain bangunan-bangunan megah, benda-benda bergerak, dan semua benda hasil karya manusia yang bersifat konkrit dan dapat diraba serta difoto. Wujud ketiga/sistem tingkah laku, meliputi menari, berbicara, tingkah laku melakukan pekerjaan, semua gerak-gerik dan dari hari ke hari, merupakan pola-pola tingkah laku yang dilakukan berdasarkan sistem sosial.Wujud ketiga ini masih bisa dipotret dan konkret.

Sedangkan wujud kedua/ sistem gagasan, tempatnya pada kepala tiap individu warga kebudayaan. Wujud kedua ini bersifat abstrak, tak dapat difoto, dan hanya dipahami (oleh warga kebudayaan lain) setelah ia mempelajari melalui wawancara atau dengan membaca apa yang dia tulis. Berikutnya wujud pertama/ sistem ideologis, adalah gagasan-gagasan yang telah dipelajari oleh para warga sejak usia dini, dan karenanya sukar diubah, disebut juga “nilai-nilai budaya” yang menentukan sifat dan corak pikiran, cara berpikir serta tingkah laku manusia suatu kebudayaan.

Terdapat 3 wujud kebudayaan, yaitu:

  1. wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia

Dalam setiap kebudayaan tentunya terdapat adat istiadat dimana di dalam adat istiadat tersebut terdapat norma dan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Budaya memiliki 7 unsur pokok. Ketujuh unsur yang dapat kita sebut sebagai isi pokok dari tiap kebudayaan di dunia itu adalah : bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian. Melihat penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa masyarakat dan kebudayaan yang tidak dapat terpisahkan.Masyarakatlah yang membentuk kebudayaan dan melestarikannya untuk generasi-generasi berikutnya. Masyarakat mengenal budaya karena melalui beberapa proses pembelajaran kebudayaan sendiri (proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi).