Bagaimana Sejarah Pecahnya Islam Menjadi Sunni dan Syi’ah?

image

Sebelum Islam pecah jadi Sunni dan Syiah zaman Khalifah Ali karena pemberontakan Mu’awiyah di tahun 37 Hijriyah, 26 tahun setelah wafatnya Nabi, Islam sudah sempurna secara aqidah mau pun fiqih. Islam sudah sempurna sebelum Nabi Muhammad SAW wafat. Pada jaman itu, tidak ada Syiah dan Suni.

Bagaimana sejarah pecahnya Islam menjadi Sunni dan Syi’ah ?

Islam pecah jadi Sunni dan Syi’ah karena faktor politik. Karena kekuasaan. Pendukung Ali disebut Syiah Ali yg kemudian disebut Syiah saja. Pendukung Muawiyah dan yg netral disebut Sunni.

Setelah terjadi perpecahan itulah mereka memilih jalan sendiri-sendiri.

Imam Ja’far Ash Shadiq yg merupakan guru dari Imam Malik dan Imam Abu Hañifah membentuk Mazhab Ja’fari. Imam Malik yg merupakan guru dari Imam Syafi’ie membentuk mazhab Maliki. Imam Abu Hanifah membentuk mazhab Hanafi. Imam Syafi’ie guru dari Imam Ahmad bin Hanbal membentuk mazhab Syafi’ie. Imam Ahmad bin Hanbal membentuk mazhab Hanbali. Mereka semua punya hubungan guru dan murid.

Dari sini juga perawi hadits Sunni dan Syiah jalan sendiri-sendiri. Imam Kulayni bikin kitab hadits Al Kafi. Imam Bukhari, Imam Muslim dsb bikin kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim dsb. Sebagian perawi haditsnya dari Syiah bahkan di Rijalul Hadits ada yg disebut Rafidhi karena tak membolehkan orang bernama Mu’awiyah masuk ke rumahnya.

Ada juga percampuran Ilmu, misalnya orang Syiah belajar dari ulama Sunni dan orang Sunni belajar dari ulama Syiah. Contoh kitab Subulus Salam yang biasa diajarkan di pesantren-pesantren NU ternyata disusun oleh ulama Syiah.

Cuma sekali lagi zaman Nabi Islam sudah sempurna. Jadi saat para sahabat pecah jadi Sunni dan Syiah, Islam mereka sudah sempurna meski saat itu mazhab fiqih dan kitab2 hadits belum ditulis.

Jadi keliru karena Syiah beda dengan Sunni langsung dibilang bukan Islam. Pelajari dulu sejarah Islam dari berbagai sumber.

Penghinaan terhadap Istri dan Sahabat Nabi

Sebelumnya kita tegaskan bahwa menghina istri Nabi Siti ‘Aisyah ra dan menghina Khulafaur Rosyidiin seperti Abu Bakar ra, Umar bin Khoththob ra, Usman bin Affan ra, dan Ali bin Abi Talib ra adalah perbuatan yang sesat. Harusnya dapat sanksi hukum misalnya 10 tahun penjara atau lebih berat lagi.

Syi’ah Rafidhoh yang gemar menghina istri dan sahabat Nabi seperti Yasir Habib dan Tawhidi ternyata dipelihara Zionis Yahudi untuk memecah-belah Islam. Video Yasir Habib saat syahadah sering disebar ole Wahabi. Untuk menimbulkan kemarahan dan perang sesama Islam tentunya. Yasir Habib ternyata dipelihara London dan diberi dana untuk bikin Fadak TV. Tawhidi yang sekarang diundang ke Indonesia oleh Emilia Renita dari Oase dipelihara oleh Australia.

Secara historis, Kemunculan dua aliran ini bermula dari permasalahan politik yaitu masalah kekhalifahan/khilafah yaitu puncak kepemimpinan (al-Imamah al-kubra). Dinamakan dengan khalifah, karena yang memegang jabatan ini merupakan pemimpin tertinggi kaum muslimin dan pengganti Nabi dalam urusan kehidupan di dunia. Pertentangan ini bermula dari permasalahan politik, siapa pemegang tampuk pimpinan ummat sepeninggal Nabi, yang akhirnya berdampak pada permasalahan Teologi, saling kafir mengkafirkan dan saling klaim akan kebenaran, maka umat Islam tercerai berai.

Krisis politik yang berakhir pada pertarungan wacana dan kepentingan, melatarbelakangi lahirnya aliran-aliran dalam islam, seperti syiah, khawarij, murjiah, mu`tazilah, Sunni dan yang lainnya. Namun krisis politik tersebut bukanlah satu-satunya penyebab lahirnya aliran-aliran itu. Menurut Abid Al-Jabiri, jauh sebelum persoalan politik tersebut mengemuka, telah terbangun kerangka pemikiran yang memungkinkan terjadinya varian kelompok politik dan pemikiran di kalangan umat islam. Situasi krisis politik pasca nabi, hanyalah sebuah momentum yang memantik munculnya perbedaan tersebut, benih dan kerangka yang sudah tersedia sebelumnya.

Sunnah/Sunni dan Syi`ah


Sunnah secara harfiah berarti tradisi, Ahlu Sunnah berarti orang-orang yang secara konsisten mengikuti tradisi Nabi Muhammad SAW, dalam hal ini adalah tradisi Nabi dalam tuntunan lisan maupun amalan beliau serta sahabat mulia beliau. Ahlu Sunnah (wal Jama`ah) menjadi istilah khusus yang ditujukan kepada kelompok yang menjadi pengikut dan yang berpegang teguh kepada Sunnah dan menjadi mainstream (arus utama). Term ini juga digunakan untuk menunjukkan siapa saja yang mengikuti salah satu Imam Mazhab fiqh yang popular (seperti syafi’I, Hanafi, Maliki, Hambali).

Sunnah juga ditujukan kepada kelompok yang menerima kepemimpinan Abubakar sebagai Khalifah/pemimpin agama dan pemimpin politik umat Islam setelah Nabi Muhammad meninggal dunia pada tahun 632 M. Pendapat lain diutarakan oleh Ira M. Lapidus dalam bukunya, bahwa umat Islam terpecah dalam memperebutkan kedudukan Khilafah. Muslim yang menerima suksesi Mu’awiyah dan serangkaian khalifah sesudahnya disebut Sunni. Sedang mereka yang bersikeras bahwa Ali adalah satu-satunya khalifah yang berhak dan bahwasanya hanya keturunannya yang berhak meneruskan dan menggantikannya disebut Syi`ah.

Ada juga beberapa pakar yang menyatakan bahwa kelompok Ahlussunnah muncul sebagai reaksi atas paham Mu’tazilah, yang disebarkan oleh Washil bin Atha`(w.131H/748M), dan yang sangat mengandalkan akal dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran Islam.

Syi,ah, secara etimologi berarti pengikut, pendukung, pembela, pencinta, yang kesemuanya mengarah kepada makna dukungan kepada ide atau individu dan kelompok tertentu. Ajaran Syiah berawal pada sebutan yang untuk pertama kalinya ditujukan kepada para pengikut Ali (Syiat Ali), pemimpin pertama Ahlul Bait pada masa hidup Nabi.
Muhammad Jawad Maghniyah, seorang ulama beraliran Syi’ah memberikan definisi tentang kelompok Syi’ah sebagaimana yang dikutip Prof. M. Quraish Shihab dalam bukunya, bahwa mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW. Telah menetapkan dengan nash (pernyataan yang pasti) tentang khalifah (pengganti) beliau dengan menunjuk Imam Ali. Definisi ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Ali Muhammad al-Jurjani, seorang Sunni beraliran Asy’ariyah, yang dikutip juga oleh Prof. Quraish Shihab dalam bukunya, bahwa Syi’ah adalah mereka yang mengikuti Sayyidina Ali ra. dan percaya bahwa beliau adalah imam sesudah Rasul SAW. dan percaya bahwa imamah tidak keluar dari beliau dan keturunannya.

