Bagaimana sistem pemerintahan Wilayah Faqih yang diterapkan negara Iran ?

Negara Iran

Wilayah dalam bahasa Arab berarti kedaulatan, kekuasaan, perwalian dan pengawasan. Faqih, secara etimologis , dari bahasa Arab yang bermakna “seseorang yang baik pemahamannya”

Bagaimana sistem pemerintahan Wilayah Faqih yang diterapkan negara Iran ?

Dalam catatan Mehdi Hadavi, gagasan wilâyah faqîh di gagas oleh Mulla Ahmad Naraqi (w.1829) – seorang faqih pada zaman dinasti Qajar -. Ahmad Naraqi mengagas wilâyah faqîh tidak lepas dari keinginannya untuk meraih kekuasaan. Menurut Ahamd Naraqi, otoritas yang dimiliki faqih ada dua :

  • Pertama, faqih mempunyai otoritas atas apapun seperti yang dimiliki Nabi SAW dan para imam yang maksum, sebagai pemimpin atas masyarakat dan benteng pertahanan Islam.

  • Kedua, faqih mempunyai otoritas atas apapun yang berhubungan dengan masalah spiritual dan keduniaan masyarakat yang perlu di selesaikan. Seperti mencegah adanya kerusakan, merugikan orang lain, dll. Apa yang dilakukan oleh faqih ini berlandaskan pada al-Qur’an dan sunah nabi dan para imam Syi’ah.

Seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Mufid (w.1022) faqih Syiah abad ke - 4 dan 5 hijiriah. Dalam karyanya al Muqna’i beliau menyatakan :

“Tanggung jawab seseorang untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar tidak berhak untuk membunuh atau melukai apabila tidak diberi otoritas oleh sultan atau penguasa di zamannya yang telah ditunjuk sebagai penjaga dan penguasa masyarakat.”

Penunjukan sebagai seorang wakil khusus dari Imam maksum atau imam Zaman, menurut Syaikh Mufid adalah individu yang di tunjuk sebagai pemimpin politik, sebagaimana Malik Asytar pada zaman Ali bin Abi Thalib as, atau empat wakil pada masa keghaiban kecil ( al-ghaybat as-sughra ) imam Zaman, serta wakil umum yang tidak ditunjuk secara khusus untuk bertanggung jawab atas kepemimpinan yakni para faqîh Syi’ah.

Selain Syiakh Mufid, sebagaimana yang kutip Mehdi Hadavi Zainuddin bin’Ali Amili atau dikenal dengan Syahid Tsani (w.1559) juga menegaskan pentingnya adanya wilâyah faqîh , ia mengatakan : bahwa orang yang memiliki otoritas kerena pendelegasian dari imam adalah faqih adil Syi’ah yang memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan fatwa-fatwa. Orang khusus inilah yang di tunjuk dan wakil dari imam Zaman (Imam Mahdi).

Gagasan pentingnya wilâyah faqîh dalam pemerintahan atau negara telah banyak dijelaskan oleh para ulama-ulama Syi’ah, ada tiga belas ulama termasuk Imam Khomeini dalam catatan Mehdi Hadavi. Dalam padangan Imam Khomeini ada dua hal yang berkaitan dengan pentingnya wilâyah faqîh , pertama para faqih Syi’ah telah menyatakan pentingnya wilâyah faqîh sebagai persoalan sosial. Kedua, para faqih selalu meletakkan kewajiban atas dirinya untuk menerima dan memenuhi pertanyaan dan permintaan masyarakat sehubungan dengan masalah keagamaan dan hal-hal yang terdapat kitab suci.

Gagasan Khomeini tetang penggunaan wilâyah faqîh sebagai sistem pemerintahan, menrujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Amiril Mukminin as, Rasul SAW bersabda :

“Semoga Allâh merahmati para Khalifahku” (beliau ucapkan kalimat ini hingga tiga kali). Kemudian seseorang bertanya : “Siapakah khalifah anda?” Rasul SAW menjawab : “Mereka adalah yang datang setelahku, yang meriwayatkan hadisku dan sunnahku dan yang mengajarkannya kepada manusia setelahku”.

Khomeini dalam melakukan penafsiran terhadap hadis tersebut, kata khalifah dimaknai sebagai fuqaha. Karena kewajiban fuqahâ yang adil adalah mengajarkan dan membimbing manusia dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allâh swt. Maka, bagi fuqaha mempunyai tugas yang penting dalam dimensi kehidupan umat Islam.

Dalam hadis tersebut, bagi Khomeini merupakan hadis yang menunjukkan penting sebuah wilâyah faqîh , khalifah yang disebutkan Nabi yang datang setelah Nabi SAW ditafsiri oleh Khomeini fuqahâ yang mempunyai fungsi meneruskan fungsi ke-nabi-an pasca Nabi SAW.

Mengutip perkataan Imam Ridhâ as yang mengatakan bahwa manusia di perintahkan untuk memperhatikan batas-batas (dalam hukum Islam) dan tidak melampuinya agar terhindar dari kerusakan. Dari perkataan Imam Ridhâ as inilah, Khomeini menyatakan bahwa sebuah pemerintahan harus terbentuk, dan pembentukan pemerintahan tidak mengenal ruang dan waktu (baca; tidak pernah berhenti).

Dalam sistem pemerintahan wilâyah faqîh yang berhak atau yang berwenang menyelanggarakan sebuah pemerintahan adalah fuqahâ selama imam Zaman datang. Jika penyelenggara pemerintahan bukan seorang fuqahâ, maka, ia harus taat kepada ajaran Islam dan fuqahâ, dan wajib bertanya kepada para fuqahâ tentang hukum-hukum dan aturan Islam yang akan dilakasanakan. Sistem seperti inilah yang dinamakan Khomeini dengan pemerintahan fâqih atau wilâyah fâqih .

Tanggung jawab berkaitan dengan pemerintahan yang diemban oleh faqîh sangat besar sejak wafat Nabi Muhammad SAW sampai masa keghaiban selesai. Maka, seorang faqîh atau imam adalah manusia yang paling utama dari sisi pengetahuan akan hukum-hukum dan aturan-aturan Islam serta ia adil dalam melaksanakan berbagai hukum dan aturan Islam tersebut.

Wilâyah faqîh menurut Khomeini ada empat prinsip yang harus di tegakkan.

  • Pertama : Allâh SWT adalah hakim mutlak seluruh alam semesta dan segala isinya. Allah SWT adalah penguasa atas manusia ( mâlik an-nâs ) dan pemilik kedaulatan yang sah.

  • Kedua : Nabi sebagai pelaksana kepemimpinan manusia ( qiyadah basyariyah ) dimuka bumi dengan peraturan Allah SWT yang disampaikan kepada umat manusia melalui para Nabi.

  • Ketiga : garis kepemimpinan (imâmah) menunjukkan garis kelanjutan dari pada Nabi dalam memimpin umat. Menurut paham Syi’ah Itsnâ’ Asy’ariyyah adanya imam yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan dan dosa serta faqîh tentang syari’at Islam, mempunyai tugas melanjutkan kepemimpinan Ilahiyah.

  • Keempat : Saat Imam Zaman dalam keghaiban besar, kepemimpinan nubuwah dilanjutkan oleh para faqîh. Para faqîh di percaya kepemimpinan (wilâyah) atas umat manusia.

Hakikat pemerintahan Islam menurut Khomeini adalah ketaatan kepada hukum yang berfungsi mengatur masyarakat. Selian itu, pemerintahan hanya sebuah wasîlah atau alat bantu untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan menegakkan tatanan Islam yang adil sehingga orang-orang yang bertanggung jawab atas pemerintahan.

Penguasa tertinggi dalam wilâyah faqîh adalah Allah SWT, kita lihat sebagaiman empat hal yang menjadi doktrin wilâyah faqîh a la Khomeini diatas. Walaupun Allah SWT sebagai penguasa atas segala yang ada di dunia termasuk dalam persoalan negara, menurut Khomeini dalam pemerintahan a la wilâyah faqîh membuat majelis perencanaan yang berfungsi sebagai majelis al-tasyrî’iyyah atau legislatif.

Selian di bentuk majelis al-tasyrî’iyyah atau legislatif juga di dibentuk majelis al-qadlâiyyah yang berfungsi sebagai yudikatif dan majelis al-tanfidzîyyah yang berfungsi sebagai eksekutif.

Pasca revolusi yang terjadi tahun 1979, Khomeini mencoba mengimplementasikan gagasannya dalam bentuk lembaga negara. Lembaga negara yang terdiri dari Pemimpin Tertinggi, Parlemen, Eksekutif, Yudikatif dan Dewan- Dewan Tertinggi. Dalam institusi tersebut mempunyai fungsi dan peran sendiri- sendiri.

Permimpin Tertinggi


Imam dalam wilâyah faqîh merupakan institusi yang sangat penting. Karena imam harus memenuhi persyaratan seorang faqîh . Persyaratan mempunyai pengetahuan tentang hukum-hukum dan aturan–aturan Islam, serta adil dalam melaksanakan berbagai hukum dan aturan Islam. Keadilan yang dimaksud harus berlandaskan keunggulan pengetahuan dalam ilmu akidah dan akhlak.

Dalam praktek pemerintahan, Imam dipilih Majles-e-Khubregan atau Majlis Ahli yang ada dalam legislatif atau parlemen. Majlis yang beranggotakan 73 ulama Syi’ah senior yang telah memenuhi syarat kemudian dipilih oleh rakyat untuk duduk di Majlis Ahli.

Imam mempunyai beberapa fungsi, salah satunya menyatakan perang terhadap negara lain. Karena seorang imam juga seorang faqih yang meminpin negara ia mempunyai tugas melaksanakan hukum-hukum Islam dengan adil, membela hak- hak yang di dzalimi, dll. Sebagaimana yang ditegaskan Amirul Mukminin as dalam Nahjul Balaghah :

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau tahu bahwa perjuangan yang kami pertaruhkan bukanlah demi kekuasaan politik, tidak juga demi memperoleh kekayaan yang berlimpah. Tujuan kami hanyalah untuk mengembalikan dan melaksanakan prinsip-prinsip agama-Mu dan untuk mewujudkan kemashlahatan di bumi-Mu sehingga memberikan rasa aman bagi hamba-hamba-Mu yang tertindas dan menegakkan hukum-hukum-Mu yang telah diabaikan”.

Untuk menjadi seorang imam (baca; faqîh) yang memimpin pemerintahan Islam ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang hukum islam.
  2. Harus adil dalam arti mempunyai iman dan akhlak yang tinggi.
  3. Dapat dipercaya dan berbudi luhur.
  4. Jenius
  5. Memiliki kemampuan administratif
  6. Bebas dari segala pengaruh asing.
  7. Mampu mempertahankan hak-hak bangsa, kemerdekaan dan integrasi teritorial tanah Islam.
  8. Hidup sederhana.

Selain berfungsi faqîh untuk menajalankan hukum-hukum Islam ia juga berwenang sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengatur masyarakat dan menjadi kewajiban masyarakat untuk menaatinya.

Adapun kekuasaan pemimpin tertinggi adalah :

  1. Menggariskan kebijakan umum Republik Islam Iran,
  2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum,
  3. Mengeluarkan perintah untuk referendum nasional,
  4. Menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata,
  5. Menyatakan perang dan damai dan mobilisasi angkatan bersenjata,
  6. Mengangkat, memberhentikan dan menerima pengunduran diri : Para faqîh anggota Dewan Perwalian, Pejabat kehakiman tertinggi negara, Kepala jawatan Radio dan Televisi Republik Islam Iran, Kepala Staf Gabungan, Komandan Korp Garda Revolusi Islam ( Pasdaran-e-Enqelab-e-Islami ), Komandan-Komandan tertinggi angkatan bersenjata,
  7. Menyelesaikan perselisihan antar sayap angkatan bersenjata serta pengaturan hubungan antar ketiganya,
  8. Menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat dipecahkan dengan metode-metode konvensional, melalui Dewan Kemaslahatan Nasional,
  9. Mendatangani surat-surat kepercayaan pengankatan Presiden setelah dipilih oleh rakyat,
  10. Memberhentikan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung untuk kepentingan nasional atau Majlis mengeluarkan pernyatan bahwa Presiden tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 89 UUD RII,
  11. Memberikan amnesti kepada nara pidana atas rekomendasi Mahkamah Agung.

Apabila pemimpin tertinggi tidak mampu melaksanakan tugas atau kehilangan salah satu persyaratan yang tertera dalam pasal 109, maka orang tersebut wajib melepaskan jabatannya.

