Bagaimana Upaya Jika Raperda Provinsi Ditolak Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD?

image
Ketika pembahasan pasal per pasal raperda sudah ditolak oleh pansus, apa yang sebaiknya dilakukan?

Pembahasan Raperda Provinsi
Pembahasan Raperda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat-tingkat pembicaraan, yakni tingkat I dan II.

  1. Pembicaraan tingkat I, meliputi:
    Dalam hal rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD seperti dalam pertanyaan Anda, maka dilakukan dengan:
  • penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda), atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
  • pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi
  • tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.
    Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  1. Pembicaraan tingkat II, meliputi:
  • pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
  1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan
  2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
  • pendapat akhir Gubernur.

Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan, dalam hal Raperda Provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, Raperda Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.

Jadi, mekanisme selanjutnya adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Raperda Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

Sumber