Bagaimana Tinjauan Umum Perbatasan Negara?

Tinjauan Umum Perbatasan Negara

Wilayah merupakan unsure negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diseluruh wilayah negara yang bersangkutan.

Bagaimana Tinjauan Umum Perbatasan Negara ?

Tinjauan Umum Perbatasan Negara


Wilayah merupakan unsure negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diseluruh wilayah negara yang bersangkutan. Hal ini berarti didalam wilayah tersebut tidak boleh ada kekuasaan lain selain kekuasaan negara yang bersangkutan. Batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Dalam traktat yang diadakan pada tahun 1919 di Paris ditetapkan bahwa udara diatas tanah suatu negara termasuk wilayah negara itu.

1. Perbatasan Darat

Perbatasan darat adalah tempat kedudukan titik-titik atau garis-garis batas yang memisahkan daratan atau bagiannya ke dalam dua atau lebih wilayah kekuasaan yang berbeda. Perbatasan mempunyai sifat ganda, artinya bahwa garis batas tersebut mengikat kedua belah pihak pada sebelah menyebelah perbatasan tersebut. Jadi apabila terjadi perubahan pada suatu pihak, akan menimbulkan perubahan pada pihak lain, demikian pula hak-haknya (Hak bersama/ Rescommunis ). Pada umumnya tindakan sepihak atas perbatasan tidak dapat dilakukan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Karena wilayah kekuasaan yang dimaksud adalah dua wilayah kekuasaan negara yang berbeda maka pengertian perbatasan ini tidak akan meliputi perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah dengan subjek hukum orang atau badan hukum dan juga tidak termasuk perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah. Unsur terpenting dari perbatasan adalah tempat kedudukan dari perbatasan tersebut, yaitu harus jelas, tegas dan dapat diukur. Keraguan-raguan terhadap letak sebenarnya dari perbatasan yang mungkin disebabkan oleh tidak jelasnya atau tidak tegasnya perjanjian yang merumuskan perbatasan tersebut akan mengundang berbagai masalah dan sengketa.

Perbatasan negara itu ada yang sudah jelas dan tegas, namun tidak dapat dilihat dengan nyata, misalnya perbatasan darat yang berupa aliran sungai atau perbatasan darat itu memotong sebuah danau. Tidak dapat dilihatnya perbatasan secara fisik, akan memudahkan munculnya sengketa antara kedua belah pihak di dalam mempergunakan sungai atau danau tersebut. Tidak dapat diukurnya suatu perbatasan juga akan menimbulkan permasalahan yang sama. Pada beberapa kasus, sebagai akibat dari tidak stabilnya pantai, maka baik perbatasan darat maupun perbatasan laut di sekitar pantai sulit ditetapkan. Secara umum diperbatasan negara terdapat dua dimensi, dalam arti bahwa yang dibatasi bukan hanya keadaan topografi di atas permukaan tetapi perbatasan itu sendiri juga membagi tanah dan kerak bumi dibawahnya serta ruang udara di atasnya. Karena perbatasan banyak menimbulkan persoalan-persoalan administrative antara kedua negara, maka pada umumnya bagian perbatasan di permukaan tanah diberi lagi jalur-jalur perbatasan yang lain (zona) pada sebelah menyebelah perbatasan yang mempunyai jarak tertentu dari perbatasan sesungguhnya.

Zona ini disebut juga dengan Free Zone, atau Safety Zone, Demilitarry Zone, no man’s land dan seterusnya, yang masing-masing istilah sesuai dengan tekanan fungsinya. Akan tetapi dengan adanya zona bebas ini tidak berarti bahwa kedudukan perbatasan yang sebenarnya itu berubah. Pengertian “ no man’s land tidak berarti bahwa tidak ada pemiliknya, tetapi berarti bahwa kawasan tersebut harus dibebaskan dari hak-hak perdata. Di daerah itu tidak diperbolehkan terdapat perkebunan, pertanian, rumah dan seterusnya. Lebar zona-zona tersebut bervariasi ada yang 9 mil, 10 mil, bahkan sampai 20 mil, dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Untuk menentukan batas negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni secara alamiah dan artificial (buatan). Penetapan batas secara alamiah dilakukan dengan mengikuti kontur alam di daerah perbatasan, seperti misalnya aliran sungai dan pengunungan. Sedangkan penetapan secara artificial dapat dilakukan dengan mendirikan atau membangun pagar pemisah/ patok batas negara di sepanjang titik-titik perbatasan yang disepakati oleh negara-negara yang berbatasan.

