Bagaimana Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)?

image
Bagaimana kekuatan hukum suatu Rancangan Peraturan Daerah jika digunakan sebagai peraturan/acuan dalam memutuskan suatu hal?
Terimakasih.

Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Secara umum, proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
    Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi.
  2. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
  3. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
  4. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
  5. Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah

Untuk menyederhanakan jawaban dan terkait keberlakuan serta daya ikat suatu Peraturan Daerah Provinsi, kami akan memulai penjelasan dari pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sampai ke proses Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.

Pembahasan

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi bersama Gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

Itu artinya, jika masih berupa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, maka masih ada kemungkinan untuk ditarik kembali sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Penetapan

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.

Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan. Yang mana dalam hal tidak ditandatangani ini, kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.

Pengundangan

Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pengundangan ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Menyorot pertanyaan Anda, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebuah Peraturan Daerah Provinsi baru mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat yaitu pada saat diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Daerah Provinsi yang bersangkutan. Jika masih berupa rancangan, sebuah rancangan Peratuan Daerah Provinsi yang dijadikan sebuah acuan untuk memutuskan suatu hal menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belum berlaku.

Sumber