Bagaimana sejarah perkembangan HAM?

gambar
Tahukah kamu bagaimana sejarah perkembangan HAM?

Hak asasi manusia (HAM) mengalami perkembangan dari waktu ke waktu Berikut ini adalah perkembangan HAM dari abad ke-13:

  • Raja John Lockland menandatangani Magna Charta pada 15 Juni 1215. Magna Charta merupakan lambang piagam HAM karena mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi dari kekuasaan raja. Kekuasaan raja harus dibatasi dengan undang-undang dan segala sesuatunya harus berdasarkan dengan hukum. Isi piagam Magna Charta, yaitu orang bebas, tidak boleh ditahan, dipenjarakan, dibuang, atau dihukum mati, tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
  • Pada tahun 1628, diumumkan Petition of Rights yang isinya: (a) Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen; (b) Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai; (c)Seseorang tidak boleh ditahan tanpa tuduhan yang beralasan.
  • Pada tahun 1679, Raja Charles II menandatangani Hobeas Corpus Act. Isi pokoknya harus berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, pemeriksaannya harus dilaksanakan dua hari setelah penangkapan.
  • Pada tahun 1689, di jaman Raja James II diumumkan Bill of Rights yang isinya: (i) Rakyat mempunyai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; (ii) Rakyat memiliki hak untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing; (iii) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
  • John Locke (1632-1704), menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan, yaitu hak hidup, ha kemerdekaan, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan.
  • 4 Juli 1776, Revolusi Amerika mengumumkan Declaration of Independence dan menandai kemerdekaan Amerika Serikat atas Inggris.
  • 14 Juli 1789, Revolusi Perancis menyatakan hak-hak warga negara yang tertuang dalam Declaration des Droit’s del Homme et du Cytoyen. Di dalamnya terdapat semboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
  • Abraham Lincoln menentang adanya pembedaan warna kulit, agama, dan jenis kelamin dalam pemerintahan.
  • Pada tahun 1941, Franklin D. Roosevelt menganjurkan empat macam kebebasan, yaitu (a) kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat; A(b) kebebasan memeluk agama; (c) kebebasan dari rasa takut; (d) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
  • Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB menetapkan Declaration of Human Rights. Tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia.
  • Tahun 1966, PBB secara aklamasi menyetujui hal-hal berikut:
    a. Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (covenant on economic, social, and cultural rights)
    b. Perjanjian tentang hak-hak sipil dan publik (covenant on civil and political rights)

http://krsmwn.blogspot.co.id/2014/05/sejarah-perkembangan-ham.html

Hak asasi manusia merupakan hak yang besifat mendasar dan juga universal, artinya hak asasi manusia merupakan suatu hal yang diakui oleh negara-negara secara mendunia. Hal ini dilantari atas dasar sifat dari hak asasi manusia itu sendiri, yang melekat ( inherent ) kepada tiap-tiap manusia. Hak asasi manusia tentunya juga berkembang dari masa ke masa. Dengan ini, apabila kita menilik hak asasi manusia dari segi sejarah, maka akan terdapat pembagian mengenai perkembangan hak asasi manusia dari zaman ke zaman. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut[1]:

1. Hukum Hamurabi (Code of Hamurabi)
Hak asasi manusia mulai dikenal dan disusun sejak zaman kerajaan Babilonia pada tahun 2000 SM. Pada masa ini disusunlah peraturan yang dinamakan dengan hukum Hamurabi, yang di dalamnya menjamin keadilan bagi semua warga negara. Hukum Hamurabi ini juga merupakan sebuah jaminan HAM warga negara terhadap kesewenang-wenangan kerajaan atau kekuasaan.

2. Solon
Solon memiliki pendapat bahwa orang yang dijadikan budak hanya dikarenakan tidak bisa membayar hutang haruslah dibebaskan, dan untuk menjamin adanya perlindungan serta terlaksananya hak-hak kebebasan warga maka solon menganjurkan dibentuknya Mahkamah/Pengadilan dan Lembaga Perwakilan Rakyat. Dengan ini Solon bertekad untuk mengadakan pemnaharuan Undang-Undang yang menatur mengenai persamaan tiap-tiap warga negara.

3. Perikles
Perikles berupaya untuk menjamin keadilan bagi warga negara yang miskin. Ia menetapkan peraturan bahwa tiap warga negara dapat menjadi anggota majelis rakyat, dengan syarat umur minimal 18 tahun. Perikles juga menawarkan konsep demokrasi untuk menjamin hak asasi bagi warga negara, disamping itu ia juga memperjuangkan hak-hak politik warga yang sebelumnya tidak lah ada.

