Bagaimana status perlindungan Penyu Internasional?

sea turtle

Secara internasional, spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari kepunahan dilindungi oleh CITES. Termasuk hewan penyu. Bagaimana status perlindungan Penyu Internasional?

1 Like

Status Perlindungan Penyu Internasional


CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. CITES menetapkan berbagai tingkatan
proteksi lebih dari 35.600 spesies terancam. CITES merupakan satu-satunya perjanjian global dengan fokus memberikan perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar. Keikutsertaan
bersifat sukarela, dan negara-negara yang terikat dengan konvensi disebut para pihak (parties). CITES sendiri berkantor di Jenewa, Swiss. Negara-negara anggota CITES Saat ini sebanyak 175 negara di seluruh dunia. Konvensi ini bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian
spesies tersebut terancam.

Sejak 1978 Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut dengan Keputusan presiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978 sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia. Spesies-spesies hewan dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Penetapan daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam konferensi para pihak (parties). Tiga apendiks dalam CITES yaitu :

  1. Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan secara internasional. Dalam apendiks I berisi sekitar 931 spesies hewan dan tumbuhan.

  2. Apendiks II adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam apendiks II berisi sekitar 34.419 spesies hewan dan tumbuhan.

  3. Apendiks III adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I. Dalam apendiks III berisi sekitar 147 spesies hewan dan tumbuhan.

Menurut CITES, seluruh jenis penyu termasuk dalam Appendiks I, Appendiks I merupakan daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Walaupun kesepakatan ini sukses menekan perdagangan internasional, namun tidak relevan untuk mengulangi mortalitas penyu akibat aktivitas perikanan, perburuan, dan lingkungan habitat. Faktor yang menjadi pertimbangan dalam memasukan penyu sebagai spesies yang dilindungi adalah adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan populasi penyu tiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal, yakni adanya pergeseran fungsi lahan yang menyebabkan kerusakan habitat
pantai, kematian penyu akibat kegiatan perikanan, pengelolaan teknik-teknik konservasi yang tidak memadai, perubahan iklim, penyakit, pengambilan penyu dan telurnya serta ancaman predator.

1 Like