Bagaimana sejarah Badan Keamanan Rakyat ?

Badan Keamanan Rakyat - BKR

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat - BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan.

Pembentukan BKR diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam pidatonya Presiden Soekarno mengajak pemuda-pemuda bekas PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan pemuda-pemuda lainnya untuk sementara waktu bekerja dalam bentuk BKR dan bersiap-siap untuk dipanggil menjadi prajurit tentara kebangsaan jika telah datang saatnya.

bkr2

Pada 19 Agustus 1945, dua orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu Abikusno Tjokrosujoso dan Otto Iskandardinata, dalam sidang pada hari itu mengusulkan pembentukan sebuah badan pembelaan negara. Usul tersebut ditolak dengan alasan memancing bentrokan dengan tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dan adanya ancaman intervensi Tentara Sekutu yang bertugas melucuti persenjataan tentara Jepang dan memulangkan mereka ke negerinya. Demikian usul untuk membentuk suatu tentara kebangsaan yang terdiri dari mantan prajurit PETA, Heiho, dan Angkatan Laut ditangguhkan.

Pada 20 Agustus 1945, dibentuklah Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). BPKKP semula bernama Badan Pembantu Prajurit dan kemudian berubah menjadi Badan Pembantu Pembelaan yang keduanya disingkat BPP. Pembentukan BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan bertugas memelihara kesejahteraan anggota tentara PETA dan Heiho. Setelah PETA dan Heiho dibubarkan oleh Jepang tanggal 18 Agustus 1945, maka tugas untuk menampung mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).

Seiring dengan itu didirikan pula Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dari BPKKP. Berita tentang pembentukan BPKKP dan BKR segera dimuat untuk dikomunikasikan dalam harian surat kabar Soeara Asia yang terbit pada 25 Agustus 1945. Di wilayah Jawa dan Sumatera, sebagai jawaban atas proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia maka muncullah berbagai badan perjuangan yang menamakan diri mereka barisan, pasukan, atau pemuda.

Dalam sidang tanggal 22 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta, PPKI menetapkan :

  • Badan Keamanan Rakyat memiliki tugas pemeliharaan keamanan berama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.

  • BKR merupakan suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Didirikan dari pusat sampai ke daerah-daerah.

  • Pekerjaannya harus dilakukan dengan sukarela.

Semula BKR dimaksudkan sebagai suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Hal ini terlihat aneh, tetapi memang demikian kenyataannya. Adapun tugas dari BPKKP itu secara resmi berbunyi : “menjamin kepada rakyat yang menderita akibat peperangan berupa pertolongan dan bantuan dengan memelihara keselamatan dan keamanan”.

Pembentukan BKR adalah sebagai penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini. Karena itu saya mengharapkan kepada kamu sekalian, hai mantan prajurit-prajurit PETA, Heiho, Pelaut beserta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam BKR. Percayalah, nanti akan datang saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia!!” Isi amanat tersebut di atas merupakan narasumber hukum lahirnya / terbentuknya Badan Keamanan Rakyat.

Sumber : SEJARAH BADAN KEAMANAN RAKYAT (BKR) – TAWANGSARI KAMPOENG SEDJARAH