ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu blok perdagangan yang beranggotakan negara-negara di ASEAN. Bagaimana sejarah terbentuknya ASEAN Free Trade Area (AFTA) ?
AFTA (Asean Free Trade Area) merupakan organisasi kerja sama ekonomi regional yang anggotanya terdiri atas kesepuluh negara Asean.
Adanya tingkat perkembangan pembangunan/ pertumbuhan ekonomi yang cukup berbeda dan banyaknya produk yang lebih bersifat competitive (bersaing) ketimbangan complementray (saling melengkapi), menyebabkan kerja sama di antara negara-negara ASEAN, khususnya dalam bidang perdagangan agak sulit dan lambat berkembang.
Pada KTT IV ASEAN tanggal 27-28 Januari 1992 di Singapura, telah ditandatangani Agreement on Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for The ASEAN Free Trade Area (skema CEPT untuk AFTA oleh para Menteri Ekonomi ASEAN. Tujuan skema CEPT untuk AFTA adalah untuk meningkatkan arus/kegiatan perdagangan dan investasi di wilayah ASEAN secara lebih cepat dan adil melalui pemberian preferensi tarif untuk produk-produk orisinil (minimum 40% kandungan lokal) yang sama sehingga mempunyai tarif efektif yang sama di pasar ASEAN. Dalam waktu 10 tahun diharapkan akan dapat diwujudkan kawasan Bebas ASEAN atau AFTA melalui pelaksanaan skema CEPT sebagai mekanisme utama melalui 1 Januari 1993 dengan sasaran penurunan tarif menjadi 0-5%.
Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT didasarkan pada pendekatan sektoral tingkat 6 digit Harmonized System (HS) serta dibebaskan dari pembatasan kuantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Sebagai langkah awal dari pelaksanaan CEPT maka disepakati 15 produk industri yang harus dipercepat penuerunan tarifnya menjadi 0-5%, yaitu
- Semen
- Pupuk
- Pulp
- Tektil
- Perhiasan dan permata
- Perabotan dari kayu dan rotan
- Barang-barang kulit
- Plastik
- Obat-obatan
- Elektronika
- Kimia
- Produk karet
- Minyak nabati
- Gelas keramik 1
- Katoda tembaga.
Referensi
Apridar. 2007. Ekonomi Internasional. Universitas Malikussaleh Press .
AFTA merupakan bentuk kesepakatan antara negara-negara ASEAN untuk membangun kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia dan juga menciptakan pasar regional .
AFTA terbentuk karena didasari oleh banyak permasalahan yang muncul sebagai akibat dari pemberlakuan kesepakatan liberalisasi perdagangan, khususnya yang dihadapi oleh negara-negara berkembang. Masalah-masalah tersebut kenyataannya sering kali justru bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan dari pemberlakuan liberalisasi perdagangan, yaitu ingin meningkatkan kemakmuran dunia secara keseluruhan. Kenyataannya, hal ini menurut Gilpin tidak terlepas dari regionalisme politik di abad 21 yang akan diikuti oleh regionalisme arus investasi (FDI), produksi dan kegiatan ekonomi yang lain.
Hal inilah yang sesungguhnya memunculkan kegundahan para pemimpin negara-negara ASEAN terhadap kondisi perdagangan intra-ASEAN yang selama ini menunjukkan hasil yang kurang baik. Kerjasama ASEAN (dimulai dari deklarasi Bangkok sampai dengan penandatangan kesepakatan pembentukan AFTA) telah berlangsung 27 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 27-28 januari 1992 bertempat di Singapura.
Secara luas, pembentukan AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikannya sebagai basis produksi pasar dunia. Selain itu pembentukan AFTA ini juga bertujuan untuk mengembangkan perdagangan intra-ASEAN serta meningkatkan skala ekonomi dan spesialisasi industri-industri yang ada di negara-negara ASEAN. Karenanya sasaran yang diharapkan dari pembentukan AFTA ini bukan hanya pengembangan dalam bidang perdagangan, namun juga pengembangan dalam bidang investasi. Dengan keberadaan AFTA ini, investor diharapkan menjadi semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di kawasan ASEAN. Sebab ketika mereka menanamkan modalnya dan berproduksi di salah satu negara ASEAN, mereka akan dapat juga melayani keseluruhan kawasan ASEAN dengan memanfaatkan ketentuan AFTA tersebut, dimana barang-barang produksi ASEAN akan memperoleh keistimewaan dalam hal pengenaan tarif dan hambatan non tarif. Untuk itu maka AFTA ini dikembangkan agar dapat menjadi kesepakatan regional yang terbuka ( open regionalism ), yang di satu sisi berupaya untuk mengintegrasikan ekonomi kawasan, namun di sisi lain juga menyambut baik hubungan ekonomi dengan negara-negara dari luar kawasan.