Bagaimana sejarah ekonomi Islam pada masa kontemporer?

Bagaimana sejarah ekonomi Islam pada masa kontemporer ?

Bagaimana sejarah ekonomi Islam pada masa kontemporer ?

1 Like

Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Kontemporer

  1. Muhammad Abdul
    Mannan Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1938. Pada tahun 1960, ia mendapat gelar Master di bidang Ekonomi dari Rajashi University dan bekerja di Pakistan. Tahun 1970, ia meneruskan belajar di Michigan State University dan mendapat gelar Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar doctor, Mannan mengajar di Papua Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai Profesor di International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah.

    Sebagian karya Abdul Mannan adalah Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi, Sh. M. Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar mahasiswa dan sarjana ekonomi Islam dijadikan sebagai buku teks pertama ekonomi Islam. Penulis memandang bahwa kesuksesan Mannan harus dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari formulanya, sementara itu Mannan berhasil mengurai lebih seksama mengenai kerangka dan ciri khusus ekonomi Islam. Harus diakui bahwa pada saat itu yang dimaksud ekonomi Islam adalah fikih muamalah.

    Seiring dengan berlalunya waktu, ruang lingkup dan kedalaman pembahasan ekonomi Islam juga berkembang. Hal tersebut mendorong Abdul Mannan menerbitkan buku lagi pada tahun 1984 yakni The Making of Islamic Economiy. Buku tersebut menurut Mannan dapat dipandang sebagai upaya yang lebih serius dan terperinci dalam menjelaskan bukunya yang pertama.

Asumsi Dasar Muhammad Abdul Mannan

Beberapa asumsi dasar dalam ekonomi Islam, sebagai berikut:
Pertama, Mannan tidak percaya kepada “harmony of interests” yang terbentuk oleh mekanisme pasar seperti teori Adam Smith. Sejatinya harmony of interests hanyalah angan-angan yang utopis karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai naluri untuk menguasai pada yang lain. Hawa nafsu ini jika tidak dikendalikan maka akan cenderung merugikan pada yang lain. Begitulah kehidupan kapitalistik yang saat ini tengah terjadi, di mana kepentingan pihak-pihak yang kuat secara faktor produksi dan juga kekuasaan mendominasi percaturan kehidupan.
Kedua, penolakannya pada Marxis. Teori perubahan Marxis tidak akan mengarah pada perubahan yang lebih baik. Teori Marxis hanyalah reaksi dari kapitalisme yang jika ditarik garis merah tidak lebih dari solusi yang tidak tuntas. Bahkan, lebih jauh teori Marxis ini cenderung tidak manusiawi karena mengabaikan naluri manusia yang fitrah, di mana setiap manusia mempunyai kelebihan antara satu dan lainnya dan itu perlu mendapatkan reward yang berarti.

Ketiga, Mannan menyebarkan gagasan perlunya melepaskan diri dari paradigma kaum neoklasik positivis, dengan menyatakan bahwa observasi harus ditujukan kepada data historis dan wahyu. Argumen ini sebenarnya bertolak belakang dari agumennya sendiri untuk meninggalkan paradigma kaum neoklasik yang mendasarkan pada historis.

Keempat, Mannan menolak gagasan kekuasaan produsen atau kekuasaan konsumen. Hal tersebut menurutnya akan memunculkan dominasi dan eksploitasi. Dalam kenyataan, sistem kapitalistik yang ada saat ini dikotomi kekuasaan produsen dan kekuasaan konsumen tak terhindarkan. Oleh karena itu, Mannan mengusulkan perlunya keseimbangan antara kontrol pemerintah dan persaingan dengan menjunjung nilai-nilai dan norma-normasepanjang diizinkan oleh syariah.

Kelima, dalam hal pemilikan individu dan swasta, Mannan berpendapat bahwa Islam mengizinkan pemilikan swasta sepanjang tunduk pada kewajiban moral dan etik. Dia menambahkan bahwa semua bagian masyarakat harus memiliki hak untuk mendapatkan bagian dalam harta secara keseluruhan. Namun, setiap individu tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang dimilikinya dengan cara mengeksploitasi pihak lain. Pandangan Mannan ini masih bersifat normatif. Mannan dalam beberapa tulisannya belum menjelaskan secara gamblang cara, instrumen dan sistem yang dia pakai sehingga keharmonisan ekonomi Islam di masyarakat dapat terwujud.

Keenam, dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertama Mannan adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Ada lima prinsip dasar yang berakar pada syariah untuk basic economic functions berupa fungsi konsumsi, yakni prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence dan morality. Perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri yang secara umum adalah kebutuhan manusia yang terdiri dari necessities, comforts dan luxuries.

  1. Syed Nawab Haedir Naqvi
    Menurut Syed Nawad Haidir Naqvi, ekonomi Islam berakar pada pandangan dunia khas Islam dan premis-premis nilainya diambil dari ajaran- ajaran etik-sosial al-Qur’an dan Sunnah. Ekonomi Islam berpijak pada landasan hukum yang pasti yang mempunyai manfaat untuk mengatur masalah kemasyarakatan, sehingga hukum harus mampu menjawab segenap masalah manusia, baik masalah yang besar sampai sesuatu masalah yang belum dianggap masalah.16 Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum ekonomi Islam terdiri dari Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijtihad, Qiyas, dan sumber hukum yang lain : Urf, Istihsan, Istishlah, Istishab dan Mashlaha Al-Mursalah.

    Ekonomi syariah atau istilah lain orang menyebutnya dengan ekonomi Islam, merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits. Orang awam sering membedakan, bahwa sistem ekonomi kapitalis liberal dibangun dengan prinsip menang-kalah. Siapa yang kuat dialah yang mendominasi dan dialah yang jaya, sedangkan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mempunyai prinsip kebersamaan, dan yang lebih penting rekomendasi langsung dari pemegang otoritas, yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, Al-Qur’an dan Sunnah menjadi referensi yang mutlak.

  2. Monzer Kahf Monzer al kahf
    Monzer Kahf Monzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi Islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pandapatan. Hal ini dapat di lihat dalam bukunya yang berjudul “ ekonomi islam : telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi Islam ”, dan diterbitkan pada tahun 1978. Jika dikatakan bahwa karyanya itu memiliki awal sebuah “analisis matematika” ekonomi Islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonom muslim. Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama.

Referensi

http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/nisbah/article/view/276/212