Bagaimana sifat keilmuan antropologi hukum?

antropologi hukum

Antropologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahua hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.

  1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan )

  2. Antropologi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, di mana bagian2nya saling bertautan

  3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal super organis

  4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan Status quo

  5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris