Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia setelah diamandemen?

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945, langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada :

a. Konsep Negara Hukum
UUD 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam Penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.
Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya.
Menurut Oemar Seno Adji, pemilu yang bebas merupakan hal yang sangat fundamental bagi negara hukum karena melalui pemilu langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.

b. Kedudukan Presiden
Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden sangat dominan, terutama dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan amandemen UUD 1945 maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan.

c. Sistem Pemerintahan
UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan.
Menurut Sri Soemantri, ciri-ciri sistem presidensiil dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain adalah :

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

d. Kedudukan MPR dan DPR
Melalui amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi.
Hal ini berimplikasi pada kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan strategis, melalui amandemen maka kewenangannya menjadi :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945