Lebih lanjut Quraish Shihab menyatakan bahwa benih Syiah muncul sejak masa Nabi Muhammad SAW atau paling tidak secara politis benihnya muncul saat wafatnya Nabi. (pembaiatan Abubakar di Tsaqifah). Ketika itu keluarga Nabi dan sejumlah sahabat memandang bahwa Ali bin Abi Thalib lebih wajar dan lebih berhak menjadi khalifah Nabi ketimbang Abubakar. Mereka berpendapat bahwa banyak Hadis Nabi dengan jelas menegaskan bahwa Ali telah dilindungi dari kesalahan dan dosa, baik dalam tindakan maupun perkataan dan Ali paling mengetahui tentang Islam dan hukum-hukumnya.

Syi’ah adalah mazhab politik yang pertama lahir dalam Islam, tampil pada akhir masa pemerintahan Utsman, kemudian tumbuh dan berkembang pada masa Ali. Kalangan Syi’ah sepakat bahwa Ali adalah khalifah pilihan Nabi dan Ali adalah orang yang paling utama di antara para Sahabat Nabi. Kalangan Syi`ah tidak bersikap sama dalam menetapkan posisi Ali dan keturunannya, sebagian bersikap ekstrim dan sebagian lain bersikap moderat. Kelompok moderat terbatas hanya pada mengutamakan Ali atas semua sahabat, tidak mengkafirkan seseorang dan tidak mengkultuskan Ali hingga dipandang mengatasi semua manusia.

Teologi Sunnah dan Syi`ah


Teologi Syi’ah

Seorang penulis Mesir, Ahmad Amin (w.1954) mencoba menyederhanakan ciri-ciri ekslusif Syi’isme menjadi empat prinsip utama saja: ‘ismah (ketakbercacatan Imam), Mahdiisme (Dalam Syi’ah Itsna Asyariah), yang mempercayai adanya dua belas Imam, Muhammad al-Mahdi al-Muntazhar adalah Imam yang kedua belas.

Al-Muntazhar gaib (menghilang) pada tahun 260 H. Syi’ah Itsna Asyariah meyakini bahwa suatu saat nanti Muhammad al-Mahdi al-Muntazhar (Imam Mahdi) akan kembali untuk menegakkan keadilan dan kebenaran kepada kaumnya.Paham inilah yang disebut dengan Mahdiisme); taqiyyah (melindungi atau menuntun diri) bahwa Taqiyyah adalah salah satu strategi gerakan politik Syi’ah di mana dalam konsep ini disebutkan bahwa di bawah kondisi yang mengancam keselamatan, seorang pengikut Syi’ah diperbolehkan untuk menyembunyikan identitas ke-Syi’ah-annya dan menampakkan sisi lain dari dirinya. Konsep ini muncul karena sarjana-sarjana Syi’ah menganggap bahwa Syi’ah dalam sejarah selalu menjadi objek persekusi kaum Sunni yang mayoritas dan pemilik kekuatan politik; dan raj’ah (kekembalian) Imam.

Permasalahan yang paling membedakan antara Sunni dan Syiah adalah masalah Imamah, Doktrin imamah yang dianut Syiah, bertitik tolak dari keyakinan kaum Syiah bahwa imam yang adil akan selalu diturunkan Allah SWT. ke persada bumi ini untuk membimbing umat manusia sesuai dengan ajaran-ajaran yang telah ditunjukkan-Nya. Imam pilihan-Nya itu mempunyai kualifikasi tertentu yang ditunjuk melalui wasiat Nabi-Nya dan selanjutnya dengan penunjukkan seorang imam terhadap penggantinya secara terus menerus sampai dengan imam yang ke-12. Imam menurut syiah, diberi otoritas seperti halnya Rasul dalam menginterpretasikan esoteris wahyu dan memimpin kaum muslimin.