4. Socrates, Plato, Aristoteles
Sokrates lebih banyak mengkritik praktek dari demokrasi yang ada pada masanya. Sokrates lebih jauh lagi mengajarkan serta menekankan mengenai HAM, kebijaksanaan, keutamaan dan juga keadilan. Hal ini dilakukan agar warga berani mengkritik pemerintah yang pada masa itu tidaklah mengindahkan keadilan dan kebebasan.

Plato di dalam dialognya yang berjudul Nomoi mengusulkan adanya suatu sistem pemerintahan dimana petugas atau pejabat yang menjabati negara dipilih oleh rakyat, tetapi dengan persyaratan kemampuan serta kecakapan. Pemikiran plato dengan sistem pemerintahan yang seperti ini sejatinya berlandaskan dari pemikiran Perikles.

Aristoteles juga memiliki pendapatnya sendiri dengan bagaimana suatu negara harus berjalan, ia menganggap bahwa suatu negara itu baik ketika negara tersebut mengabdikan kekuasaannya untuk kepentingan umum. Aristoteles sendiri menawarkan sebuah Negara Politeia , yang artinya merupakan negara demokrasi yang berdasarkan undang-undang. Di dalam konsep negara Aristoteles ini, ia beranggapan bahwa tiap-tiap warga negara haruslah mengambil bagian di dalam pemerintahan, baik yang kaya ataupun miskin, yang berpendidikan atau yang tidak. Pada intinya dapat disimpulkan bahwa Aristoteles menginginkan adanya persamaaan bagi tiap-tiap warga negara dan juga penghapusan demokrasi.

5. Magna Charta
Dikarenakan Raja inggris bertindak secara secara sewenang-wenang, maka para bangsawan pun mengadakan sebuah perlawanan. Dengan ini, raja tersebut dipaksa untuk menandatangani sebuah piagam besar yang diberi nama dengan Magna Charta , didalamnya terdiri 63 pasal-pasal. Tujuan dari diadakannya piagam ini adalah untuk membela keadilan serta hak-hak dari para bangsawan.

Akan tetapi seiiring dengan perkembangan, hal-hal yang diatur di dalam magna charta juga diberlakukan bagi warga biasa. Sejatinya, esensi dari Magna Charta sendiri adalah sebuah bentuk supremasi hukum yang berada diatas kekuasaan seseorang. Magna Charta menjadi sebuah landasan terebtuknya pemerintahan monarki yang konstitusional. Aturan-aturan penting yang diatur di dalam piagam ini adalah seperti berikut:

  • Kekuasaan raja haruslah dibatasi;
  • Hak asasi manusia merupakan hal yang lebih pentig daripada kedaulatan atau kekuasaan raja;
  • Pemungutan pajak haruslah mendapat persetujuan dari dari para bangsawan;
  • Seseorang yang merupakan warga negara merdeka tidaklah dapat ditahan, diarampas harta nya, diperkosa hak-haknya serta diasingkan. Kecuali, atas pertimbangan-pertimbangan hukum terlebih dahulu.

6. Habeas Corpus[2]
Merupakan sebuah statuta yang dibuat pada tahun 1679 (abad ke-17) pada masa pemerintahan Raja Charles II. Statuta ini menjadi suatu yang cukup bersejarah, karena didalamnya mengatur bahwa orang yang ditahan haruslah dibawa kehadapan hakim dalam waktu tiga hari, dan dengan itu ia juga memiliki hak untuk mengetahui apa saja yang dituduhkan kepadanya. Pengaturan yang terdapat di habeas corpus ini menjadi pernyataan yang mendasar mengenai prinsip bahwa seseorang hanya boleh ditahan atas perintah dari hakim.

7. Bill of rights
An act Declaring the Rights and the Liberties and the Subject and Setting the Succession of the Crown, merupakan nama yang lebih lengkap dari Bill of Rights . Akta ini merupakan sebuah hasil dari perjuangan parlemen melawan perintah raja-raja wangsa Stuart yang berlaku sewenang-wenang pada abad 17. Akta ini disahkan ketika William II serta Mary II naik ke tahta. Dengan disahkannya Bill of Rights sendiri, maka kedudukan monarki berada di bawah kekuasaan dari Parlemen, dan Raja sudah tidak bisa lagi untuk membekukan dan memberlakukan keinginannya secara sewenang-wenang, dikarenakan hal ini dianggap menjadi sesuatu yang ilegal. Dengan disahkannya Bill of Rights maka kebebasan untuk berbicara ( speech ) dan berdebat ( debates ) menjadi ada dan diakui, walaupun kebebasan ini hanya digunakan untuk anggota parlemen di dalam Gedung parlemen.

8. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
Kemerdekaan dari negara Amerika Serikat di deklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776 yang disusun oleh Thomas Jefferson , dengan adanya deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ini sendiri didalamnya disebutkan bahwa tiap-tiap manusia diciptakan sama dan sederajat oleh penciptanya. Semua manusia juga dianugrahi hak hidup, kemerdekaan, kebebasan dan hak-hak yang telah disebutkan diatas merupakan hak-hak yang tidak dapat dicabut ( inalienable ) oleh siapapun juga.

9. Revolusi Perancis
Revolusi Perancis sendiri terjadi pada tanggal 14 Juli 1789, revolusi ini muncul dikarenakan ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Raja Louis XIV. Pada saat itu rakyat bertindak dengan cara menyerang penjara Bastille yang pada saat itu merupakan simbol absolutism raja. Semboyan yang sering digunakan pada saar revolusi Perancis pada saat itu adalah “perasaan, persaudaraan, dan kebebasan.” Yang di dalam perkembangannya menjadi sebuah landasar bagi perjuangan HAM di Perancis. Revolusi Perancis ini juga didorong oleh pemikiran dari tokoh-tokoh terkenal pada masa itu seperti Jean Jaquas, Montesquieu, dan Voltaire.

Dengan adanya revolusi Perancis ini sendiri, lahirlah the Declaration of the Rights of Man and of the Citizen pada tahun 1789. Di dalam deklarasi ini diatur bahwa terdapat perbedaan hak-hak yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang dibawa ke dalam masyarakat dan hak-hak yang didapatkan sebagai warga negara dari suatu negara. beberapa hak yang diatur di dalam deklarasi tersebut terdiri dari hak atas kebebasan, hak milik, hak atas keamanan, dan hak untuk melawan penindasan.

10. Abraham Lincoln
Salah satu tokoh yang cukup mempengaruhi perkembangan akan ham dari zaman ke zaman adalah Abraham Lincoln. Ia dikenal sebagai seseorang yang membela HAM melalui aksinya yang untuk menolak perbudakan. Ia mendorong adanya persamaan, kemerdekaan bagi tiap-tiap warga negara tanpa membeda-bedakan warna kulit, agama serta jenis kelamin.

11. Franklin D. Rosevelt
Rosevelt sendiri mengajarkan beberapa kebebasan manusia guna mencapai kedamaian, hal-hal ini meliputi:

  • Kebebasan berbicara;
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dari masing-masing pribadi;
  • Kebeban dari rasa takut;
  • Kebebasan dari kekurangan dan juga kelaparan.

12. Universal Declaration of Human Rights
Deklarasi ini disahkan pada tanggal 10 Desember 1948[3]. Deklarasi ini menjadi sebuah dokumen internasional pertama yang dibuat atas dasar kesepakatan warga negara internasional yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Deklarasi tersebut tidaklah hanya mencerminkan perjuangan hasil perjuangan dari negara liberal maupun sosialis, akan tetapi didalamnya juga mencerminkan pengalaman-pengalaman pahit melawan penindasan dari rezim-rezim yang fasis. Bagi negara-negara yang pada saat itu dijajah, deklarasi ini juga digunakan sebagai senjata untuk memerdekakan diri. Karena didalamnya diatur mengenai “hak untuk menentukan dirinya sendiri”.

Referensi

[1] Sri Rahayu Wilujeng, Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis dan Yuridis, Dikutip dari Jurnal HUMANIKA, Vol. 18, No. 2, Juli 2013.

[2] Retno Kusniati, Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum, Dikutip dari Jurnal INOVATIF, Vol.4, No. 5, 2011, hlm 84.

[3] Cekli Setya Pratiwi, Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar, Prinsip-Prinsip, dan Instrumen HAM Internasional dan Pengaturannya Di Indonesia, Dikutip dari Jurnal SSRN, pada 18 Agustus 2020 pukul 17.45 WIB di file:///Users/candekj/Downloads/SSRN-id3304096.pdf