Bagaimana tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menurut PP No. 2 Tahun 2007?
BAB IV Pasal 31
Warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarnegaraan lain.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.