Bagaimana tatacara perkawinan sesuai dengan hukum di Indonesia ?

Perkawinan

Bagaimana tatacara perkawinan sesuai dengan hukum di Indonesia ?

Berikut tata cara atau prosedur yang harus dilakukan seseorang apabila ingin melegalkan perkawinan yang dilakukannya di depan hukum Indonesia,

  1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan Bagi yang beragama Islam ialah Pegawai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/Pejabat yang membantunya.

  2. Pemberitahuan perkawinan harus disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dialngsungkan.

  3. Setelah Pegawai Pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan yang bersangkutan harus melakukan penelitian, apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-Undang:

    • Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;

    • Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

    • Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;

    • Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunya isteri;

    • Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;

    • Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;

    • Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata ;

    • Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

  4. Setelah melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai pencatat menulis dalam daftar yang disediakan untuk itu (halangan perkawinan & tidak ada suatu halangan).

  5. Apabila terdapat halangan perkawinan (belum dipenuhinya semua persyaratan perkawinan) maka Pegawai Pencatat harus segera memberitahukan hal itu kepada calon mempelai yang bersangkutan atau kepada orang tua atau kepada walinya.

  6. Apabila tidak ada halangan (semua syarat-syarat telah dipenuhi), maka Pegawai Pencatat telah melakukan pengumuman tentang pemberitahuan melangsungkan perkawinan tersebut, dengan menempelkan surat pengumuman menurut bentuk yang ditetapkan pada Kantor Catatan Perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan tempat kediaman masing-masing calon mempelai, pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

  7. Pengumuman tersebut ditanda-tangani oleh Pegawai Pencatat.

  8. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat.

  9. Perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

  10. Setelah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai, kedua saksi dan Pegawai pencatat perkawinan menandatangani akta perkawinan, yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. (bagi yang beragama Islam, wali atau yang mewakilinya, juga ikut menandatanganinya).

  11. Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu disimpan oleh Pegawai Pencatat, satu disimpan pada panitera pengadilan.

Referensi

fh upnvj