Bagaimana ruang lingkup Antropologi Hukum?

Antropologi Hukum

Antropologi Hukum adalah cabang dari antropologi budaya yang hendak memahami bagaimana masyarakat mempertahankan nilai-nilai yang dijunjung tinggi melalui proses pengendalian sosial yang salah satunya berbentuk hukum.

Bagi seoranga antropologi, suatu gejala hukum timbul, apabila ada perikelakuan yang sedemikian rupa sehingga dibiarkan akan mengganggu atau bahkan merusak lembaga-lembaga yang paling dihargai oleh warga masyarakat.

Oleh karena itu, hukum sebagai aspek kebudayaan, mempunyai beberapa fungsi fundamental untuk memelihara kedudukan dalam masyarakat. Dalam hal ini telah dijelaskan oleh E.A. Hoebel, yaitu :

  1. Merumuskan pedoman bagaimana warga masyarkat seharusnya berperikelakuan, sehingga terjadi integrasi minimal dalam masyarakat.
  2. Menetralisasikan kekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
  3. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali.
  4. Merumuskan kembali pedoman yang mnegatur hubungan antara warga masyarakat dan kelompok-kelompok, apabila terjadi berbagai perubahan.

Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup antropologi hukum hendaknya dikaitkan dengan beberapa fungsi hukum, yaitu sarana pengendalian sosial, sarana untuk memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan.