Bagaimana sejarah Kebudayaan Suku Anak Dalam di Jambi ?

Suku Anak Dalam

Di Indonesia memiliki ribuan suku bangsa yang beraneka ragam tersebar di pelosok tanah air. Masing-masing daerah saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kebudayaan daerah lain atau kebudayaan yang berasal dari luar. Salah satu kebudayaan tersebut adalah Suku Anak Dalam. Suku Anak Dalam berada di daerah Jambi dan Sumatera Selatan. Suku Anak Dalam belum dikenal sekali oleh masyarakat Indonesia karena Suku Anak Dalam sudah sangat jarang ditemui dan mereka biasanya menetap di tempat-tempat terpencil yang jauh dari jangkauan orang-orang.

Bagaimana sejarah Kebudayaan Suku Anak Dalam di Jambi ?

Suku Kubu (suku anak dalam) ini adalah percampuran suku bangsa dengan suku Wedda atau yang disebut suku bangsa Weddoid oleh para anthropologi.

ku

Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam,Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem matrilineal.

Sumber dari Muchlas (1975) yang menelusuri asal usul Anak Dalam menyatakan bahwa asal usul Anak Dalam berasal dari sejumlah cerita yang dituturkan secara lisan dan berkembang di provinsi Jambi. Beberapa cerita itu adalah Cerita Buah Gelumpang, Tambo Anak Dalam (Minangkabau), Cerita Orang Kayu Hitam, Cerita Seri Sumatera Tengah, Cerita Perang Jambi dengan Belanda, Cerita Tambo Sriwijaya, Cerita Turunan Ulu Besar dan Bayat, Cerita tentang Orang Kubu. Kesimpulan Muchlas dari cerita tersebut adalah Anak Dalam berasal dari tiga keturunan yaitu:

  1. Keturunan dari Sumatera Selatan, umumnya tinggal di wilayah Kabupaten Batanghari.
  2. Keturunan dari Minangkabau umumnya di Kabupaten Bungo Tebo sebagian Mersan.
  3. Keturunan dari Jambi Asli ialah Kubu Air Hitam Kabupaten Sarolangun Bangko.

Lebih jauh Muchlas mengatakan bahwa asal usul Anak Dalam berasal dari cerita tentang perang Jambi dengan Belanda yang berakhir pada tahun 1904, pihak pasukan Jambi yang dibela oleh Anak-Dalam yang dipimpin oleh Raden Perang. Raden Perang adalah cucu Raden Nagasari. Dalam perang gerilya maka terkenallah Anak-Dalam dengan sebutan Orang Kubu artinya orang yang tak mau menyerah pada penjajah Belanda yang membawa penyakit jauh senjata api. Orang Belanda disebut Orang Kayo Putih sebagai lawan Raja Jambi (Orang Kayo Hitam).

Beberapa sumber lain yang membahas mengenai sejarah asal usul Anak Dalam yaitu disertasi Muntholib Soetomo yang memaparkan mengenai asal usul suku Anak Dalam berawal dari cerita seorang yang gagah berani bernama Bujang Perantau.

Selain itu berdasarkan Dirjen Bina Masyarakat Terasing Depsos RI, 1998 :55-56, secara mitologi, suku Anak Dalam masih menganggap satu keturunan dengan Puyang Lebar Telapak yang berasal dari Desa Cambai, Muara Enim.
Menurut Departemen sosial dalam data dan informasi Depsos RI (1990) menyebutkan asal usul Suku Anak Dalam yaitu: Sejak Tasun 1624, Kesultanan Palembang dan Kerajaan Jambi yang sebenarnya masih satu rumpun memang terus menerus bersitegang dan pertempuran di Air Hitam akhirnya pecah pada tahun 1629. Versi ini menunjukkan mengapa saat ini ada dua kelompok masyarakat Anak Dalam dengan bahasa, bentuk fisik, tempat tinggal dan adat istiadat yang berbeda. Mereka yang menempati belantara Musi Rawas (Sumatera Selatan) berbahasa Melayu, berkulit kuning dengan postur tubuh ras Mongoloid seperti orang Palembang sekarang. Mereka ini keturunan pasukan palembang. Kelompok lainnya tinggal di kawasan hutan Jambi berkulit sawo matang, rambut ikal, mata menjorok ke dalam. Mereka tergolong ras wedoid (campuran wedda dan negrito).

Mayoritas Suku Kubu menganut kepercayaan animisme, tetapi ada juga beberapa puluh keluarga suku kubu yang pindah ke agama Islam.

SUMBER : Sejarah Asal Usul dan Kebudayaan Suku Anak Dalam (Suku Kubu) - Dunia Kesenian

Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatra, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.

Sejarah ”Orang Rimbo”


Sejarah ”Orang Rimbo” masih penuh misteri, bahkan hingga kini tak ada yang bisa memastikan asal usulnya hanya beberapa teori, dan cerita dari mulut ke mulut para keturunan yang bisa menguak sedikit sejarah komunitas ini.

Sejarah lisan “Orang Rimbo” selalu diturunkan para leluhur. Menurut Tengganai Ngembar (80) salah seorang tetua adat orang rimbo yang bermukim di sungai Makekal di perbatasan Air Itam dan sungai Makekal yang juga merupakan pemangku adat sekaligus warga tertua yang tinggal diwilayah Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) sekarang, terdapat dua versi cerita mengenai sejarah ”Orang Rimbo” dari para terdahulunya, yang satu sama lainnya saling berkaitan.

