Bagaimana roadmap dari kebijakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada Kemenpora?

Roadmap dari kebijakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah untuk menyediakan payung hukum dari pengembangan TIK agar selaras dengan visi dan misi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Inventarisasi Kebijakan TIK (2015)
Tahap ini merupakan tahap awal dari penyusunan sebuah kebijakan TIK. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memetakan hasil dan capaian untuk setiap kemajuan TIK di Kemenpora.Tujuan dari kegiatan ini adalah:
• Terpetakannya seluruh informasi kebijakan TIK baik yang telah dilaksanakan maupun yang belum dapat dilaksanakan.
• Tubuhnya kesadaran akan pentingnya peraturan di bidang TIK dalam melakukan pelaksanaan tugas di pemerintahan.
• Penyusunan data dan informasi terkait kebijakan TIK

Pembuatan Roadmap TIK 2015-2020 (2016)
Salah satu landasan dalam melakukan implementasi TIK adalah penyusunan sebuah perencananan pengembangan TIK untuk beberapa tahun ke depan. Penyusunan roadmap ini tidak hanya melibatkan pihak internal namun melibatkan pihak internal. Hal yang menjadi dasar pembuatan roadamp ini adalah keadaan data dan informasi, kebijakan, kemajuan penerapan teknologi serta ketersediaan infrastruktur yang ada di Kemenpora. Tujuan dari pembuatan roadmap ini adalah sebagai bakuan standar dalam pengembangan TIK. Oleh karena itu maka penyusunan roadmap ini melibatkan para ahli dari berbagai Kementerian seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Industri maupun akademisi.

Peraturan Menteri tentang Roadamp TIK 2015-2020 (2017)
Penerapan roadmap TIK di Kemenpora harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dapat menjadi landasan dalam penerapan setiap kegiatan yang ada di dalamnya. Melalui penerapan peraturan menteri diharapkan pelaksanaan roadmap TIK dapat dilaksanakan dengan berkesinambungan karena akan memudahkan pengelolaan perencanaan dan pencapaian dari setiap kegiatan sehingga sesuai dengan tujuan dari roadmap ini yaitu melalukan peningkatan efektivitas dan efisiensi penerapan TIK.

Peraturan Standar Data, informasi dan layanan (2018)
Penerapan standar data, informasi dan layanan di Kemenpora harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dapat menjadi rujukan dalam pengelolaan data dan informasi . Melalui penerapan peraturan menteri diharapkan pelaksanaan standar data, informasi dan layanan dapat dilaksanakan dengan berkesinambungan karena akan memudahkan pengelolaan perencanaan dan pencapaian dari setiap kegiatan sehingga sesuai dengan tujuan dari roadmap ini yaitu melalukan peningkatan efektivitas dan efisiensi penerapan TIK.

Kajian Akademis Pembentukan Pusat Data dan Informasi (2019)
Peningkatan mutu TIK di Kemenpora tidak lepas dari struktur organisasi yang mendukung untuk tugas dan fungsi masing-masing bagian. Oleh karena itu sangat diperlukan kajian akademis terkait pembentukan pusat data dan informasi. Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengembangan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pengumpulan dan pengelolaan dokumen, arsip, kepustakaan, data dan Informasi, dukungan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan rencana TIK, serta pengoordinasian pengembangan jaringan Informasi. Tujaun dari dari kegiatan ini adalah untuk endapatkan seluruh informati terkait faktor-faktor yang perlu di perhatikan dalam pembentukan pusat data dan informasi baik dari sisi teknis maupun non teknis.

Peraturan Pusat Data dan Informasi Di Kemenpora (2020)
Dengan terbentuknya kajian akademis terkait pentingnya pusat data dan informasi diharapkan dapat menjadi titik awal terbentuknya sebuah peraturan yang dapat mengatur mengenai implementasi pusat data dan informasi yang ada di Kemenpora. Sehingga diharapkan pengelolaan informasi menjadi lebih terarah dan terkoordinir dengan baik.

Referensi : Artikel “Roadmap Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi 2015-2020 Kementerian Pemuda dan Olahraga”