Legislatif


Parlemen dalam wilâyah faqîh ada tiga majlis antara lain: Pertama Majles-e- Shura-e-Islami yang berfungsi sebagai parlemen rakyat. Dalam majlis ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran pasal 64 beranggotakan 270 anggota. Golongan minoritas di Iran dalam majlis ini diwakili oleh satu anggota, golongan tersebut adalah Zoroaster, Kristen, Yahudi dan Armenia. Kedua, Shuraye-Nigahban atau Dewan Perwalian. Dewan ini berfungsi sebagai legislatif terbatas. Anggota dalam dewan ini sebanyak 12 orang, 6 orang fuqaha yang diangkat oleh imam atau pemimpin tertinggi dan 6 ahli hukum yang diangkat oleh Majlis yang diajukan oleh Kepala Kekuasaan Yudikatif. Ketiga Majles-e-Khubregan atau Majlis Ahli, majlis ini mempunyai fungsi memilih dan memberhentikan pemimpin atau imam.

Wilâyah faqîh mencoba memberikan peran bagi rakyat. Walaupun kedaulatan dalam wilâyah faqîh berdasarkan kedaulatan Tuhan. Namun, rakyat mempunyai peran dalam menentukan perjalanan pemerintahan melalui wakil rakyat yang ada di parlemen.

Eksekutif


Eksekutif sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pemerintahan dipimpin seorang Presiden. Selain itu juga, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bawah garis kekuasaan imam atau Wilâyah Faqîh . Menurut pasal 113 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran menyebutkan :“Presiden bertanggung jawab dalam penerapan Undang-Undang Dasar, pengaturan cabang kekuasaan, dan memimpin cabang eksekutif, kecuali hal-hal yang secara langsung menjadi tanggung jawab Imam atau pemimpin spiritual”.

Walaupun Presiden mempunyai kekuasan tertinggi namun kebijakannya masih dapat ditolak pemimpin tertinggi Iran.

Syarat untuk menjadi presiden harus dari kalangan tokoh keagamaan atau politik, orang Iran secara alami menurut kelahiran dari orang tua Iran, berkebangsaan Iran, berinisiatif, organisator yang bernama baik, jujur dan takwa, percaya akan pendiri Republik Islam Iran dan agama negara. Selain itu juga presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat Iran. Presiden dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh Dewan Menteri yang di pimpin langsung oleh Presiden.

Yudikatif


Yudikatif dalam sistem pemerintahan mempunyai posisi yang sangat signifikan. Karena lembaga yang mempunyai fungsi menjaga hak-hak masyarakat baik sosial maupun individu. Peran mengadili dan memutuskan perkara sesuai dengan aturan atau undang-undang menjadi wewenang yudikatif.

Selian itu, seorang faqîh haruslah manusia (baca; imam) yang paling utama di bandingkan dengan manusia lainnya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat, suatu ketika seseorang bertanya kepada khalifah tentang suatu masalah hukum, tetapi khalifah tersebut tidak menjawab persoalan hukum yang ditanyakan.

Sebagaimana kondisi yang berjalan semasa Rasullah dan Amirul Mu’minin as bahwa seorang hakim atau walî amr harus mempunyai pengetahuan dan keadilan. Yang dimaksud dengan syarat pengetahuan seorang hakim adalah pengetahuan akan hukum-hukum dan aturan-aturan Islam, sedangkan yang dimaksud keadilan adalah unggulnya pengetahuan dalam ilmu akidah dan akhlak.

Dalam konsep Wilâyah Faqîh, yudikatif berdiri sendiri (baca; independen), tidak berada dalam kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Menurut pasal 156 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, merupakan kekuasaan yang independen, membela hak-hak individu dan sosial rakyat, dan bertanggung jawab atas implementasi keadilan dan menjalankan fungsi-fungsinya.

Fungsi yudikatif ada lima :

  • Pertama , menguji dan memberi keputusan dengan memperhatikan dakwaan, jenis pelanggaran, pengaduan, menyelesaikan perselisihan dan mengambil putusan penting serta tindakan dengan memperhatikan bagian-bagian tersebut dalam persoalan seperti status seorang didepan hukum.

  • Kedua, memulihkan hak-hak publik atau rakyat dan meningkatkan keadilan dan kebebasan yang sah.

  • Ketiga , melakukan pengawasan dan pelaksanaan hukum yang baik.

  • Keempat , mengusut kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran, menjatuhkan keputusan hukum, menghukum dan melaksanakan huddud (hukuman cambuk untuk menebus kesalahan), memperbaiki orang-orang yang salah, serta memberikan keadilan islami.