  • Versi pertama, menceritakan bahwa leluhur ”Orang Rimbo” adalah Maalau Sesat, yang meninggalkan keluarganya dan lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, yang saat ini dinamakan Puyang Segayo. Menurut cerita beliau lari disebabkan adanya pertengkaran dalam keluarganya.

  • Versi kedua, ”Orang Rimbo”* adalah keturunan dari masyarakat Pagaruyung, Sumatera Barat, yang bermigrasi mencari sumber-sumber penghidupan yang lebih baik. Diperkirakan kondisi keamanan yang tidak kondusif dan pasokan pangan yang tidak memadai di Pagaruyung, menjadi penyebab migrasi ini.

Versi kedua ini lebih banyak dikuatkan dari segi bahasa, karena terdapat sejumlah kesamaan antara bahasa rimbo dan Minang. ”Orang Rimbo” juga menganut sistem matrilineal, sama dengan budaya Minang. Dan yang lebih mengejutkan, “Orang Rimbo” mengenal Pucuk Undang Nang Delapan, terdiri atas hukum empat ke atas :

  • mencara telur : tidak boleh kawin dengan anak,
  • menikam bumi : tidak boleh kawin dengan induk dewek atau ibu sendiri,
  • melebung dalam : tidak boleh kawin dengan dulur/saudara kandung sendiri,
  • mandi pancuran gading : tidak boleh kawin dengan bini/istri orang

Pelanggaran atas empat hukum diatas: bak emas mati dak be emas mati (dibayar tidak dibayar harus mati atau hukum tidak boleh dibayar tetap harus dijatuhi hukuman mati)

Sedangkan hukum empat ke bawah terdiri dari:

  • amogram : tidak boleh mengancam orang lain dengan perkataan tanpa sebab. Hukum atas pelanggarannya adalah 120 keping (lembar) kain minimalnya dibayar 20 keping kain tergantung ancamannya.

  • tantang pahamun : tidak boleh menantang orang lain dalam sidang adat. Hukuman atas pelanggarannya adalah denda berupa 160 keping kain, yang minimal dibayar 60 keping kain.

  • sio bakar : tidak boleh tanpa sebab musabab membakar rumah orang. Hukumannya berupa 180 keping kain minimal dibayar 80 keping kain,

  • tabung racun : tidak boleh menganiayai/membuat orang lain sakit dengan cara mistik racun/ adum. Hukumannya adalah denda sebesar 500 keping kain. Kalau yang sakity berobat dan sembuh maka dendanya dibayar minimal 250 keping kain atau separuh bangun. Sedangkan kalau orang yang sakit tersebut berobat tetapi mati maka dendanya sebesar 500 keping kain, yang disebut sebangun.

Hukum Pucuk Undang Nang Delapan diatas juga dikenal di ranah Minang. Di Kabupaten Tanah Datar sebagai pusat Kerajaan Pagaruyung sendiri, terdapat sebuah daerah, yaitu Kubu Kandang. Merekalah yang diperkirakan bermigrasi ke beberapa wilayah di Jambi bagian Barat.

Sedangkan perilaku “Orang Rimbo” yang kubu, menurut Ngembar, disebabkan beratus tahun moyang mereka hidup di tengah hutan, tidak mengenal peradaban yang lain kecuali peradaban mereka sendiri. Kehidupan mereka sangat dekat dan bergantung pada alam. “Kami beranak pinak dalam rimbo, makan sirih, berburu, dan meramu obat alam, sehingga kami tidak tahu dan tidak pula mengenal peradaban orang dusun. “ Orang Rimbo” hidup seminomaden, karena kebiasaannya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya mencari penghidupan. Bisa juga disebabkan karena salah satu anggota keluarganya meninggal ( melangun ). Selain itu perpindahan ”Orang Rimbo” juga bisa disebabkan karena menghindari musuh atau membuka ladang baru. “Orang Rimbo” tinggal di pondok-pondok, yang disebut sesudungon, yaitu bangunan yang terbuat dari kayu hutan, berdinding kulit kayu, dan beratap daun serdang benal.

Suku Anak Dalam

Jumlah keseluruhan “Orang Rimbo” saat ini diperkirakan sebanyak 2.650 jiwa. Kami menempati hutan yang kemudian oleh pemerintah ditetapkan sebagai kawasan TNBD, terletak di perbatasan empat kabupaten, yaitu Batanghari, Tebo, Merangin, dan Sarolangun. Hingga akhir tahun 2010, paling sedikit terdapat 50 kelompok kecil “Orang Rimbo” yang menyebar di kawasan TNBD, bahkan kami terpaksa tinggal di desa-desa sekitar TNBD untuk memulai hidup dan menyatukan diri dengan kehidupan desa.

Hal ini disebabkan karena kami semakin terpinggirkan oleh karena semakin sedikit luasan hutan tempat kami tinggal dan mencari kehidupan. Bagi “Orang Rimbo” hutan adalah rumah dan sumber kehidupan. Sebagian besar ”Orang Rimbo” tinggal di hutan dan menerapkan kearifan lokal dan hukum adat sebagaimana nenek moyang dahulu.

Dalam kehidupan sehari-hari kami terbiasa hidup tanpa baju, kecuali cawat penutup kemaluan.

