Bagaimana susunan negara dalam negara federasi?

Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang yang dapat sendiri.

Jadi disini tidak semua urusan diserahkan pada pemerintah gabungannya, atau pemerintah federal. Masih ada beberapa urusan tertentu yang diurus sendiri. Biasanya urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal adalah urusan yang menyangkut kepentingan bersama daripada semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkatan bersenjata, urusan pertahanan dsb. Hal ini bertujuan agar menjaga jangan sampai ada kesimpang-siuran, serta supaya adanya kesatuan karena ini adalah menentukan hidup dan matinya negara tersebut.

Seperti dikatakan diatas, bahwa negara federasi itu aadalah negara yang terdiri atas penggabungan daripada negara yang semula berdiri sendiri. Oleh karena itu didalam negara federasi tersebut kita dapatkan adanya dua macam pemerintahan, yaitu :

  1. Pemerintahan federal ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungannya atau pemerintahan ikatannya atau pemerintahan pusatnya.
  2. Pemerintahan negara bagian.

Jadi negara-negara itu yang semula berdiri sendiri-sendiri di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerja sama antara negara-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan disamping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari negara-negara bagian itu sendiri.

Berdasarkan sifat hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara bagian maka negara federasi itu dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Negara Serikat.
  2. Perserikatan Negara.

referensi : Soehino, S.H. 1986. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.