2. Perbatasan Laut

Sama halnya dengan perbatasan darat, perbatasan laut merupakan tempat kedudukan titik-titik koordinat atau garis-garis batas yang memisahkan perairan (laut) ke dalam dua atau lebih wilayah kekuasaan yang berbeda. Batas wilayah laut territorial suatu negara sudah diatur melalui pranata-pranata hukum laut yang telah disepakati secara internasional, seperti perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen. Ketentuan hukum tersebut diperoleh berdasarkan konvensi-konvensi mengenai hukum laut yang dilakukan secara internasional. Sebagaimana pada United Nations Convetion the Law of the Sea 1982 kemudian dapat juga disebut Konvensi Hukum Laut 1982. Meskipun tidak semua negara menghadiri konvensikonvensi tersebut, banyak negara di dunia yang dapat menerima hasilnya dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menentukan batas wilayah lautnya.

Perundingan batas laut antara suatu negara dengan negara lain baru dilakukan apabila laut yang memisahkan antara dua atau lebih negara tersebut saling berimpit atau bersinggungan, dengan berpedoman pada pranata-pranata hukum laut seperti yang telah disebutkan di atas. Hasil perundingan yang berupa kesepakatan batas wilayah laut (biasanya disertai dengan penjelasan titik-titik koordinat) tersebut kemudian didepositkan ke PBB untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh negara-negara yang menyepakati. Apabila perundingan antara kedua negara menemui jalan buntu, negara-negara tersebut dapat menyerahkan perselisihan batas wilayahnya ke Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag.

3. Perbatasan Udara

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas wilayah perairan. Batas wilayah udara suatu negara terletak di batas terluar dari laut teritorialnya. Dengan demikian mencakup udara di atas wilayah daratan, perairan pedalaman, peraiaran kepulauan, dan laut territorial. Sedangkan mengenai batas luar dari ruang udara yang merupakan bagian dari wilayah negara, hingga saat ini belum ada kesepakatan secara internasional. Berbagai teori untuk menjawab permasalahan batas maupun luasnya kedaulatan negara di udara pernah bermunculan, namun masing-masing teori tersebut memiliki kelemahan. Di antara teori-teori tersebut, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu mereka yang berpendapat bahwa udara memiliki sifat yang bebas (penganut teori udara bebas/ ” The Air Freedom Theory ”) dan mereka yang berpendapat bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya ( The Air Sovereignty Theory ).

Adapun menurut O.J. Martinez sebagaimana dikutip Riswanto Tirtosudarmo mengkategorikan ada empat tipe perbatasan:

  • Alienited borderland : suatu kawasan perbatasan yang tidak terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat bercamuknya perang, konflik, dominasi nasionalisme, kebencian ideologis, permusuhan agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik

  • Coexistent borderland : suatu kawasan perbatasan dimana konflik lintas batas bisa ditekan sampai ke tingkat yang bisa dikendalikan meskipun masih muncul persoalan yang terselesaikan misalnya yang berkaitan dengan masalah kepemilikan sumberdaya strategis di perbatasan.

  • Interdependent borderland : suatu kawasan perbatasan yang di kedua sisinya secara simbolik dihubungkan oleh hubungan internasional yang relative stabil. Penduduk di kedua bagian daerah perbatasan, juga di kedua negara terlibat dalam berbagai kegiatan perekonomian yang saling menguntungkan dan kurang lebih dalam tingkat yang setara, misalnya salah satu pihak mempunyai fasilitas produksi sementara yang lain memiliki tenaga kerja yang murah.

  • Integrated borderland : suatu kawasan perbatasan yang kegiatan ekonominya merupakan sebuat kesatuan, nasionalisme jauh menyurut pada kedua negara dan keduanya tergabung dalam sebuah persekutuan yang erat.