Kami “Orang Rimbo” memiliki hukum sendiri yang kami sebut seloko adat. Salah satu seloko adat yang bisa menjelaskan tentang ciri kami sebagai ”Orang Rimbo” adalah :

  • bertubuh onggok (bermukim)
  • berpisang cangko (bercocok tanam)
  • beratap tikai (beratap daun kayu)
  • berdinding baner (berdinding kulit kayu)
  • melemak buah betatal (buah-buahan yang bisa dimakan)
  • minum air dari bonggol kayu (air minum yang keluar dari pohon/juga bisa jadi obat

Namun hal ini sudah terjadi pergeseran yang diakibatkan dengan semakin berkurangnya hutan tempat mereka dimana bertempat tinggal dan hidup. Ada lagi seperti :

berkambing kijang berkerbau tenu bersapi ruso Yang dalam pengertiannya adalah sasaran buruan/ berburu

Cara hidup dengan makan buah-buahan di hutan, berburu, dan mengonsumsi air dari sungai yang diambil dengan bonggol kayu. Makanan kami bukan hewan ternak, tetapi kijang, ayam hutan, dan rusa.

Identitas kami “Orang Rimbo” yang tertuang lewat seloko, membedakan kami dengan orang terang/orang kampung/desa – sebutan untuk masyarakat di desa.

Kami membuat seloko tentang orang terang/kampung/desa sebagai berikut :

  • berpinang gayur (bertanam pinan/tanaman tuo) berumah tanggo(mempunyai rumah tetap)
  • berdusun beralaman (punya pekarangan dan kampung yang tetap) beternak angso (punya ternak)

Penyebutan ”Orang Rimbo” dan Suku Anak Dalam

Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Penyebutan “Orang Rimbo” pertama kali dipublikasikan oleh Muntholib Soetomo tahun 1995 dalam desertasinya yang berjudul ” Orang Rimbo ”: Kajian Struktural-Fungsional Masyarakat terasing di Makekal, Propinsi Jambi‟. Penyebutan “Orang Rimbo” dengan berakhiran huruf „o‟ pada disertasi tersebut dipertentangkan oleh beberapa antropolog meski tidak ada perbedaan makna, tetapi akhiran „o‟ pada sebutan ”Orang Rimbo” merupakan dialek Melayu Jambi dan Minang.

Lebih lanjut tentang asal usul Suku Anak Dalam ini juga dimuat pada seri Profil masyarakat Terasing (BMT, Depsos, 1988 ) dengan kisah sebagai berikut:

Jarak antara kerajaan Pagar Ruyung dengan kerajaan Jambi sangat jauh, harus melalui hutan rimba belantara dengan berjalan kaki. Perjalanan mereka sudah berhari hari lamanya, kondisi mereka sudah mulai menurun sedangkan persediaan bahan makanan sudah habis, mereka sudah kebingungan. Perjalanan yang ditempuh masih jauh, untuk kembali ke kerajaan Pagar Ruyung mereka merasa malu. Sehingga mereka bermusyawarah untuk mempertahankan diri hidup di dalam hutan. Untuk menghindarkan rasa malu, mereka mencari tempat tempat sepi dan jauh ke dalam rimba raya. Keadaan kehidupan mereka makin lama makin terpencil, keturunan kami disebut Suku Anak Dalam.

Sebutan yang ditujukan kepada kami ini membuat kami merasa kurang nyaman dan tidak setuju, kami lebih senang mengidentifikasi diri kami dengan sebutan ”Orang Rimbo”.

Karakteristik dan Kultur *”Orang Rimbo”


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Budaya Melangun

Jika anggota keluarga ”Orang Rimbo” meninggal dunia merupakan peristiwa yang sangat menyedihkan bagi seluruh masyarakat adat ”Orang Rimbo , terutama pihak keluarganya, mereka yang berada di sekitar rumah kematian akan pergi karena menganggap bahwa tempat tersebut tempat sial, selain untuk dapat lebih cepat melupakan kesedihan yang ada dengan meninggalkan tempat mereka tersebut dalam waktu yang cukup lama. Pada jaman dulu melangun bisa berlangsung antara 10 sampai 12 tahun.

Namun kini karena wilayah mereka sudah semakin sempit (menjadi kawasan perusahaan, Taman Nasional Bukit XII) dan banyak dijarah oleh orang dari luar masyarakat ”Orang Rimbo” , maka masa melangun menjadi semakin singkat yaitu sekitar 4 bulan sampai satu tahun saja. Wilayah melangun merekapun semakin dekat, tidak sejauh dahulu bahkan tidak ada lagi yang pergi melangun. Pada masa sekarang apabila terjadi kematian di suatu daerah, juga tidak seluruh anggota “Orang Rimbo” tersebut yang pergi melangun. Hanya angota keluarga-keluarga mendiang saja yang melakukannya. Hal ini berkaitan dengan semakin sempitnya wilayah jelajah kami ”Orang Rimbo”.

Jenazah orang yang telah meninggal kemudian ditutup dengan kain dari mata kaki hingga menutupi kepala lalu diangkat oleh 3 orang dari sudung/rumah menuju peristirahatannya yang terakhir di sebuah pondok yang terletak lebih dari 4 km ke dalam hutan. Pondok jenazah ini jika untuk orang dewasa tingginya 12 undukan/anak tangga (3-4 meteran) dari tanah, jika anak-anak tingginya 4 undukan dari tanah. Pondok ini diberi alas dari batang- batang kayu bulat kecil dan diberi atap daun-daun kering. Jenazah ”Orang Rimbo” tidak dimandikan dan tidak pula dikuburkan dalam tanah. Menurut tradisi kami, orang yang sudah meninggal masih mungkin hidup kembali. Jika dikuburkan dalam tanah, maka orang yang sudah meninggal tersebut diyakini tidak mempunyai kesempatan untuk bangkit kembali menemui keluarganya.

