Bagaimana tata susunan pemerintahan pusat dan daerah kerajaan Majapahit?


Bagaimana tata susunan pemerintahan pusat dan daerah kerajaan Majapahit?

Hirarki dalam pengklasifikasian wilayah di kerajaan Majapahit adalah sebagai berikut:

  1. Bhumi: pusat kerajaan, diperintah oleh Maharaja
    2. Nagara: setingkat propinsi, diperintah oleh rajya (gubernur), atau natha (tuan), atau bhre (pangeran atau bangsawan keluarga dekat raja), bhatara, wadhana atau adipati
  2. Watek: setingkat kabupaten, dipimpin oleh wiyasa atau tumengung
    Kuwu: setingkat lebih tinggi di atas kecamatan atau kademangan dipimpin oleh lurah atau demang
  3. Wanua: setingkat desa, dipimpin oleh thani atau petinggi
  4. Kabuyutan: setingkat lingkungan, padukuhan, dusun kecil atau tempat sakral, dipimpin oleh seorang buyut atau rama atau kepala dukuh.

Negara bawahan maupun daerah, mengambil pola pemerintahan pusat.Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab. Sementara pemerintahannya dikuasai oleh Patih sama dengan pemerintahan pusat. Meski raja majapahit adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan, tetapi pemerintahannya berada di tangan patih Amangkubhumi (patih seluruh Negara).

Struktur birokrasi dalam hierarki Majapahit dari tingkat pusat ke jabatan yang lebih rendah adalah:

  1. Yuwuraja/kumaraja (raja muda)
  2. Rakryan mahamatri katrini
    3. Rakryan mantra ri pakirakiran