Bagaimana Tinjauan Yuridis Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi dari Sudut Pandang Piagam ASEAN?

Tinjauan Yuridis Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi dari Sudut Pandang Piagam ASEAN

Bagaimana Tinjauan Yuridis Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi dari Sudut Pandang Piagam ASEAN ?

Tinjauan Yuridis Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi dari Sudut Pandang Piagam ASEAN


Berbicara mengenai ASEAN, maka kita harus mendasarkan pada Piagam ASEAN. Setelah empat puluh tahun berdirinya ASEAN, bentuk kerja sama regional semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Piagam ASEAN oleh para pemimpin negara ASEAN pada KTT ke-tiga belas ASEAN pada tanggal 20 November 2007. Dalam Piagam ASEAN ini dapat dilihat adanya kejelasan visi, tujuan, perbaikan stuktur organisasi, pengambilan keputusan sampai pada mekanisme penyelesaian sengketa, yang diharapkan akan lebih menjamin implementasi perjanjian maupun kesepakatan yang telah dicapai maupun yang akan dicapai di ASEAN. Tujuan ASEAN antara lain adalah untuk meningkatkan kedamaian dan ketahanan regional Asia Tenggara dengan melakukan kerja sama salah satunya di bidang ekonomi.

Tujuan khusus ASEAN di bidang ekonomi dituangkan dalam Pasal 1 ayat (5) dan (6) yaitu menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas; Hal ini ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama yang timbal balik.

Berdasarkan amanah yang dituangkan dalam tujuan ASEAN tersebut, maka untuk mewujudkannya, dijalinlah kerja sama intra ASEAN. Selain itu, Piagam ASEAN juga mengatur mengenai hubungan eksternal ASEAN dengan mitranya yang tidak termasuk dalam anggota ASEAN yang diatur dalam Bab XII dari Piagam ASEAN. Dalam menjalankan kerja sama di bidang ekonomi, ASEAN berpegang pada prinisip-prinsip yang dianut selama ini, yang intinya menghormati kedaulatan negara lain, tidak melakukan intervensi kebijakan dalam negeri negara anggota lain, serta melakukan konsultasi secara intensif atas permasalahan regional yang dihadapi.

Adanya Piagam ASEAN ini memperkuat kedudukan ASEAN sebagai organisasi internasional dengan memberikan legal personality kepada ASEAN, yang berarti ASEAN telah memiliki identitas tersendiri, terpisah dari identitas personal negara anggota ASEAN. Dengan demikian, ASEAN dalam melakukan kerja sama melalui perjanjian-perjanjian yang dibuatnya dapat bertindak sebagai organisasi yang memiliki status personal dan dapat menuntut atau dituntut secara hukum.

Untuk mendukung transformasi tersebut, maka melalui Piagam ASEAN dilakukan penyempurnaan kelembagaan. Organ penting dalam ASEAN antara lain Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai forum atau badan pengambil keputusan tertinggi di ASEAN yang diselenggarakan secara rutin satu tahun sekali di negara yang menjadi Ketua ASEAN. KTT ASEAN yang terakhir digelar yakni KTT ke-empat belas ASEAN di Cha-am, Thailand.

KTT ASEAN dibantu ASEAN Coordinating Council yang terdiri dari menteri luar negeri ASEAN yang melakukan pertemuan paling sedikit dua tahun sekali. Fungsi dari organ ini adalah mengkoordinasikan kebijakan, efisiensi dan kerja sama dalam mencapai Masyarakat ASEAN salah satunya MEA pada tahun 2015 dengan dibantu ASEAN Economic Community Council . Di bidang sektoral juga dibentuk badan untuk melakukan kerja sama dan mengimplementasikan keputusan atau perjanjian kerja sama ASEAN yaitu ASEAN Sector Ministerial Bodies .

Selain itu, masih dalam rangka mengefektifkan dan memfasilitasi proses integrasi dan implementasi keputusan, Piagam ASEAN juga meningkatkan peran dan mandat Sekretaris ASEAN . Selain kelembagaan, seperti yang sudah dibahas di atas, ASEAN juga membekali kerja samanya yang didasarkan pada perjanjian-perjanjian kerja sama ASEAN, intra maupun dengan mitra-mitra ekonomi non ASEAN. Perjanjian-perjanjian kerja sama yang disepakati dan ditandatangani tersebut menjadi dasar dari kerja sama yang dilakukan ASEAN. Dalam upaya perwujudan pasar tunggal, di bidang ekonomi pun sudah disepakati Cetak Biru dan Jadwal Strategis untuk mewujudkan MEA pada tahun 2015.

Dalam cetak biru dan jadwal strategis tersebut sudah ditetapkan langkah-langkah yang harus diambil dan dilaksanakan, juga harus memenuhi target waktu yang sudah ditentukan. Jika seluruh langkah-langkah tersebut dapat dipenuhi maka diharapkan tujuan membentuk MEA pada tahun 2015 akan terwujud

Berdasarkan tinjauan di atas, maka dapat dilihat bahwa kerja sama ASEAN baik yang dilakukan dalam intra ASEAN maupun dalam hubungan eksternal ASEAN merupakan hal yang diperbolehkan bahkan merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan ASEAN yang tertuang dalam Piagam ASEAN. Selain itu, berbekal status legal personality yang dimiliki ASEAN dan untuk mewujudkan tujuan dari ASEAN, maka perjanjian-perjanjian ASEAN dalam rangka menjalin kerja sama di bidang ekonomi memiliki status hukum yang kuat dalam ranah hukum internasional khususnya hukum perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian yang dibuat di ASEAN seyogyanya dilaksanakan dan diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara anggota ASEAN atau pun ke negara-negara atau subjek hukum non ASEAN yang turut menyepakati perjanjian kerja sama ASEAN di bidang ekonomi.

Untuk mewujudkan pasar tunggal yang merupakan salah satu tujuan ASEAN dalam Piagam ASEAN, secara teoritis, ASEAN sudah siap. Maksudnya adalah, dilihat dari perangkat yang ada seperti adanya ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam ASEAN, Perjanjianperjanjian yang telah disepakati ASEAN, organ-organ atau kelembagaan ASEAN yang telah disempurnakan, dan yang terpenting ASEAN sudah memiliki Cetak Biru dan Jadwal Strategis untuk mewujudkan pasar tunggal di kawasan ASEAN.

Dilihat dari sisi tersebut, maka ASEAN dapat dipastikan akan mencapai tujuan membentuk pasar tunggal. Namun, hal ini menjadi tidak pasti ketika masuk dalam permasalahan pelaksanaannya. Dilihat dari pengalaman AFTA, salah satu contohnya adalah tidak efektifnya mekanisme CEPT ditandai dengan sedikitnya pihak, dalam hal ini pengusaha, yang memanfaatkan keberadaan konsesi tarif yang diberikan. Pada pengaturannya mekanisme CEPT sudah baik, namun ketika dipraktikan di lapangan, masih terdapat tantangan maupun hambatan yang masih harus dibenahi untuk tercapainya tujuan yang diinginkan. Hal ini dapat dianalogikan ke permasalahan perwujudan tujuan ASEAN yang salah satunya adalah pasar tunggal ASEAN. Ketentuan yang sudah diatur dan disepakati sedemikan baiknya harus diimbangi oleh pelaksanaan yang baik oleh negara-negara anggota ASEAN.