Kepercayaan tersebut bermula dari peristiwa nyata dahulu kala, dimana orang yang sudah sekarat (mungkin pingsan dalam waktu yang lama) ditinggalkan oleh kelompoknya di sebuah pondok, ternyata kemudian hidup kembali dan sehat serta pulang ke keluarganya. Kejadian ini yang mengilhami kami untuk tidak menguburkan jenazah ”Orang Rimbo” yang sudah meninggal.

Anggota kelompok sesekali masih menengok pondok dimana jenazah tersebut diletakkan, kami menengok dari jarak jauh untuk memastikan keadaan jenazah. Dalam hal ini yang menjadi tabu, adalah pelarangan menyebut rekan/keluarganya yang sudah meninggal dunia karena akan membuat kami merasa sedih kembali yang mendalam. Kami sepakat tidak menyebut-nyebut lagi nama orang yang sudah mati.

Seloko dan Mantera

Kehidupan ”Orang Rimbo” sangat dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang sudah diterapkan dalam bentuk seloko-seloko (istilah, pepatah yang menjadi aturan adat) yang secara tegas dijadikan pedoman hidup oleh para pemimpin, khususnya Tumenggung dalam membuat suatu keputusan. Seloko juga menjadi pedoman dalam bertutur kata serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat ”Orang Rimbo” .

Bentuk-bentuk seloko itu antara lain:

  • Bak emas dengan suasa (perbedaan antara nilai yang mahal dan murah)

  • Bak tali berpintal tigo (kebersamaan menjadi kekuatan)

  • Yang tersurat dan tersirat (sudah dipegang dan dimiliki)

  • Mengaji di atas surat (mempunyai dasar/ aturan)

  • Banyak daun tempat berteduh (banyak tempat mengadu)

  • Meratap di atas bangkai (menyampaikan keluh kesah)

  • Dak teubah anjing makan tai (kebiasaan yang sulit di ubah )

  • Dimano biawak terjun disitu anjing telulung (dimano kita berbuat salah disitu adat yang dipakai).

  • Dimano bumi di pijak disitu langit di junjung (dimana kita berada, disitu adat yang kita junjung, kita menyesuaikan diri)

  • Bini sekato laki dan anak sekato Bapak (bahwa dalam urusan keluarga sangat menonjol peran seorang laki – laki atau Bapak )

  • Titian galling tenggung negeri (tidak ke sini juga tidak kesana/ labil/ bimbang/ ragu)

  • Seloko-seloko adat ini menurut mereka tidak hilang dan tidak bisa (berubah).

Besale

Besale adalah bentuk upacara yang dalam pelaksanaannya duduk bersama-sama memohon kepada Yang Kuasa agar diberikan kesehatan, ketentraman dan dihindarkan dari mara bahaya. Besale biasanya dilaksanakan pada malam hari, dipimpin oleh seorang tokoh yang dihormati dan memiliki kemampuan berkomunikasi dengan dunia ghaib/ arwah. Upacara dilengkapi dengan sesajian dengan bahan sesajian berupa kemenyan, bunga-bungaan sampai seratus macam, sama jenisnya dengan sesajian untuk acara perkawinan. Pada intinya upacara besale merupakan kegiatan sakral yang bertujuan untuk mengobati yang sakit atau untuk menolak bala. Pelengkap besale lainnya berupa bunyi-bunyian dan tarian yang mengiringi proses pengobatan dan tidak dibenarkan dilihat oleh orang luar/ orang terang/ orang kampung/ orang desa.

Kepercayaan


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Masyarakat adat ”Orang Rimbo” pada umumnya mempunyai kepercayaan terhadap Bahelo atau dewa. Kami juga mempercayai roh-roh sebagai kekuatan gaib. Mempercayai adanya dewa yang mendatangkan kebajikan jika kami menjalankan aturannya dengan baik. Sebaliknya akan mendatangkan petaka jika melanggar aturan dan kepercayaan adat kami. Kepercayaan “Orang Rimbo” adalah Bahelo ( dewa ) hal ini tercermin dari seloko mantera yang memiliki kepercayaan sumpah Bahelo tunggal karena sangat mempengaruhi kehidupan kami.

Jika masyarakat adat ”Orang Rimbo” melanggar adat pusaka persumpahan nenek moyang, maka hidup akan susah. Dalam bahasa kami dikiaskan dengan “ Di bawah idak berakar, diatai idak bepucuk, kalo ditengah ditebuk kumbang, kalau kedarat diterkam rimau, ke air ditangkap buayo“. Artinya: Jika ”Orang Rimbo” melanggar adat pusaka persumpahan nenek moyang mereka, maka hidupnya akan menderita atau mendapat bencana, kecelakaan, dan kesengsaraan.

Pengelolaan Sumberdaya Alam


“Orang Rimbo ” yang selama hidupnya dan segala aktifitas dilakukan di hutan, juga memiliki starata budaya dan kearifan lokal yang khas dalam mengelola sumberdaya alam. Hutan bagi kami adalah harta yang tidak ternilai harganya karena tempat kami hidup, beranak-pinak, sumber pangan, sampai menjadi tempat dilakukannya upacara adat istiadat kami . Begitupula dengan sungai sebagai sumber air minum dan fungsi lainnya.

Dalam hal pengelolaan sumberdaya hutan, kami “Orang Rimbo” mengenal wilayah peruntukan seperti adanya tanoh peranokon, rimbo, ladang, sesap, belukor dan benuaron. Peruntukan wilayah merupakan rotasi penggunaan tanah yang berurutan dan dapat dikatakan sebagai keberlajutan sistem lestari sumber daya hutan yang dapat diolah sebagai ladang untuk suplai makanan pokok seperti ubi kayu, padi ladang, ubi jalar, pisang, tebu, kemudian berubah menjadi sesap. Sesap merupakan ladang yang ditinggalkan yang masih menghasilkan sumber pangan bagi mereka.

Selanjutnya setelah tidak menghasilkan sumber makanan pokok, sesap berganti menjadi belukor. Belukor meski tidak menghasilkan sumber makanan pokok, tetapi masih menyisakan tanaman buah-buahan dan berbagai tumbuhan yang bermanfaat bagi mereka seperti durian, duku, bedaro, tampui, bekil, nadai, kuduk kuya, buah sio, dekat, tayoy, buah buntor, rambutan, cempedak, petai, pohon sialong (jenis pohon kayu Kruing, Kedundung, Pulai, Kayu Kawon/Muaro Keluang), pohon setubung dan tenggeris (sebagai tempat menanam tali pusar bayi yang baru lahir), pohon benal (daunnya digunakan untuk atap rumah), kayu berisil (digunakan untuk tuba ikan) dan berbagai jenis rotan termasuk manau dan jernang. Dahulunya “Orang Rimbo” jika sakit obatnya diramu dari tanaman-tanaman yang ada di hutan, namun sekarang sudah sangat sulit untuk didapatkan dengan berkurangnya luas hutan akibat banyaknya perusahaan-perusahaan yang membuka hutan kami.

Benuaron adalah kebun yang berperan sebagai sumber penghasil makanan (buah-buahan) dan kayu bermanfaat (pohon benal, sialong, dan berisil) juga berperan sebagai tanoh peranokon. Tanah peranokon merupakan tempat yang sangat dijaga keberadaanya, tidak boleh dibuka atau dialih fungsikan untuk lahan kegiatan lain, misalnya untuk lahan perladangan atau kebun karena merupakan tempat proses persalinan ibu dalam melahirkan bayi. Tanoh peranokon yang dipilih biasanya yang relatif dekat dengan tempat permukiman atau ladang kami serta sumber air atau sungai. Seiring berjalannya waktu, disaat seluruh tumbuhan yang terdapat di benuaron tersebut semakin besar dan tua, maka pada akhirnya benuaron tersebut kembali menjadi rimbo.

Rotasi penggunaan sumberdaya hutan dari rimba menjadi ladang kemudian sesap, belukor dan benuaron, terakhir menjadi rimbo kembali, merupakan warisan budaya leluhur kami, yang mempunyai kearifan tradisional dimana selama ini dilupakan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Bagi “Orang Rimbo” pepohonan di hutan bukan hanya sekadar pengisi hutan tapi juga mengandung makna spiritual bagi dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya kami tidak bisa sembarangan menebang pohon, termasuk pohon Tengeris yang dipercara menjadi penolak bala. Getah Tengeris juga menjadi penanda kelahiran. “Orang Rimbo” dikenal masih menjunjung tinggi adat mereka, meski bagi sebagian orang terkesan primitif.

Sejak dulu nenek moyang “ Orang Rimbo ” mempunyai aturan-aturan untuk menjaga kelestarian hutan, diantaranya adalah aturan agar tidak sembarangan menebang pohon yang ada di hutan, apalagi pohon tengeris. Menurut kepercayaan “ Orang Rimbo ” pohon tengeris berfungsi sebagai pengingat kelahiran mereka. Karena setiap “Orang Rimbo” pasti punya satu pohon tengeris . Getah kayu tersebut nantinya dioleskan ke ubun-ubun bayi yang baru lahir, dan dipercaya bisa menolak bala. Mencatuk/ mengapak/ menebas saja menurut kepercayaan “ Orang Rimbo ” sama dengan membunuh orang dan dikenakan denda 60 keping kain, apalagi menebang akan dikenai denda bayar bangun sejumlah 500 keping kain.

Ketentuan serupa juga berlaku buat pohon sentubung. Sebab kayu sentubung dalam bentuk segitiga digunakan “ Orang Rimbo ” untuk menanam ari-ari mereka.

Selain kedua pohon tersebut hal yang sangat dilarang adalah menebang pohon sialang, kedundung yang merupakan sarang bagi lebah madu. Dendanya bisa sangat berat yaitu 500 keping kain. Dulu hasil panen madu kami dari pohon sialang setiap tahunnya bisa menghasilkan madu 1 ton. Harga madu per liternya Rp 40 ribu - Rp 60 ribu.

Selain memiliki aturan adat soal penebangan pohon, “ Orang Rimbo ” juga memiliki kearifan lokal lainnya. Seperti kebiasaan menanam pohon karet di tepian hutan yang menjadi tempat tinggalnya. Tanaman karet juga berfungsi jadi benteng ( hompongan ) menangkal aksi perambahan hutan, hasil dari hompongan dinikmati keluarga yang mengolanya, tergantung kemampuan masing-masing keluarga untuk mengolanya, dalam seminggu rata-rata mereka berhasil mengumpulkan 300 Kg karet dengan harga per Kg Rp. 10.000,- Rp. 20.000,- berarti pendapatan Rp. 3.000.000,- per minggu dari hompongan itu saja belum lagi dari hasil hutan lainnya.

Namun sesudah perusahaan-perusahaan HPH maupun perkebunan besar dan munculnya Kuasa Pertambangan batubara yang masuk ke wilayah kami, kayu tengeris, sentubung, pohon sialang, kedundung, jernang, rotan, habis dibabat mereka, termasuk jenis-jenis tanaman obat lainnya. Kami sangat menyayangkan, hilangnya habitat tumbuhan pengatur jarak kelahiran yang selama ini kami konsumsi sebagai obat itu sudah tidak ada lagi.

Begitu juga sungai-sungai sudah menjadi kering dan kotor, jika hujan turun menjadi cepat banjir. Perusahaan yang menebang pohon kayu tersebut sudah kami tuntut untuk membayar denda sesuai dengan hukum adat kami, namun mereka mengurung kami secara fisik di camp perusahaan tersebut dan hingga kini tidak ada penyelesaian.

Sistem Kekerabatan


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Sistem kekerabatan “ Orang Rimbo ” adalah matrilineal yang sama dengan sistem kekerabatan budaya Minangkabau. Sedangkan saudara laki-laki dari keluarga luas tersebut harus mencari istri diluar pekarangan tempat tinggal.

Orang Rimbo ” tidak diperbolehkan memanggil istri atau suami dengan namanya, demikian pula antara adik dengan kakak dan antara anak dengan orang tua. Mereka juga tidak menyebut nama orang yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya menyebut nama seseorang dianggap tabu oleh “ Orang Rimbo ”.

Waktu seorang anak laki-laki beranjak remaja atau dewasa, sekitar umur 14-16 tahun, bila tertarik kepada seorang gadis, akan mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya. Lalu orangtuanya akan menyampaikan keinginan anak mereka kepada orang tua si gadis dan bersama-sama memutuskan apakah mereka cocok. Pernikahan yang terjadi antara orang desa dan “ Orang Rimbo ”, sama dengan antara anak kelompok Rimba dan kelompok Rimba lain.

Ada tiga jenis perkawinan, yaitu;

  • Pertama , dengan mas kawin.

  • Ke-dua , dengan prinsip pencurahan, yang artinya laki-laki sebelum menikah harus ikut mertua dan bekerja di ladang dan berburu untuk dia membuktikan dirinya.

  • Ke-tiga , dengan pertukaran gadis, artinya gadis dari kelompok lain bisa ditukar dengan gadis dari kelompok tertentu sesuai dengan keinginan laki-laki dan gadis-gadis tersebut.

Perkawinan pada “ Orang Rimbo ” merupakan hal yang sakral dan perlu adanya bahan- bahan untuk melaksanakan upacara seperti keharusan adanya 100 macam jenis bunga- bunga-an.

Orang Rimbo ” menganggap hubungan endogami keluarga inti (saudara seperut/suadara kandung) atau hubungan dengan orang satu darah, merupakan sesuatu yang tabu. Dengan kata lain, perbuatan sumbang ( incest ) dilarang, sama halnya dengan budaya Minangkabau.

Kebudayaan “ Orang Rimbo ” juga mengenal sistem pelapisan sosial. Temenggung adalah pemimpin utama dalam struktur kelompok, yang posisinya diwarisi sebagai hak lahir dari orang tua. Tetapi, jika pemimpin tidak sesuai atau disetujui oleh anggota kelompok, pemimpin bisa diganti melalui jalur “diskusi terbuka” atau forum yang bisa dilakukan dimana mana.

Sosial dan Kelompok Masyarakat


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Masyarakat ”Orang Rimbo ” hidup secara berkelompok, namun keberadaan kelompok ini tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggal tertentu. Mereka bebas untuk tinggal bersama dengan kelompok lain. Namun kami tidak dengan mudah berganti-ganti kelompok atau Tumenggung kami, karena ada hukum adat yang mengatur bagaimana aturan berganti kelompok. Jika terjadi perkawinan antar kelompok, ada kencenderungan bahwa pihak laki-laki akan mengikuti kelompok dari istrinya. Susunan organisasi sosial pada masyarakat ” Orang Rimbo ” terdiri dari:

  • Tumenggung, Kepala adat/ Kepala masyarakat

  • Wakil Tumenggung, Pengganti Tumenggung jika berhalangan

  • Depati, pengawas terhadap kepemimpinan tumenggung

  • Menti, mengadili orang dengan tata cara adat/ hakim

  • Mangku, penimbang keputusan dalam sidang adat

  • Anak Dalam, menjemput Tumenggung ke sidang adat

  • Debalang Batin, pengawal Tumenggung

  • Tengganas/ Tengganai, pemegang keputusan tertinggi sidang adat, dengan hak bisa membatalkan keputusan

Pemimpin kami sekarang dipilih berdasarkan pengajuan Tumenggung sendiri, sebelumnya akhirnya disetujui seluruh lapisan masyarakat adat. Jika sebagian besar menyetujui, maka orang tersebut dapat menduduki jabatan pemimpin dan kemudian disahkan melalui pertemuan adat dalam suatu upacara. Jabatan Tumenggung yang terlihat punya kekuasaan cukup besar, masih dibatasi oleh beberapa jabatan lain. Seperti jabatan Tengganas yang mampu membatalkan keputusan Tumenggung. Ini menunjukkan bahwa ” Orang Rimbo ” telah mengenal suasana demokrasi secara sehat.

Pengulu adalah sebuah institusi sosial yang mengurus dan memimpin masyarakat “ Orang Rimbo ”. Selain dari pengulu ada juga kedudukan Tengganai dan Alim yang mengawasi dan melayani masyarakat dalam masalah spiritual dan di bidang kekeluargaan, nasehat adat dan sebagainya.

Orang Rimbo ” yang tinggal di pinggir Bukit Duabelas cukup sering bergaul dengan orang desa. “ Orang Rimbo ” yang tinggal lebih jauh ke dalam kawasan Bukit Duabelas tidak bergaul dan bersosialisasi dengan orang-orang pedesaan sekitar hutan. Saudara kami “ Orang Rimbo ” yang masih hidup di dalam hutan, sebenarnya sangat memerlukan bantuan kami “ Orang Rimbo ” yang bermukim di pinggir hutan. Mereka sering minta bantuan kami untuk mendapat barang dari pasar lewat tukar-menukar. Maksudnya, “ Orang Rimbo ” yang tinggal didalam Bukit Duabelas memesan barang yang dijual di pasar kepada “ Orang Rimbo ” di pinggir hutan, dan diambil oleh mereka setelah barangnya sudah didapat.

Posisi Jenang, atau penghubung antara “ Orang Rimbo ” dan pemerintah, adalah warisan dari masa lampau, waktu belum sering berhubungan dengan dunia luar. Tugas pertamanya beli barang dan jual kepada pihak tertentu, serta jalur komunikasi dengan luar. Kelihatannya posisi Jenang akhir-akhir ini sering disalahgunakan. Sehingga waktu Jenang yang lama meninggal, kami belum dapat memilih orang untuk jabatan Jenang baru. Sebab kami “ Orang Rimbo ” sudah mulai terbiasa melakukan perundingan sendiri dengan pihak luar.

Kami juga membedakan antara tugas wanita dan tugas laki-laki. Tugas wanita adalah memasak, mencari kayu api, membuat tikar, ambung, dan mencuci pakaian. Sedangkan tugas laki-laki adalah berburu binatang, belanja makanan, pakaian, dan membuat kebun/ladang.

Kehidupan Masyarakat Orang Rimbo


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Makanan

Bagi “ Orang Rimbo ”, hutan merupakan rumah. Rumah yang memberikan kami segala kebutuhan kami, namun saat ini sudah banyak yang rusak dan luasnya pun makin sempit. Saat ini kami,” Orang Rimbo,” banyak yang menggunakan beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Beras ini kami dapat dengan cara membeli di desa-desa sekitar atau lewat masyarakat yang datang ke lokasi pemikiman kami. Waktu dulu sebenarnya makanan pokok kami adalah segala jenis umbi-umbian yang tumbuh di hutan, seperti keladi, ubi kayu, ubi jalar, umbi silung dan binatang buruan seperti babi hutan, rusa, kancil dan lain-lain.

Pakaian

Kami pada umumnya tidak berpakaian, namun menggunakan cawat kain untuk menutupi aurat kemaluan. Dahulu aslinya kami menggunakan cawat dari kulit kayu terap atau serdang, namun karena cawat dari kulit kayu sering menimbulkan rasa sakit akibat kutu kayu yang masuk ke dalam kulit, sehingga kami meninggalkannya dan beralih dengan bahan kain yang kami beli di pasar melalui masyarakat umum. Jenis kain dan warnanya bebas dan cara memasangnya juga disesuaikan dengan selera dan cara kami. Biasanya perempuan “ Orang Rimbo ” hanya berpakaian menutupi bagian pinggang saja sedangkan payudara mereka dibiarkan terbuka.

Dalam hal penampilan sehari hari, kami memakai pakaian cawat untuk laki laki yang terbuat dari kain sarung, tetapi kalau keluar lingkungan rimba ada juga yang sudah memakai baju biasa, tetapi kebawahnya tetap pakai cawat/ kancut sedangkan yang perempuan memakai kain sarung yang dikaitkan sampai dada. Walaupun masih terbatas, tetapi sudah terjadi interaksi sosial antara kami,” Orang Rimbo ,” dengan masyarakat luas sehingga keterbukaan terhadap nilai-nilai budaya luar semakin terjalin.

Rumah dan permukiman

Seminomaden juga didefinisikan sebagai orang yang memiliki harta benda minimal, termasuk barang seni dan alat tehnologi. Gaya hidup “Orang Rimbo ” sifatnya tabu untuk memiliki atau menambah harta benda yang tidak termasuk kebutuhan primer atau memiliki barang-barang yang menyulitkan untuk berpindah-pindah. Kami tidak terdorong atau tergoda mempunyai harta benda berlebihan. Alasan inilah yang menyebabkan kami tidak merasakan adanya kecemburuan atau iri hati antar sesama ” Orang Rimbo ”.

