Bagaimana Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan?

image
Apa upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap suatu penetapan pengadian? Apakah banding atau kasasi?
Terimakasih.

Upaya Hukum Terhadap Penetapan

Terhadap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, upaya hukum manakah yang dapat diajukan, apakah banding atau kasasi? Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut penjelasannya:

  1. Penetapan atas permohonan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir
    Sesuai dengan doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair, pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.

  2. Tehadap putusan peradilan tingkat pertama yang bersifat pertama dan terakhir, tidak dapat diajukan banding
    Terkadang undang-undang sendiri secara tegas mengatakan bahwa penetapan atas permohonan itu, bersifat tingkat pertama dan terakhir. Namun ada kalanya tidak dinyatakan secara tegas. Akan tetapi, ada juga yang secara tegas mengatakan terhadap penetapan yang dijatuhkan atas permohonan, tidak tunduk pada peradilan yang lebih tinggi.

Upaya hukum banding tidak bisa dilakukan terhadap putusan penetapan. Lalu bisakah dilakukan upaya hukum kasasi?

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai kasasi sebagai berikut:

  1. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU MA tersebut mengatur mengenai pengecualian, yang berbuyi:

Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding.

Dengan memperhatikan penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU MA tersebut, oleh karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dilakukan upaya banding, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum kasasi.

Sumber