Antropologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahua hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.
-
Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan )
-
Antropologi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, di mana bagian2nya saling bertautan
-
Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal super organis
-
Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan Status quo
-
Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris