Bagaimana Sanksi Hukum Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial?

image
Jika ada oknum murid yang didukung oleh orang luar sekolah (mantan guru sekolah tersebut), sampai ada murid yang membawa orang tuanya, agar anak yang masih sekolah pindah dari sekolah tersebut sampai mengejek dan menjelekkan nama guru melalui jejaring sosial, apakah itu termasuk pelanggaran?
Terimakasih.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang kejahatan, khususnya dalam Pasal 310 KUHP, bukan diatur dalam Buku Ketiga KUHP tentang pelanggaran. Jadi, menjawab pertanyaaan Anda, perbuatan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan tindak pidana pelanggaran.

Untuk mengetahui apakah perbuatan para pelaku yang mengejek atau menjelekkan nama guru di sekolah tersebut termasuk pencemaran nama baik, kita mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4500,- yang terdapat dalam pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 310 KUHP menjadi paling banyak Rp4.500.000,00.

Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan (hal. 225).

Jadi, jika perbuatan mengejek dan menjelekkan tersebut dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 KUHP ini.

Penghinaan Menurut UU ITE

Selain itu, Anda menyebutkan bahwa perbuatan mengejek tersebut juga dilakukan di jejaring sosial. Oleh karena itu, kami juga akan menjawab pertanyaan Anda melalui pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sumber