Syiah meyakini bahwa imam memperoleh ilham ilahi dan terjaga dari dosa dan khilaf, dan imam akan membawa kepada keselamatan.

Syiah menegaskan bahwa kekhalifahan Islam dimana bimbingan esoteris dan kepemimpinan rohani merupakan unsur-unsur yang tak terpisahkan-adalah milik Ali dan keturunannya. Mereka juga percaya bahwa menurut keterangan Nabi, imam ahlul bait berjumlah 12 orang, dan berkeyakinan bahwa ajaran Al-Qur`an adalah sah berlaku dan dilaksanakan setiap orang dan mesti dipelajari melalui bimbingan ahlul bait. Syiah percaya bahwa setelah Nabi wafat, kekhalifahan dan kekuasaan agama berada di tangan Ali. Kepercayaan ini berpangkal pada pandangan tentang kedudukan dan tempat Ali dalam hubungan dengan Nabi, hubungan dengan kalangan terpilih di antara para sahabat maupun hubungan dengan kaum muslimin umumnya.

Syiah dengan konsep imamahnya, memberikan dampak yang signifikan bagi kelangsungannya dalam percaturan dan pertarungan ideologis khususnya di bidang politik, bahkan masuk dalam diskursus pemerintahan secara konstan, dan adanya doktrin iman kepada imam sebagai dimensi esoteris dalam aqidah Syiah.

Teologi Sunni

Doktrin utama Ahlu Sunnah atau Sunni adalah bahwa Al-Qur’an bukanlah makhluk (tidak diciptakan), yang berbeda dan menentang doktrin Mu’tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur`an adalah makhluk (diciptakan). Kepercayaan dan ideologi Sunni yang merujuk kepada ajaran masa awal Islam, guna mengikuti Nabi Muhammad, para Sahabat dan para Tabi’in.

Menurut Muhammad Imarah, sebagaimana dikutip Quraish Shihab
bahwa Sunni memperurutkan keutamaan khulafa` ar-Rasyidin sesuai urutan masa kekuasaan mereka, mereka membaiat yang memegang tampuk kekuasaan, baik penguasa yang taat maupun tidak, menolak revolusi dan pembangkangan sebagai cara untuk mengubah ketidakadilan.

Pemikiran Politik Sunni-Syiah


Pada intinya, pemikiran politik Sunni sepakat bahwa pemerintahan adalah sesuatu yang niscaya demi memungkinkan manusia bekerja sama untuk meraih tujuan hidupnya yang sejati. Yakni suatu kehidupan yang baik berdasar Syari`ah yang pada gilirannya, akan menghasilkan bagi mereka tempat yang baik di kehidupan akhirat. Akan tetapi, Sunni juga membatasi seorang khalifah, atau pengganti Nabi Muhammad SAW bahwa mereka haruslah laki-laki dan dari keturunan suku Quraisy, dari kelompok mereka.

Bagi Syi’ah, bukti utama tentang sahnya Ali sebagai penerus Nabi adalah peristiwa tentang Ghadir Khum, ketika itu Nabi memilih Ali sebagai pimpinan umum umat (walayat 'ammah) dan menjadikan Ali sebagai pelindung mereka (wali).

Menurut kepercayaan syiah, ketika kembali dari Haji terakhir, dalam perjalanan dari mekkah ke madinah, di suatu padang yang bernama Ghadir Khum, Nabi memilih Ali sebagai penggantinya di hadapan masa yang penuh sesak yang menyertai beliau. Orang syia merayakan ini sampai hari ini, sebagai suatu pesta keagamaan yang besar yang menandai saat Ali berhak menjadi khalifah diumumkan secara terbuka.

