Bagaimana sifat dan hakikat suatu negara?

Sifat-Sifat Negara - ada beberapa sifat-sifat suatu negara antara lain sebagai berikut…

Negara Bersifat Memaksa - Negara bersifat memasak artinya bahwa negara memiliki kekuasaan fisik sifatnya legal. Alat untuk itu adalah seperti tentara, polisi, dan alat hukum lainnya. Dengan adanya sifat yang memasak, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara pun tercapai

Negara Bersifat Monopoli - Negara bersifat monopoli artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu dengan menentukan mana yang boleh/baik dan juga mana yang tidak boleh/tidak baik karena akan dianggap bertentangan dengan tujuan suatu negara dan masyarakat
Negara Bersifat Mencakup Semua - Negara bersifat mencakup semua artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

Hakikat Negara - Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah pendapat beberapa tokoh tentang hakikat negara…

Plato - Menurut plato Hakikat negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)

Hugo de Groot (Grotius) - Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
Thomas Hobbes - Menurut Thomas Hobbes Hakikat negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan mereka

J.J. Rousseau - Menurut J.J. Rousseau Hakikat negara adalah perserikatan rakyat dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Karl Marx - Menurut Karl Marx Hakikat negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain

J.H.A. Logemann - Menurut J.H.A. Logemann, Hakikat negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapanga kerja yang terdapat dalam masyarakat.

Roger F. Soltau - Menurut Roger F. Soltau, Hakikat negara adalah suatu alat (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan dalam berbagai persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

Hans Kelsen - Menurut Hans Kelsen, Hakikat negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa

R. Kranenburg - Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa
Ibnu Khaldun - Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan dewasa (bloei). Ada masa tua dan mati (vergaan).

Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata “negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata “negara” ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai berikut…

“Negara” dipakai dalam arti pengusa, yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

“Negara” dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.

Dari penafsiran diatas dapat diketahui bahwa pengertian negara dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti formal dan material.

Dalam arti formal, pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian diartikan seagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik negara formal adalah kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.

Dalam arti material, pengertian negara adalah suatu masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai persekutuan hidupsekutuan hidup

Sumber

Sifat dan Hakikat suatu Negara:

Negara sebagai suatu tempat yang dihuni banyak orang atau penduduk pastinya mempunyai suatu sifat yang terikat didalamnya. Negara juga mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat khusus tersebut hanya dimiliki dan terdapat pada negara saja, serta tidak ada dalam sebuah asosiasi atau organisasi-organisasi lainnya. Sifat itu hanya khusus dimiliki oleh negara.

Selain sifat khusus tersebut, umumnya setiap negara juga mempunyai beberapa sifat, yaitu sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.

1. Sifat Memaksa

Sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dilakukan dengan cara negara tersebut membuat sebuah Peraturan Perundang-Undangan. Tujuannya adalah agar masyarakat yang berada dalam negara tersebut wajib mentaati segala jenis peraturan yang terdapat di negara tersebut, dengan harapan di dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara ketertiban dapat dicapai serta dapat mencegah timbulnya sikap anarki dari masyarakat. Dengan mempunyai sifat memaksa itu, suatu negara mempunyai kekuasaaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Alat untuk menjalankan kekerasan fisik yang di-“legal”-kan oleh negara tersebut adalah aparat keamanan negara, seperti polisi, tentara, dan sebagainya. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh negara sangat mengikat bagi setiap penduduknya.

Tetapi, terdapat perbedaan diantara masyarakat yang memiliki sifat homogen dan terdapat konsensus nasional yang kuat pula mengenai tujuan-tujuan bersama. Biasanya dalam masyarakat seperti itu, paksaan yang ada di negara tersebut tidak terlalu kuat dan menonjol, berbeda dengan negara-negara baru yang memiliki sifat heterogen dan konsensus nasionalnya masih kurang kuat, seringkali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal ini, kita bisa menyadari bahwa paksaan-paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sebisa mungkin memakai persuasi (mengajak) daripada harus melakukan kekerasan (paksaan).

Contoh dari sifat memaksa yang dimiliki oleh negara adalah masalah perpajakan. Di Indonesia saja, jika seseorang yang telah berpenghasilan serta memiliki rumah atau kendaraan diharuskan untuk membayar pajak. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang harus diterima, seperti diwajibkan membayar denda, atau penyitaan barang milik pribadi yang tidak dibayarkan pajaknya. Bahkan, di beberapa negara lain hal itu bisa bertambah parah, dengan dikenakan sanksi yaitu hukuman kurungan (penjara).

2. Sifat Monopoli

Sifat Monopoli yang dimiliki oleh suatu negara berguna untuk menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyatakan tujuannya bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dianggp oleh negara dan masyarakat sebagai hal menyimpang dan tidak sesuai dengan ideologi negara yang ada akan dilarang hidup dan berkembang serta disebarluaskan ditengah-tengah masyarakat. Karena telah dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Sifat Mencakup Semua

Sifat mencakup semua yang dimaksudkan ini adalah, segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara wajib ditaati oleh setiap masyarakat, tanpa terkecuali. Sifat yang seperti ini memang penting sekali untuk dimiliki oleh suatu negara, karena jikalau seseorang dalam suatu kelompok masyarakat saja dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha-usaha yang dilakukan negara demi terciptanya masyarakat yang telah dicita-citakan akan gagal. Selain itu, menjadi seorang warga negara tidak berdasarkan atas kemauan sendiri, melainkan harus mengikuti segala aturan yang berlaku. Hal ini semkakin mmeperjelas bahwa peraturan yang ada disuatu negara tentang warga negaranya berbeda dengan asosiasi atau organisasi lain dimana keanggotaan bersifat secara sukarela.

(Sumber: Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)