Bagaimana Status Tanah Hasil Reklamasi Pantai?


Apa itu tanah negara sebenarnya? Tanah seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tanah negara? Bagaimana dengan nasib tanah hasil reklamasi pantai oleh sebuah perusahaan? Itu merupakan tanah negara atau perusahaan? Saya pikir tanah yang dijadikan reklamasi tersebut kan merupakan pesisir pantai yang punya negara.
Terimakasih.

Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.

Ruang Lingkup Tanah Negara

Menurut Maria S.W. Sumardjono dalam buku Urip Santoso Hukum Perumahan (hal.104), ruang lingkup tanah Negara, sebagai berikut:

  1. Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.

  2. Tanah-tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi.

  3. Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris.

  4. Tanah-tanah yang ditelantarkan.

  5. Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Urip (hal.104-105) menjelaskan bahwa tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah Negara dapat diperinci, sebagai berikut:

  1. Bekas hak atas tanah yang tunduk pada hukum Barat, yaitu eigendom, opstal, erfpacht, van gebruik yang tidak diajukan penegasan konversi hingga tanggal 24 September 1980.

  2. Hak atas tanah yang dilepaskan oleh pemilik atau pemegang haknya dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta.

  3. Hak atas tanah yang dicabut untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPA jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya

  4. Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang ditelantarkan oleh pemegang haknya.

  5. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara, yang pemegang haknya meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris.

  6. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara, yang pemegang haknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah.

  7. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu oleh pemegang haknya.

  8. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang telah berakhir perpanjangan jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan pembaruan hak oleh pemegang haknya.

  9. Hak Pengelolaan yang dilepaskan oleh pemegang haknya.

  10. Kawasan hutan yang dikeluarkan statusnya sebagai kawasan hutan.

  11. Tanah yang berasal dari hasil konsolidasi tanah.

  12. Tanah yang berasal dari reklamasi pantai.

  13. Tanah absente/ guntai.

  14. Tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimal tanah pertanian yang dapat dimiliki atau dikuasai.

  15. Bekas tanah partikelir.

Hal ini juga telah diatur oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menag/KBPN”) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai Negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut. Selengkapnya silakan Anda simak Prosedur Permohonan Hak Milik Tanah Reklamasi.

Sumber