Bagi Syiah, isu terpenting bukanlah hukum dan misitsisme melainkan loyalitas terhadap Ali dan penegasan bahwasanya hak khilafah hanya dapat berlangsung di tengah keluarga Ali. Pada abad ke-7 dan ke-8 isu tersebut mengarah kepada gerakan politis dalam bentuk perlawanan kepada Dinasti Umayyah dan Abbasiyyah. Loyalitas keluarga ini berkali-kali berusaha merebut khilafah. Kekalahannya dalam perebutan kekuasaan politik mengalihkan perhatian sejumlah tokoh Syiah dari aktivitas politik kepada aktivitas refleksi keagamaan.

Setelah imam terakhir mereka menghilang pada tahun 873, dan pada tahun 941, komunikasi secara langsung dengan imam (tersembunyi) telah berakhir, hilangnya petunjuk ketuhanan dari sang imam benar-benar mengubah karakter keagamaan dan sosial kaum Syiah, mereka mulai melancarkan kebaktian massal untuk mengutuk Mu’awiyah, musuh Ali, menjadikan hari kematian Husayn di karbala (asyura) sebagai hari raya berkabung, dan peringatan peristiwa Ghadir Khum.

Dari aspek politik, Syiah lebih menekankan pada aspek keturunan Rasulullah yang dilegitimasi oleh Nash dan kemampuan keilmuan yang tinggi untuk memegang tampuk kepemimipinan bagi kaum muslimin. Syiah meyakini bahwa kepemimpinan adalah warisan secara turun-temurun dari Nabi dan tidak mengakomodir, selain dari model penunjukan atau penetapan.

Akar Konflik Sunni-Syiah


Adapun akar konflik antara Sunni-Syiah adalah sama-sama saling memusuhi dan saling kafir-mengkafirkan. Sunni berpendapat bahwa Syiah adalah aliran yang sesat karna mengkafirkan Abubakar, Umar, Utsman dan Aisyah, dan menganggap bahwa Ali memiliki sifat ketuhanan sehingga dianggap sebagai tuhan, demikian juga sebaliknya, Syiah berpendapat bahwa Sunni adalah musuh yang sebenarnya musuh karna membenci ahlul bait dan Sunni tidak mengakui adanya konsep imamah yang dianut oleh Syiah.

Menurut Joel L. Kraemer dalam bukunya Renaisans Islam bahwa akar konflik antara Sunni dan Syiah adalah adanya penolakan dari Syiah imamiyah terhadap hadis-hadis yang diwariskan atau diriwayatkan berdasarkan otoritas sahabat-sahabat Nabi yang dipandang Sunni sebagai pihak yang otoritatif dan terhadap legitimasi dari ketiga khalifah pertama sebelum Ali.

Keruntuhan Dinasti Fathimiyah

Dinasti fatimiyah (969-1171) mengklaim sebagai pemimpin Islam yang sebenarnya. Fatimiyah mewakili simbolisme otoritas politik Abbasiyah, Bizantium, filsafat dan Ismailiyah. Mereka menegaskan bahwa mereka adalah imam yang sebenarnya yakni imam keturunan Ali, berbeda dengan tradisi Syiah sebelumnya bahwa imam Syiah tersembunyi dan akan kembali sebagai al-Mahdi. Deklarasi Fatimiyah tentang imamah, bahwa mereka adalah penerus siklus keenam dari para imam dan keyakinan datangnya al-Mahdi harus ditanggalkan.

Pada tahun 1169, Dinasti Fatimiyah mengalami kemunduran, Nur al-Din mengirim seorang jenderal bernama Sirkhuh dan kemenakannya yang bernama Saladin (Shalah al-din) untuk merebut kekuasaan atas Mesir . Pada tahun 1171 mereka memecat khalifah Fathimiyah yang terakhir dan mendirikan sebuah rezim Sunni. Selanjutnya sejarah Mesir dan Syiria disatukan hingga abad ke-19. Kehadiran Shalahuddi Al-Ayyubi di Mesir dapat menyatukan Syiria dan Mesopotamia menjadi sebuah kesatuan negara muslim. Tahun 1174, merebut Damaskus, merebut Allepo tahun 1183, merebut Mosul pada tahun 1186, mengalahkan pasukan salib di Hittin (1197), dan mengakhiri pendudukan bangsa latin di Yerusalem.

Era Safawiyah

Pada tahun 1501 Ismail menduduki Tabriz dan menyatakan dirinya sebagai Syah Iran, dan menaklukan seluruh wilayah Iran. Ketika imperium Usmaniyah yang menjadi rivalnya merebut Anatolia timur dan imperium Syaibaniyah mengambil alih transoxania sampai sejauh sungai Oxus, Ismail memperkokoh wilayah perbatasan dan sampai saat ini termasuk wilayah Iran.

Problem utama Safawiyah adalah mengkonsolidasikan otoritas keagamaan Syah dan kekuatan militer dan administrasi pemerintahan pusat terhadap sejumlah Uymaq Qizilbas yang secara nyata telah menaklukkan Iran. Di bawah kekuasaa Safawiyah, Iran diorganisir menjadi sejumlah wilayah kepemimpinan uymaq yang berkuasa atas klan dan persekutuan kesukuan dan beberapa kota dan desa.

Isu penting yang menarik pada masa Safawi adalah munculnya dua aliran Akhbari dan Ushuli dari kalangan Syiah, kaum Akhbari berpendapat bahwa akhbar (hadis) yang berasal dari Nabi dan para imam merupakan sumber yang memadai untuk kehidupan keagamaan kaum muslimin, sedangkan kaum ushuli menganggap argumentasi rasional penting dalam mengelaborasi ajaran-ajaran agama, dengan tidak mengenyampingkan nash yang shahih. Akibatnya, berbeda dengan kaum akhbari, kaum ushuli memberikan kesempatan yang besar kepada ulama untuk menafsirkan dasar-dasar keyakinan Syiah dan dapat dijadikan panutan selama mereka hidup oleh pengikutnya.

Walaupun pada akhirnya kaum ushuli dapat diterima dan mengalahkan kaum akhbari, sehingga menimbulkan muncul dan terbentuknya Marja’ al-Taqlid dan selanjutnya teori Wilayah al-Faqih dari Mulla Ahmad Naraqi dan Syeh Muhammad Husein Na’imi yang sama-sama menganggap bahwa ulama mempunyai hak prerogatif di bidang politik yang pada gilirannya dikembangkan oleh Ayatullah Khumeini.

Safawiyah menjadikan Syiah Imamiyah sebagai agama resmi pemerintahan Iran dan mengeliminir pengikut sufi sebagaimana yang dilakukannya terhadap ulama Sunni, menyerap ide-ide filsafat dan gnostis dan pemujaan terhadap wali.

Krisis abad ke-18 mengantarkan kepada berakhirnya sejarah Iran pra modern yang berakhir dengan intervensi, penaklukan eropa dan pembentukan rezim kolonial. Konsolidasi ekonomi dan politik bangsa eropa telah didahului dengan kehancuran Safawiyah dan dengan liberalisasi ulama dan mewariskan sebuah kewenangan keagamaan Syiah yang kohesif, monolitik dan mandiri.

Revolusi Islam Iran

Revolusi Iran disebut-sebut sebagai salah satu pemberontakan rakyat terbesar dalam sejarah umat Islam. Revolusi Islam Iran pada 1978-1979 merupakan contoh murni Islam politis, Fundamentalisme Islam. Revolusi itu mengangkat banyak isu yang terkait dengan kebangkitan Islam kontemporer: keyakinan, kebudayaan, kekuasaan dan politik. Penekanan pada identitas bangsa, keaslian budaya, partisipasi politik dan keadilan sosial disertai pula dengan penolakan terhadap pembaratan, otoriterisme pemerintah, dan pembagian kekayaan yang tidak merata. Iran di bawah Khumeini menjadi paradigma bagi Islam revolusioner atau radikal dan potensi penyebaran ancamannya dikhawatirkan oleh banyak pemerintahan di dunia muslim dan barat.

