Bagaimana tanggapan anda tentang penggusuran paksa di Jogja?

Menurut Siti salah satu perwakilan YLBHI mengatakan, dalam sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin (27/11) sampai hari ini, kebijakan PT Angkasa Pura 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak NYIA dinilainya melanggar sejumlah aspek.

Pertama adalah, YLBHI menilai studi Amdal sebagai bekal penerbitan Izin Lingkungan pada 17 Oktober 2017 cacat secara hukum.

“Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA dibangun di Temon, Kulon Progo,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses studi Amdal juga sebagai pra syarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL).

Yang kedua adalah terkait PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda DIY 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang mewasiatkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo.

Yang ketiga, NYIA Kulon Progo diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki risiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebabnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami.
Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres 28/2012 di mana Kabupaten Kulon Progo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d).

Selain itu, Perda DIY 2/2010 menyebutkan sepanjang pantai di Kabupaten Kulon Pogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kulon Progo 1/2012 Tentang RTRW, lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).

“Jelas ada pelanggaran Pasal 28A UUD 1945 tentang jaminan hak dasar manusia untuk hidup," sebutnya.


Dalam kasus ini penggusuran paksa yg dilakukan oleh aparat karena lahan tersebut dibuat untuk bandara. Bagaimana tanggapan anda tentang penggusuran paksa di Jogja?

Sumber: https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-3753727/ylbhi--penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-langgar-hukum-dan-ham

Konflik agraria yang sedang terjadi di daerah Yogyakarta saat ini, menurut saya perlu adanya kajian atau pembahasan yang lebih lanjut. Dalam sudut pandang saya sebagai rakyat Indonesia, saya masih memiliki jiwa kemanusiaan dalam diri saya, saya merasa bahwa terjadi ketidakadilan pada masyarakat Kecamatan Temon – Kulonprogo, yang saat ini sedang mengalami sebuah musibah.

Paijah namanya, usianya kini menginjak 69 tahun. Sejak lima tahun lalu dia lantang menolak pembangunan NYIA (New Yogyakarta International Airport) di Kecamatan Temon – Kulonprogo, sekarang, suaranya tetap sama. Pada Senin (04/12/2017), sejauh mata memandang, pohon ambruk berantakan, bangunan dan rumah hancur ditinggal penghuninya. Hanya rumah dan pepohonan di pekarangan Paijah dan juga 38 warga lain yang tetap tegak berdiri. Kondisi itu bukan karena bencana tsunami, bukan. Tapi bencana kemanusiaan, di mana atas nama pembangunan, para manusia diusir, sebab capung besi (Pesawat) akan segera mendarat, tepat di tanah milik mereka. https://mapcorner.wg.ugm.ac.id/capung-besi-akan-mendarat-di-rumah-kami-bertahan-melawan/

Inilah fakta yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat Kulonprogo yang merasakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah. Rumah dan halaman yang harusnya menjadi tempat tinggal dan mencari penghasilan dengan cara bertani, malah digusur oleh aparat pemerintah untuk sebuah royek pembangunan NYIA (New Yogyakarta International Airport). Mungkin perlu adanya tinjauan ulang terkait pembangunan tersebut. Bila dilihat dari segi ekonomi, mungkin akan memberikan damak positive, antara lain: bisa menambah laangan pekerjakan, menambah infrastruktur negara terutama dibidang transortasi sehingga membuat mobilisasi mudah. Namun disisi lain juga membuat kerugian besar terhada masyarakat setemat, karena mereka akan kehiangan temat tinggal dan enghasilan. Lapangan pekerjaan yang akan disediakan bila dibangun (New Yogyakarta International Airport) mungkin ada, namun masyarakat belum siap dengan motif pekerjaan barunya. perlu adanya elatihan dan sosialisasi khusus. Kemudian yang menjadi kekecewaan adalah, pemerintah tidak menyediakan temat untuk masyarakat yang daerahnya sedang tergusur. Tidak ada ersiaan matang yang dipersiapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pergusuran yang sedang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat Yogya, tepatnya Kecamatan Temon – Kulonprogo, masih erlu banyak koreksi dan evaluasi.

Konflik Agraria yang terjadi di Yogyakarta ini menurut saya membutuhkan dialog antara masyarakat
Kulon Progo dengan pemerintah setempat. Dalam pandangan saya, konflik agraria yang terjadi di Yogyakarta ini sangatlah tidak adil. Bagaimana tidak, lahan atau tanah milik warga diambil hanya demi pembangunan sebuah bandara.

Sri Poniati, kaget ketika pukul 9.00 pagi, pada Rabu, 14 Desember 2016, Buldoser sudah tiba di Kampung Cemara Sewu, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Lebih 500 kepolisian, tentara dan satuan polisi Pamong Praja mengawal. Alat berat bersiap merobohkan rumah dan bangunan usaha lebih dari 30 keluarga. Lahan ini masuk klaiman tanah kesultanan yang akan dibangun pariwisata alam. “Kami dibohongi. Janji diberikan biaya bongkar, lalu diminta membongkar rumah kami sendiri. Faktanya dibongkar paksa,” katanya, Desember lalu.
Kala Konflik Agraria Makin Banyak di Daerah Istimewa Ini, Mengapa? - Mongabay.co.id : Mongabay.co.id

Bila melihat fakta yang ada, sejak lima tahun lalu proyek ini muncul, warga sekitar seolah “dipaksa” untuk menyerahkan tanah mereka. Janji-janji ganti rugi yang diumbarkan seolah hanya pemanis di awal. Rumah yang menjadi tempat berlindung kini dihancurkan. Lahan pertanian tempat sumber penghasilan tak lagi menghasilkan uang bagi masyarakat. Memang proyek ini akan memberikan dampat positif di masa depan, tapi apakah hanya demi masa depan kita harus mengorbankan milik masyarakat kecil? Merampas hak yang menjadi milik mereka. Persoalan ini tentunya tidak akan berakhir begitu saja. Masih banyak persoalan yang perlu direvisi dan dibenahi serta evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah agar bisa melindungi hak-hak warga.

Referensi:

http://www.rumahbacakomunitas.org/mengurai-konflik-agraria-di-jogja/

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses pengosongan lahan dan rumah terdampak proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, YLHI bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpendapat terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut.

Dari referensi yang saya baca, pembangunan bandara di kulon progo ini jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan dan tidak cocok. Pertama adalah, YLBHI menilai studi Amdal sebagai bekal penerbitan Izin Lingkungan pada 17 Oktober 2017 cacat secara hukum.

kedua adalah terkait PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda DIY 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang mewasiatkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo.

ketiga, NYIA Kulon Progo diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki risiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebabnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami.

Saya sendiri berpendapat bahwa kebijakan yang diambil sangatlah tidak bijak, dikarenakan merugikan masyarakat lokal di daerah kulon progo tersebut. Dan kebijakan yang diambil sangat tidak mendukung kesejahteraan masyarakat asli daerah itu. Serta mematikan potensi alam dan mata pencaharian masyarakat, sehingga pembangunan yang diharapkan mampu mengembangkan sektor penerbangan menurut saya telah salah sasaran.

Akan lebih baik jika dalam pembuatan kebijakan tersebut lebih dulu mengajak masyarakat untuk bersama mencari solusi terbaik.sehingga dapat menguntungan kedua pihak, dan tanpa ada pemaksaan dalam upaya pembaharuan dan perbaikan bandara ini.

Referensi
https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-3753727/ylbhi--penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-langgar-hukum-dan-ham