Berburu, membuka ladang, menebang pohon, dan lain-lain kami memakai peralatan yang terbuat dari kayu dan besi serta jenis kerajinan tangan terbatas. Adapun kerajinan yang dibuat dari bahan bambu, daun, rotan, rumput, kayu dan kulit. Sebagai contoh, tikar untuk membungkus barang, sebagai tempat tidur, wadah untuk tempat makanan, ubi, kain, damar, madu, garam dan lain-lain. Wadah-wadah ini berfungsi sebagai tempat menyimpan, untuk membawa barang atau untuk melengkapi sistem adat. Juga sebagai alat tukar-menukar dalam upacara perkawinan.

Sebelum memiliki kain, “ Orang Rimbo ” membuat cawat dari kulit kayu yang dipukul- pukul hingga lembut. Sejak lama kaum laki-laki kami memakai cawat dari kain dan perempuan memakai kain panjang yang dikenakan dari pusar sampai di bawah lutut atau kadang-kadang sampai betis. Cara seperti itu adalah pakaian tradisional “ Orang Rimbo ” yang memberi keuntungan memudahkan kami bergerak cepat di dalam hutan, karena kami perlu bergerak cepat untuk mengejar binatang buruan atau untuk menghindari dari hal-hal yang berbahaya.

Pada umumnya, saat kami pergi ke pasar mingguan atau keluar hutan untuk pergi ke dusun, laki-laki sering memakai celana dan perempuan menutupi badannya agar mereka tidak merasa malu, demi menghormati budaya dusun agar diterima dengan baik.

Cara pemimpin mereka (Temenggung) memanggil masyarakatnya adalah dengan mengirim simpul tali. Jika ada janji dengan seseorang, “ Orang Rimbo ” dapat mengingatnya dengan cara membuat simpul tali setiap hari supaya dapat menepati janjinya tersebut. Kebanyakan tarian dan nyanyian kami adalah bagian dari upacara yang tidak terbuka bagi orang luar. Seorang “ Orang Rimbo ” saat mengambil sarang madu dari pohon yang tinggi kami biasanya membaca mantra-mantra yang kami sebut dengan tomboy .

Wilayah Persebaran


Orang Rimbo dan Suku Anak Dalam

Wilayah “ Orang Rimbo ” adalah dari Tanah Garo pangkal Waris , Tanah Serenggam ujung Waris dan Air Itam Tanah Bejenang (Jadi kalau ke Tanah Garo ada Waris/ saudara angkat dari orang terang atau orang kampung/ desa untuk mengurus kepentingan warga “Orang Rimbo”, ke tanah Serenggam begitu juga, ke Air Itam Tanah Bejenang artinya daerah yang punya raja-Bejenang) dan wilayah jelajahnya Limau Manis dan Merangin di Kabupaten Merangin. Daerah yang didiami oleh “ Orang Rimbo ” sudah jadi kawasan Taman Nasional Bukit XII, antara lain terdapat di daerah Sungai Sorenggom, Sungai Terap dan Sungai Kejasung Besar/ Kecil, Sungai Makekal dan Sungai Sukalado. Nama- nama daerah tempat mereka bermukim mengacu pada anak-anak sungai yang ada di dekat permukiman mereka.

Dinamakan Bukit Dua Belas karena menurut keturunan ” Orang Rimbo ”, bukit ini memiliki 12 undakan untuk sampai dipuncaknya. Di tempat inilah kami yakini bahwa terdapat banyak roh nenek moyang, dewa-dewa dan roh-roh yang bisa memberikan kekuatan. Bukit Dua Belas merupakan wilayah tempat tinggal “ Orang Rimbo” . Ada empat kelompok “ Orang Rimbo ” yaitu kelompok Air Hitam di bagian selatan kawasan, Kejasung di bagian utara dan Terap bagian timur serta Makekal di bagian barat kawasan. Penamaan kelompok-kelompok ini disesuaikan dengan nama sungai tempat,”Orang Rimbo,” tinggal.

Walaupun kami jarang menggunakan sungai sebagai tempat membersihkan diri, tetapi keberadaan sungai sebagai sarana kehidupan kami, terutama untuk kebutuhan air minum dan memasak sehingga pemukiman kami selalu tak jauh dari anak anak sungai. Namun sungai-sungai tersebut sudah sangat kering dan keruh/ kotor. Ikannya sudah habis akibat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah ini.

Secara administratif kawasan TNBD terletak di antara lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo dan Batang Hari. Kelima kabupaten tersebut saling berbatasan di punggungan Bukit Duabelas. Kawasan yang kami diami ini, secara geografis adalah kawasan yang dibatasi oleh Batang Tabir di sebelah barat, Batang Tembesi di sebelah timur, Batang Hari di sebelah utara dan Batang Merangin di sebelah selatan. Selain itu kawasan inipun terletak di antara beberapa jalur perhubungan, yaitu lintas tengah Sumatera, lintas tengah penghubung kota Bangko-Sarolangun-Muara Bungo-Jambi, dan lintas timur Sumatera. Dengan letak yang demikian, maka dapat dikatakan kawasan ini berada di tengah-tengah Propinsi Jambi.

Sumber : Hutan adalah rumah dan sumber penghidupan kami: Kesaksian Tumenggung Tarib “Orang Rimbo”, Provinsi Jambi. Disampaikan pada sidang perkara nomor 35/puu-x/2012 perihal : Pengujian undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonsia tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.