  • Kelima , mengambil tindakan-tindakan yang sesuai untuk mencegah tindakan kejahatan dan memperbaiki pelaku kejahatan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi yudikatif, dipimpin oleh Mahkamah Agung atau Dewan Peradilan Tertinggi, dengan lima anggota terdiri dari ketua Mahakamah Agung, seorang hakim umum, tiga orang ahli hukum islam dan seorang mujtahid. Ketau Mahkamah Agung di pilih oleh Imam atau Pemimpin Tertinggi dengan pertimbangan anggota Mahkamah Agung.

Pelaksanaan yudikatif disesuaikan dengan ideologi Syi’ah Itsnâ’ Asy’ariyyah sebagai ideologi negara, dengan tujuan melindungi hak-hak individu dan sosial, dan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap ideologi negara dan ajaran Islam.

Dewan dalam Wilâyah Faqîh


Selain tiga cabang kekuasaan diatas, dalam wilâyah faqîh ada dewan-dewan yang mempunyai fungsi dan tugas untuk mewujudkan cita-cita Revolusi Islam Iran. Dewan yang ada antara lain :

Dewan Tinggi Propinsi.

Dewan ini mempunyai fungsi melakukan pengawasan kepada dewan-dewan yang ada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi yang mempunyai fungsi dan tugas menangani persoalan sosial, ekonomi, pengembangan, kesehatan, kebudayaan, pendidikan serta program-program kesejahteraan.

Anggota dewan yang berada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi dipilih langsung oleh rakyat dan anggota dewan harus dari daerah pemilihan. Karena dewan inilah yang nantinya menjalankan pemerintahan di daerah. Pola hubungan antar dewan propinsi dengan dewan yang ada dibawahnya diatur oleh undang-undang tersendiri.

Dewan Tertinggi Keamanan Negara.

Dewan Tertinggi Keamanan berfungsi pemeliharaan Revolusi Islam, keutuhan wilayah, mengamankan kepentingan nasional, dan kedaulatan nasional. Dewan yang terdiri dari : kepala dari tiga kekuasaan pemerintahan, kepala dewan komando tertinggi angkatan bersenjata, pejabat yang bertugas dalam urusan perencanaan dan anggaran, dua orang wakil yang diangkat oleh pemimpin tertinggi, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri penerangan dan satu menteri dan pejabat tertinggi dari angkatan bersenjata dan Korp Pengawal Revolusi Islam.

Kedaulatan Rakyat dalam Wilâyah Faqîh


Filosof Prancis Michael Foucault dalam mengomentari revolusi Iran dan pemerintahan wilâyah faqîh mengatakan :

"Pemerintahan Islam akan memulai sebuah "spiritual politik" baru dan memproklamasikan sebuah "transfigurasi" dunia, sesuatu yang tidak dikenal di Barat sejak munculnya modernitas".

Apa yang terjadi di Iran akhir tahun 1978 dan awal tahun 1979 memang sangat mengejutkan masyarakat dunia. Sebuah revolusi yang berlandaskan semangat keagamaan – mazhab Syi’ah Itsnâ’ Asy’ariyyah – terjadi di Iran, berbeda dengan yang terjadi di barat yang telah beberapa tahun kebelakang, bahkan sampai hari ini telah meninggalkan semangat keagamaan dalam dunia pemerintahan. Iran yang semula berbentuk monarki menjadi negara republik, tidak lepas dari perjuangan Ayatullâh Khomeini bersama rakyat Iran untuk menegakkan pemerintahan yang baik, membebaskan dari rezim tiran dan membela hak-hak rakyat.

Dalam wilâyah faqîh , sebuah pemerintahan yang dilandaskan kepada al- Qur’an, Sunnah Nabi dan Sunnah para Imam Syi’ah54 menempatkan Tuhan (baca; Allah SWT) sebagai penguasa tunggal. Menurut Khomeini karakteristik dalam pemerintahan Islam atau wilâyah faqîh kekuasaan legislatif dan wewenang untuk menegakkan hukum secara eksklusif adalah milik Allah SWT. Pembuatan undang-undang suci ini (Allah SWT) dalam pandangan adalah satu-satunya kekuasaan legisltaif.

