Perjanjian Linggarjati merupakan suatu perjanjian bersejarah yang berisi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang disepakati dalam sebuah perundingan.
Perjanjian Linggarjati juga merupakan upaya diplomatik pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan wilayah kesatuan Republik Indonesia dari cengkraman penjajah Belanda.
Para tokoh dari Indonesia dan Belanda duduk bersama untuk membuat kesepakatan yang dirangkum dalam beberapa poin persetujuan. Peristiwa ini kelak dikenal dengan nama perjanjian Linggarjati.

Diadakannya perundingan Linggarjati dilatarbelakangi oleh masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia. Hal ini karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda seperti peristiwa 10 November di Surabaya.
Pemerintah Inggris selaku penanggung jawab berupaya menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Pada akhirnya diplomat Inggris bernama Sir Archibald Clark Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk melakukan perundingan di Hooge Veluwe.
Para pemimpin negara menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan menimbulkan korban dari kedua belah pihak.
Namun perundingan yang direncanakan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas pulau Jawa, pulau Sumatera dan pulau Madura, sedangkan Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Pada akhir Agutus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia dalam menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta, dibukalah perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn.
Dalam perundingan awal ini akhirnya menghasilkan persetujuan untuk gencatan senjata pada 14 Oktober dan rencana untuk mengadakan perundingan lebih lanjut, yakni Perundingan Linggarjati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946.
Perjanjian bersejarah antara Indonesia dan Belanda ini akhirnya terlaksana. Perjanjian Linggarjati dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946 sampai 13 November 1946. Tempat pelaksanaan perundingan ini bertempat di Linggarjati, Cirebon.
Meski dilaksanakan pada 11-13 November 1946, namun penandatanganan perjanjian Linggarjati baru dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947. Di waktu senggang, para delegasi melakukan perbaikan terhadap isi-isi perjanjian agar kedua belah pihak bisa menemui titik temu untuk menyetujui perjanjian ini.
Isi perjanjian Linggarjati:
-
Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
-
Akan dibentuk negara federal dengan nama Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
-
Dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai kepala uni
-
Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Uni Indonesia-Belanda sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Sumber : Perjanjian Linggarjati | Latar Belakang, Waktu, Tokoh, Isi dan Dampaknya