Sesuai revolusi 1979, perpolitikan di Iran tidak dapat terlepas dari kerangka fusi agama dan politik. Hal ini dapat dipisahkan dari kemenangan kaum ushuli yang memberikan kedudukan yang tinggi untuk ulama sehingga dapat mengembangkan konsep-konsep dasar politik Syiah yang terkristalkan dalam Imamah.

Disamping itu, ia merupakan hasil doktrin yang dilancarkan Khumaini sejak 1970-an yang menyatakan bahwa di saat ketidakhadiran Imam al-Muntadhar, seorang yang paling terpelajar, sahih, alim yang hidup di zamannya harus menjalankan roda pemerintahan atau dengan kata lain wilayah al-faqih-lah yang harus menggantikan imam ghaib.
Setelah Khumaini berhasil menumbangkan Dinasti Pahlevi dan mendirikan Republik Islam Iran, hal tersebut dapat dilihat dari diktum Undang-undang dasar negara itu, pada pasal 5 dinyatakan bahwa kekuasaan atas negara dan umat dalam Republik Islam Iran, selama Imam Mahdi masih ghaib (menghilang), ada di tangan ilmuwan agama (faqih) yang adil dan takwa, atau sejumlah ilmuwan agama (fuqaha).

Tampaknya sebagai perpaduan dua konsepsi modern dan Imamiyah, maka sebagaimana negara lain, di Iran sekarang ini terdapat lembaga eksekutif, legislatif dan sebagainya. Di atas semua itu, harus ada seorang ilmuwan agama (faqih) yang memiliki kata akhir, menolak atau menyetujui keputusan yang diambil lembaga-lembaga tersebut. Meskipun secara teknis konstitusi menerima doktrin kedaulatan rakyat, hukum tuhan dan wakilnya, faqih, menempati kedudukan tertinggi. Meskipun presiden, yang dipilih secara langsung, mewakili suara kedaulatan rakyat, faqih mewakili kedaulatan ilahi dari hukum Tuhan.

Prinsip pemerintah oleh wilayah al-faqih dan keutamaan hukum Islam diabadikan dalam konstitusi Iran. Faqih akan dibantu oleh Dewan pelindung beranggotakan 12 ahli hukum Islam, enam orang dipilih Khumaini dan lainnya dipilih parlemen. Konstitusi itu menunjuk Khumaini sebagai faqih seumur hidup. Setelah ia wafat, jabatan itu diserahkan kepada seorang penerus yang memenuhi persyaratan atau suatu dewan yang terdiri dari tiga hingga lima faqih, faqih diberi wewenang sebagai pemimpin tertinggi agama, sebagai penafsir hukum Islam yang tertinggi, menunjuk dewan pelindung dan mengepalai pengadilan, militer dan pengawal revolusi, bertindak sebagai pengawas presiden, perdana menteri dan parlemen.

Pasca The Arab Spring

Berlarut-larutnya konflik Sunni-Syiah menjadi fenomena yang selalu paling banyak memakan tempat dalam lembaran sejarah sosial umat Islam. Berbagai perang yang berkecamuk di kawasan timur tengah juga tidak lepas dari konflik dua aliran tersebut, sebagai contoh adalah konflik bersenjata antara Irak dan Iran, Irak merepresentasikan kekuatan Sunni dan Iran adalah Syiah, yang mengakibatkan tergulingnya rezim Saddam Hussein.

