Bagaimana tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menurut PP No. 2 Tahun 2007?


Bagaimana tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menurut PP No. 2 Tahun 2007?

BAB IV Pasal 31
Warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarnegaraan lain.
  3. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  4. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.