Untuk menjalankan pemerintahan di bumi, Tuhan (baca; Allah swt) menunjuk orang-orang terpilih untuk menata kehidupan sosial masyarakat yang adil melalui pelaksanaan aturan dan hukum-hukum yang telah ditentukan dalam kitab suci, serta memimpin umat manusia khususnya umat muslim agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dalam pemerintahan wilâyah faqîh ada dua teori yang di sepakati oleh para ulama Syi’ah, teori penunjukan dan terori pemilihan. Dari dua teori tersebut, dalam wilâyah faqîh yang ada di Iran menggunakan terori pemilihan sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan anggota Majles-e-Shura-e-Islami dan presiden.

Dalam pemerintahan Islam penunjukkan seorang pemimpin dilakukan terhadap orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin, ciri khas pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional. Konstitusional dalam pemerintahan Islam berbeda dengan konstitusional pemerintahan non Islam. Karena konstitusi dalam pemerintahan Islam adalah al-Qur’an, sunah Nabi dan para Imam as. Walaupun dalam pemerintahan Islam kedaulatan berada ditangan Allah SWT, namun pelaksanaan dalam pemerintahan dilakukan oleh orang-orang yang terpilih. Menurut Khomeini, pemerintahan yang dijalankan oleh orang terpilih atau faqîh adalah pemerintahan rakyat walaupun sumber hukum dan kedaulatan berada ditangan Allah SWT. Sebagaimana pidato Khomeini :

“Walî faqîh adalah seorang individu yang memiliki moralitas (akhlak), patriotisme, pengetahuan dan kompetensi yang telah diakui oleh rakyat. Rakyatlah yang memilih figur mana yang memenuhi kriteria semacam itu. Rakyat sendirilah, sekali lagi, yang mengelola urusan-urusan administrasi dan bidang-bidang kerja serta urusan lain dalam pemerintahan mereka. Rakyat berhak memilih sendiri presiden mereka, dan sudah semestinya demikian, sesuai dengan hak asasi manusia, Anda semua rakyat, harus menentukan nasib anda sendiri. Majlis (parlemen Iran) menempatkan posisi tertinggi diatas semua institusi yang lain, dan majlis ini tidak lain merupakan pelembagaan kehendak rakyat.“

Pidato Khomeini yang secara langsung menunjukkan bahwa rakyat mempunyai peran yang tidak bisa dinafikan dalam pemerintahan. Apabila peran rakyat dalam pemerintahan dipersempit atau ditutup oleh penguasa, maka, rakyat berhak melakukan perlawanan karena penguasa telah melakukan kedzaliman terhadap hak-hak rakyat.

Ayatullâh Ni’matullâh Salihi-Najafabadi dalam bukunya yang berjudul Vilayat-I Faqih : Hukûmat-iI Salihan (Pemerintahan Orang-orang Saleh) bahwa dalam Wilâyah Faqîh ada dimensi yuridis adalah kontrak sosial antara faqîh yang terpercaya dan rakyat melalui baiat atau sumpah setia. Sumpah setia ini dengan dua arah yakni rakyat setia dan menaati pemimpin tetapi juga sebaliknya pemimpin harus setia terhadap rakyat.

Peran rakyat dalam pemerintahan wilâyah faqîh salah satunya melalui pemilihan langsung. Rakyat mempunyai hak untuk memilih siapa wakil di parlemen dan presiden yang akan menjalankan pemerintahan. Hal ini tidak ada pada rezim Pahlevi.

Referensi
  • Riza Sihbudi, Biografi Politik Imam Khomeini , (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1996).
  • Mehdi Hadavi Tehrani, Negara Ilahiah , terj. Rudi Mulyono (Jakarta : Al Huda, 2005).
  • al-Imam al-Mujâhid al-Sayyid Ruhullâh al-Khomeini, al Hukûmat al Islâmiyah , (Teheran : al Maktabah al Islâmiyah al Kubrâ,tt).
  • Rifki Gunara dan Ahmad Afifi Sazali, Revolusi Islam Iran 1979 ; Antara Kebangkitan Islam dan Politik Penguasaan Negara, “ TRADEM” , edisi ketujuh (Februari-April 2005).
  • Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran (Jakarta: Humas Kedutaan Besar Republik Islam Iran, 1989) Pasal 110.
  • Abul A’la al-Maududi, Metoda Revolusi Islam , (Yogyakarta : Ar-Risalah, 1983).