Konflik Syi’ah-Sunni yang berkepanjangan itu turut mewarnai dinamika politik di kawasan tersebut pasca The Arab Spring. Hal ini dapat di lihat dari prahara Suriah yang hingga kini belum selesai. Pada konflik Suriah, ada permainan asing yang memiliki pengaruh sangat besar. Dari konflik ini, ada pertarungan antara Amerika Serikat dan sekutunya yang mayoritas Negara Sunni dengan China dan Rusia yang selalu menggandeng Iran yang dikenal sebagai negara Syi’ah itu. Negara-negara Sunni pun berada di belakang Amerika, salah satunya adalah Arab Saudi, sementara negara-negara Syi’ah berada di belakang China dan Rusia. Hubungan Arab Saudi dan Iran sudah sejak dulu memiliki masalah besar, baik soal politik, strategis, maupun ideologis (Syi’ah dan Sunni). Mereka berebut pengaruh serta supremasi di Timur Tengah dan Teluk. Pada krisis Suriah sangatlah jelas: Iran mendukung rezim Bashar al-Assad yang Syi’ah, sedangkan Arab Saudi mendukung kelompok oposisi yang mayoritas Sunni. Kepemilikan Iran akan nuklir juga menjadi persoalan bagi Arab Saudi. Arab Saudi sangat tidak menginginkan posisinya sebagai primus inter pares-yang terkemuka di antara sesama negara-negara Muslim disaingi oleh Iran (Kompas, 11/12/2013).

Berita terbaru terkait dengan sentiment Syi’ah-Sunni antarnegara adalah ketika Kepala Inteligen Arab Saudi Pangeran Bandar bin Sultan, negara 90% Sunni, diam-diam bertemu dengan kepala badan inteligen Israel di Genewa, Swiss. Pertemuan ini berlangsung pada tanggal 27 November 2013, tidak lama setelah pertemuan Iran dan P5+1 (AS, Rusia, China, Inggris, Perancis, dan German). Pertemuan badan inteligen kedua negara karena kekecewaan Negara Wahabi itu dengan hasil dari pertemuan di Genewa yang dilihat menguntungkan Iran terkait dengan program nuklirnya (Kompas, 11/12/2013).
Resistensi terhadap Syiah di dunia Islam modern, kalau ditelisik labih jauh, sebetulnya hanya ada satu negara yang paling layak disebut sebagai aktor utama, yaitu Saudi Arabia. Di luar negara itu, Syiah relatif diterima. Kalau ada negara lain yang ikut membenci Syiah, hal itu disebabkan adanya tekanan dari Saudi Arabia.

Sumber : Muhammad Mutawali, MA., Arab Sunni dan Iran Syi`ah kontemporer : Konflik atau Persaingan ?, UIN Mataram.

Referensi :

  • Zainal Abidin, Imamah dan implikasinya dalam kehidupan Sosial , (jakarta: Balitbang Kemenag RI, 2012).
  • Quraish Shihab, Sunnah-Syi`ah, Bergandengan tangan, mungkinkah? Kajian atas konsep ajaran dan pemikiran, (Jakarta: Lentera Hati, 2007).
  • Asrar Mabrur Faza, Syi’ah dalam Kitab Sunni , (Medan: Perdana Publishing, 2015).
  • Nathan Gonzalez, The Sunni-Shia Conflict : Understanding Sectarian Violence in The Middle East , (USA: Nortia Press, 1979)
  • Ira M. lapidus, Sejarah Sosial Ummat Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999)
  • Allamah MH. Thabaththaba`i, Shi’ite Islam (terj), (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1989)
  • Muhammad Abu Zahrah, Aliran politik dan Aqidah dalam Islam (terj) (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2011).
  • Ahmad Sahide, Konflik Syi’ah-Sunni Pasca-The Arab Spring, (Jurnal Kawistara, 2013), vol 3 No. 3…
  • Khoiruddin nasution, Isu-isu Kontemporer Hukum Islam , (Yogyakarta: SUKA Press, 2007)…
  • W. Montgomery Watt, The Majesty That was Islam , Terj, (Yogyakarta: tiara wacana Yogya, 1990)